KOBUMI , MALANG | Seorang perempuan, M (47) calon PRT warga Kabupaten Malang, diduga menjadi korban pemerasan pihak PT RJS, perusahaan pe...
KOBUMI, MALANG | Seorang perempuan, M (47) calon PRT warga Kabupaten Malang, diduga menjadi korban pemerasan pihak PT RJS, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang beroperasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
M mendaftar sebagai calon PRT pada Mei 2026. Setelah kurang lebih dua minggu berada di tempat penampungan perusahaan, Ia belum mendapatkan penempatan kerja. Pihak perusahaan disebut beralasan usia M menjadi kendala dalam proses penyaluran.
Merasa tidak nyaman, M memilih mengundurkan diri. Namun Ia mengaku hanya diperbolehkan keluar setelah membayar biaya selama tinggal di penampungan.
Baca juga: PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas di Malaysia, Diduga Jadi Korban Penyiksaan Brutal Majikan
Berdasarkan informasi yang didapat, kasus ini biasanya berkaitan dengan laporan di mana calon PRT yang ingin keluar atau tidak kunjung disalurkan sering kali diminta oleh pihak penyalur untuk membayar biaya pengganti (seperti biaya makan dan akomodasi) selama berada di tempat penampungan. Dalam beberapa kasus, hal ini juga disertai dengan praktik pembatasan kebebasan atau penyekapan.
Merasa tidak nyaman, M memilih mengundurkan diri. Namun Ia mengaku hanya diperbolehkan keluar setelah membayar biaya selama tinggal di penampungan.
Suami M, S, 50 tahun, mengatakan biaya tersebut dihitung Rp 500 ribu untuk lima hari pertama. Mulai hari keenam dikenakan tambahan Rp400 ribu ditambah Rp50 ribu per hari, sehingga total mencapai Rp1.350.000.
Baca juga: Warga Dairi Desak Menteri LH Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral
“Saya bisa membawa pulang istri saya, tapi harus membayar uang sebagai biaya istri saya selama di penampungan,” Ujar S kepada Awak Media Selasa 9 Juni 2026. S menyebut kondisi psikologis istrinya saat itu memprihatinkan.
M disebut sudah tidak sanggup bertahan di penampungan dan sempat mengancam akan melompat dari lantai dua gedung perusahaan jika tidak segera dijemput.
Keesokan harinya, Rabu 10 Juni 2026, S datang membawa uang Rp 450 ribu. Namun pihak perusahaan menolak membebaskan M karena jumlah tersebut belum memenuhi biaya yang ditetapkan. S mengaku juga tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum seluruh biaya dilunasi.
Baca juga: UNICEF Soroti Anak Tidak Sekolah di Banjarnegara, Pernikahan Dini Tertinggi di Jawa Tengah
“Waktu itu saya datang untuk menjemput istri. Saya hanya membawa uang Rp 450 ribu, tapi tidak diperbolehkan pulang karena harus membayar penuh sebesar Rp 1.350,000 dan keterangan tebusan tidak lanjut kerja” Ujarnya.
M akhirnya bisa pulang setelah anaknya membantu biaya tebusan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Pengawas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang, Eri, didampingi Widya, menyatakan akan menindaklanjuti laporan.
“Kami akan cek terlebih dahulu perusahaan tersebut dan akan segera kami tindak lanjuti,” Ujar Eri.
Baca juga: Gempa Guncang Venezuela, Sudah 235 Orang Tewas Dievakuasi Ke Rumah Sakit
Pada Kamis 11 Juni 2026, Widya menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan ke tingkat provinsi untuk diproses lebih lanjut.
“Surat pengaduan bapak kami kirim ke provinsi dan pimpinan akan membuat disposisi,” Jelasnya.
Meski M telah kembali ke rumah, keluarga berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian agar ada kejelasan hukum.
“Kami tetap akan menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke polisi,” Tegas S.
Silvi bagian admin pihak PT. RJS saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut diatas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Pasal 28 secara tegas memberikan larangan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a, P3RT dilarang keras untuk Memungut biaya, Dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT maupun PRT. Pihak penyalur juga dilarang memotong upah PRT.
Aturan ini dibuat oleh pemerintah untuk memastikan tidak ada bentuk eksploitasi, seperti jeratan utang akibat biaya administrasi atau penempatan yang dibebankan kepada pekerja. Perlindungan ini sejatinya mencakup seluruh hak dasar pekerja, mulai dari upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, hingga jaminan sosial.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami situasi serupa, sangat disarankan untuk segera menghubungi lembaga perlindungan pekerja migran, kepolisian, atau kementerian tenaga kerja setempat untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan yang tepat. Saya juga dapat membantu mencarikan kontak lembaga terkait jika Anda memerlukannya.

COMMENTS