Kontrak Mandiri Dibolehkan oleh Undang-Undang
![]() |
1. Surat permohonan perpanjangan kontrak kerja dari majikan yang sama dengan dilampiri pernyataan jaminan majikn tentang pembayaran hak-hak TKI slama bekerja termasuk untuk membelikan tiket satu kali perjalanan pulang ke tanah air apabila TKI diberhentikan atau mengundurkan diri
2. Kontrak kerja baru yang telah ditanda tangani oleh majikan, TKI serta seorang saksi dari pihak majikan & seorang saksi dari pihak TKI dengan dilampiri KONTRAK KERJA sebelumnya (fotokopi & asli)
3. Persyaratan DOKUMEN lainnya (masing-masing1 lembar): a. Pasfoto terbaru dari TKI & majikan (ukuran 4x6, latar belakang berwarna putih) b. fotokopi HK ID, PASPOR & VISA KERJA terakhir TKI c. fotokopi HK ID majikan & para saksi d. surat keterangan sehat TKI dari dokter
4. POLIS ASURANSI yang dibayar oleh majikan atas nama TKI yg sakit & atau pengiriman jenazah TKI yg meninggal dari HK sampai dengan tempat tinggal di Indonesia
5. Membayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu H$ 310 (ini menjadi tanggung jawab majikan)
COMMENTS