Bebaskan BMI dari kewajiban bayar pajak atas upah
![]() |
Taiwan masih mengenakan pajak atas upah bagi BMI, Foto: istimewa |
Besaran pajak yang harus dibayar buruh migran dihitung dari penjumlahan penghasilan kotor (upah dan lembur) selama satu tahun pertama. Bila upah dalam satu tahun berada di bawah NT$370.000 akan dikenakan pajak 6% dari total gaji. Jika dalam satu tahun melebihi NT$370.000, tetapi tidak lebih dari NT$990.000 akan dikenakan pajak 13% dari total gaji. contohnya jika upah buruh migran NT$15.000, maka pajak yang harus dibayarkan setiap bulan 6%x15.000 adalah NT$900/bulan.
Adapun Rumus Menghitung Pajak adalah sebagai berikut:
(Gaji 1 Bln x 12 Bln = 365 Hari x lamanya Hari kerja dalam setahun x 6%).
Catatan: Pajak hanya dikenakan bagi buruh migran yang bekerja di Taiwan kurang dari 183 hari dalam setahun dan apabila dalam setahun bekerja lebih dari 183 hari maka bebas pajak.
Contoh: Si A bekerja di sektor formal Datang ke Taiwan Tgl 20 November 2011 dan akan bekerja 3 tahun Tgl 19 November 2014 selesai kontrak. maka harus membayar pajak sebesar: NT$17.880 X 12 Bln = 365 Hari x 40 Hari x 6% = NT$ 1.410,- pada tahun 2011. Jadi untuk masa kerja tahun 2012, 2013 & 2014 buruh migran dibebaskan dari pungutan pajak karena bekerja lebih dari 183 hari.
Catatan: Perhitungan pajak ini juga menghitung upah lembur dari buruh migran jadi bukan hanya penghasilan atau upah pokok saja.
Terkait besarnya pajak atau cara menghitung pajak yang lebih jelas atau kita melihat ada kejanggalan jumlah pajak yang harus dibayar sebaiknya segera dipertanyakan ulang pada pihak-pihak yang terkait dengan pongutan pajak penghasilan di Taiwan. Bisa juga menelpon nomor 1955 atau bertanya pada kantor pajak setempat dengan menyebutkan atau membawa Paspor, ARC, Surat rekomendasi ijin kerja yg dari CLA, Surat Perjanjian Kontrak kerja, Bukti tiket pesawat elektrik (untuk yang kembali ke Taiwan lagi) dan Uang untuk persiapan apabila kita dikenakan pajak.
COMMENTS