Ratifikasi segera Konvensi ILO 189 untuk perlindungan sejati PRT
![]() |
Diperkirakan sebanyak 1,9 juta PRT di Asia Pasifik mengalami eksploitasi yang cenderung diperbudak. Jutaan perempuan muda terpaksa bermigrasi ke kawasan Asia Pasifik untuk bekerja sebagai PRT termasuk dari Indonesia.
Catatan dari Protokol Palermo mengingatkan sebuah kewajiban bagi setiap pemerintah di kawasan untuk bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah PRT menjadi korban tindak pidana Perdagangan Orang. Sebab perdagangan orang merupakan kejahatan yang mengerikan dan harus dihapuskan.
PRT adalah pekerjaan khusus dimana mereka dipekerjakan di rumah pribadi, PRT bekerja memberikan layanan membersihkan rumah, mencuci, berbelanja, memasak, menjaga, mengurus anak serta orang tua. Tanpa jam kerja yang pasti dan tidak ada hitungan jam lembur membuat PRT sangat rentan untuk menjadi budak. Bukankah perbudakan sudah seharusnyaa dihapus dari muka dunia ini?

COMMENTS