Tanya Jawab tentang Hukum perburuhan, PHK, Interminate, long service, cuti tahunan, tim advokasi Kobumi
![]() |
Berikut adalah langkah langkah yang harus diambil ketika kita menghadapi situasi PHK sepihak itu:
1. Uang satu bulan gaji sebagai ganti pemberitahuan sebulan sebelumnya, karena majikan menyuruh keluar pada hari itu juga
1. Uang satu bulan gaji sebagai ganti pemberitahuan sebulan sebelumnya, karena majikan menyuruh keluar pada hari itu juga
2. Sisa gaji terakhir yang belum dibayarkan
3. Tiket pesawat
4. Uang perjalanan sebesar HK$100/perhari untuk kebutuhan transport dari rumah majikan ke bandara, dari bandara Indonesia ke rumah asal buruh migrant dan biaya makan di jalan selama kepulangan.
5. Uang cuti tahunan yang belum diambil
6. Uang Long Service sebesar 2/3 x 1 bulan gaji. (ketika BMI sudah bekerja lebih dari 5 tahun di majikan yang sama).
7. Surat interminate.
Jika majikan tidak mau memberikan hak-hak kita, biasanya majikan akan menyuruh agen datang ke rumah, dan agen membawa kita ke kantor agen untuk serah terima terminitan. Majikan kemudian memberikan uang terminitan dan tiket ke agen, tetapi jika sudah masuk agen biasanya sulit untuk diminta lagi. Jika majikan mengajak untuk datang ke agen, maka tolaklah dengan tegas dan katakan pada majikan bahwa ia harus memberi semua hak-hak kita sekarang dan kita akan segera keluar dari rumah majikan jika semua sudah beres. Jika majikan bersikeras dengan pendapatnya, maka kita bisa menyampaikan ke majikan bahwa kita akan mengurus semua hak hak interminate itu melalui Labour departement. Atau hubungi kawan kawan organisasi yang bisa membantu untuk pendampingan pengaduan buruh migrant.
Untuk kawan-kawan bisa menghubungi Team Advokasi KOBUMI untuk pengarahan dan pendampingan:
Iis : +852 51359673
Endang : +852 54330244
Yulia : +852 95420343
Atau mintalah bantuan kepada pihak kepolisian di nomor 999.
Terimakasih, semoga bermanfaat buat kita semua.
COMMENTS