Belajar Tentang Hukum Perburuhan Hong Kong
![]() |
Kobumi Belajar Bersama, Foto: Ramses D Aruan |
Apakah Kontrak Kerja Atau Perjanjian Kerja Itu?
Adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh dua pihak yakni PRT dan majikan. Status majikan adalah harus penduduk permanen Hong Kong atau bisa juga penduduk sementara Hong Kong dengan visa kerja dan memegang karti identitas Hong Kong.
Bahkan departemen Imigrasi Hong Kong mewajibkan persyaratan pendapatan atau penghasilan tahunan majikan yang diijinkan untuk mempekerjakan seorang PRT adalah minimal sebesar HK$ 186.000.
Perjanjian atau Kontrak Kerja ini dapat diminta atau tersedia di Departemen Imigrasi. Hal ini terkait karena pengesahan terakhir dalam pembuatan Kontrak atau Perjanjian Kerja ditentukan oleh visa kerja yang dikeluarkan oleh Imigrasi Hong Kong.
Terkait dengan perselisihan hubungan kerja antara PRT dan majikan yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian kerja (biasanya tuntutan keuangan) adalah menjadi kewenangan Departemen Perburuhan (Labour Departemen) yang dilayani oleh Bagian Pelayanan Hubungan Perburuhan (Labour Relations Service atau LRS)
Dasar hukum yang dipakai dalam Perjanjian atau Kontrak Kerja antara PRT dan majikan adalah Peraturan Perburuhan (Labor Ordinance) Hong Kong SAR pada Bab 57 dan Peraturan Kompensasi Buruh atau Pekerja (Employee Compensation Ordinance) Bab 282.
Berkaitan dengan perubahan Perjanjian atau Kontrak Kerja maka harus dilakukan dengan persetujuan dari pejabat Komisaris Perburuhan. Artinya, baik pihak PRT atau majikan tidak boleh sesuka hati mengubah semua kesepakatan yang tertera dalam Perjanjian atau Kontrak Kerja. Maka dari itu, perjanjian diluar Perjanjian atau Kontrak Kerja resmi tidak bisa dilaksanakan atau tidak mengikat secara hukum.
Bersambung ke Waktu Kontrak Kerja dan Masa Berlakunya
COMMENTS