koalisiperlindunganguru, guru, pemiskinanstruktural, dpd, kesejahteraanguru
JAKARTA, KOBUMI | Koalisi Perlindungan Guru (KPG) menyatakan persoalan yang dihadapi guru di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga praktik pemiskinan yang berlangsung secara struktural. Koalisi mendesak DPD RI menjadikan posisi guru—sebagai subjek atau obyek kebijakan—sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi peraturan daerah tentang pendidikan.
Pandangan tersebut disampaikan KPG dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Koalisi menilai anggaran yang dialokasikan negara untuk guru selama ini tidak sepenuhnya dinikmati penerima karena adanya berbagai potongan dan kewajiban pembayaran.
Menurut KPG, praktik tersebut dapat berupa pemotongan tunjangan, penarikan iuran melalui bendahara daerah, kewajiban membayar pelatihan, penyusunan soal ujian bersama, hingga pengadaan buku. Selain itu, guru honorer juga disebut kerap bekerja bertahun-tahun dengan harapan diangkat menjadi pegawai tetap, namun tidak selalu berujung pada realisasi pengangkatan.
Baca juga: Andi Gani Lapor ke Dasco: 55.000 Buruh Pabrik Keramik Kena PHK Imbas Gas Industri Naik
KPG mendesak DPD RI mendorong penghapusan seluruh pungutan dan iuran wajib yang membebani guru tanpa dasar hukum. Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan. Hentikan pungutan yang membebani guru.
Ketua Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Ari Wibowo, mengatakan peningkatan kesejahteraan guru tidak cukup dilakukan melalui penambahan anggaran apabila sistem yang ada masih memungkinkan terjadinya berbagai pungutan. “Kunci menyejahterakan guru bukan menambah anggaran yang akan diperah kembali, melainkan memberdayakannya,” kata Ari.
Kritik Organisasi Profesi Guru Koalisi juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap kemerdekaan profesi guru yang dinilai berkaitan dengan praktik rangkap jabatan dalam organisasi profesi. Menurut KPG, posisi guru selama ini lebih sering menjadi objek kebijakan tanpa dilibatkan secara memadai dalam proses penyusunan, adaptasi, maupun evaluasi kebijakan pendidikan.
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Halimson Redis, menilai organisasi profesi guru akan sulit memperjuangkan kepentingan anggotanya apabila dipimpin oleh pihak yang merangkap jabatan sebagai kepala daerah atau pejabat dinas pendidikan.
“Organisasi profesi guru harus dipimpin guru sendiri. Rangkap jabatan menciptakan konflik kepentingan yang membuat guru kehilangan jalan keluar ketika haknya dirampas,” ujar Halimson.
Sampaikan Tiga Tuntutan ke DPD RI
Dalam RDPU tersebut, KPG menyampaikan tiga tuntutan kepada DPD RI. Pertama, menghapus seluruh pungutan dan iuran wajib terhadap guru yang tidak memiliki dasar hukum.
Kedua, mengakhiri praktik rangkap jabatan kepala daerah maupun kepala dinas pendidikan dalam organisasi profesi guru.
Ketiga, menjamin keterlibatan guru secara substantif dalam proses pengambilan kebijakan pendidikan di daerah, bukan sekadar bersifat seremonial.
Baca juga: Dua Calon Awak Kapal Laporkan Agen Tenaga Kerja ke Bareskrim Polri
Koalisi menegaskan, pertanyaan mendasar yang dihadapi negara bukanlah siapa yang berwenang mengelola guru—pemerintah pusat atau pemerintah daerah—melainkan apakah guru diperlakukan sebagai subjek atau obyek.
Selama guru menjadi obyek, setiap peraturan baru hanya akan menyempurnakan cara lama memerah guru. "Betapa kompleksnya perlindungan yang dibutuhkan guru, langkah strategis apa yang bisa dilakukan negara mulai dari lingkungan sekolah untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih aman bagi guru?" tanya para guru itu lagi.
Koalisi Perlindungan Guru merupakan aliansi sejumlah organisasi dan komunitas pendidikan yang fokus pada pemberdayaan dan perlindungan profesi guru. Anggotanya antara lain Ikatan Guru Indonesia (IGI), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Guru Belajar Foundation (GBF), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru NU (Pergunu), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).
Editor: Ramses


COMMENTS