KOBUMI - Perahu yang mengangkut para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan tenggelam di dekat Pulau Pangkor pada Senin (11/5/2026) pa...
KOBUMI - Perahu yang mengangkut para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan tenggelam di dekat Pulau Pangkor pada Senin (11/5/2026) pagi waktu setempat. Perahu tersebut dilaporkan mengangkut 37 WNI, 23 dari mereka selamat.
Otoritas Malaysia telah menahan 23 WNI yang selamat dari insiden perahu tenggelam. Para WNI tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian setempat karena memasuki Malaysia secara ilegal. Mereka ditahan polisi atas dugaan menyeberang ke Malaysia secara ilegal.
Polisi mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan. Pada Selasa (12/5/2026), petugas dari Pasukan Polis Marin (PPM) Malaysia mengevakuasi empat jenazah WNI yang menjadi korban perahu tenggelam. Sepuluh orang lainnya belum diketahui keberadaannya.
Hingga Jumat (15/5/2026), total 11 jenazah telah ditemukan, sementara tiga korban lainnya masih dalam proses pencarian.
Pejabat dari Komando Operasi Region 1 Pasukan Polis Marin (PPM) Malaysia, Mazre Che Mahmod, mengatakan ketiga korban ditemukan sekitar 20 mil laut dari lokasi tenggelamnya perahu. Tiga korban yang ditemukan berjenis kelamin perempuan.
"Investigasi untuk menentukan identitas ketiga korban masih berlangsung," kata Mazre kepada Bernama, Rabu (13/5/2026). Sementara Direktur MMEA Mohamad Shukri Khotob menyatakan pihaknya memperluas radius pencarian hingga 343 mil laut dari lokasi kecelakaan pada Rabu.
Shukri menyatakan gelombang tinggi di sekitar lokasi kejadian menjadi kendala tersendiri. Menurutnya, pencarian akan difokuskan ke arah utara karena korban diyakini terbawa arus. Perahu yang mengangkut WNI diyakini berlayar dari Kisaran, Sumatera Utara, dengan tujuan menyeludupkan pekerja migran. Otoritas Malaysia menyebut perahu ini dioperasikan oleh seorang awak dari Myanmar.
Polisi menyebut perahu itu diyakini bertujuan ke sejumlah destinasi, di antaranya Penang, Terengganu, Selangor, dan Kuala Lumpur. Sebelumnya, KBRI Kuala Lumpur dilaporkan telah meminta akses untuk menemui para WNI yang ditahan. Pihak KBRI pun telah mengajukan akses kekonsuleran kepada otoritas Malaysia.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah mengatakan pihaknya dan KBRI Kuala Lumpur terus memantau penanganan kecelakaan perahu yang membawa WNI di perairan Pulau Pangkor, negara bagian Perak, Malaysia.
Heni mengatakan, berdasarkan informasi yang dikantongi Kemlu, para WNI tersebut hendak memasuki Malaysia untuk bekerja. Namun, perahu yang mengangkut WNI mengalami kecelakaan saat perjalanan pada Senin (11/5/2026) pagi waktu setempat.
Penumpang yang diselamatkan terdiri atas 16 laki-laki dan 7 perempuan berusia 21-48 tahun. Para korban selamat dibawa ke Markas Operasi Pasukan Polis Marin Kampung Acheh, Perak, untuk penanganan lebih lanjut.
"Pihak otoritas Malaysia saat ini masih melanjutkan operasi pencarian terhadap penumpang lain yang diduga masih hilang. Berdasarkan informasi sementara, terdapat sekitar 14 orang yang masih dalam pencarian," kata Heni.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mafirion menyoroti tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal) di perairan Malaysia.
Mengutip keterangan di laman resmi DPR RI, ia menilai ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa itu. Ia juga berpendapat, insiden itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal.
"Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut,” jelasnya, Rabu (13/5/2026). “Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. "Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa,” lanjutnya.
“Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” ujar Politisi PKB ini. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk yang bekerja di luar negeri.
Mafiriont mendesak agar pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga membongkar akar persoalan yang menyebabkan terus terjadinya praktik pengiriman PMI ilegal.
“Jangan hanya berhenti pada penanganan korban. Aparat harus membongkar aktor intelektual dan jaringan yang selama ini mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat. Kalau sindikatnya tidak diputus, tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.

COMMENTS