Daftar Perusahaan investasi bodong hasil investigasi OJK
![]() |
Ayo periksa perusahaan tempat investasi uangmu, Foto: istimewa |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Investor Portal Alert (IAP) yang dapat diakses di alamat www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui mobile apps SikapiUangmu merilis 80 entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas investasi ilegal atau tanpa izin.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S Soetiono, mengatakan, sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dan pernyataan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
"Dari jumlah itu, dengan mekanisme tadi, dipilah lagi bersama Satgas Waspada Investasi. Ternyata, hanya 217 yang bisa ditindaklanjuti. Sisanya tidak bisa karena informasi sangat tidak jelas. Tempatnya tidak ada, tidak bisa di-follow up," kata dia di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
"Ada yang sudah memegang izin tapi izinnya disalahgunakan. Misalnya kemarin ada yang izin investasinya untuk mesin malah untuk ritel. Ini juga sudah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi," jelas Kusumaningtuti.
Selain itu, mulai akhir bulan Maret lalu sampai sebelum libur Lebaran, OJK sudah menerima sebanyak 126 informasi, pengaduan, pertanyaan mengenai legalitas jenis investasi semacam MMM. Pengaduan dan pernyataan tersebut diterima OJK melalui layanan telepon OJK.
"Karena yang begini banyak dan bukan lembaga keuangan. Kita ingatkan hati-hati. Kalau bingung atau punya pertanyaan tentang investasi seperti ini, telepon saja ke OJK," ucap Kusumaningtuti.
Mengacu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK mempunyai tugas untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya kerugian konsumen keuangan akibat investasi bodong.
COMMENTS