Kasus Kerja paksa dan kekerasan terhadap PRT Indonesia di Malaysia
KOBUMI, Malaysia - DB, Buruh Migran Indonesia menjadi korban perbudakan dan tidak digaji selama sembilan tahun lebih di Malaysia. Biadabnya, DB juga mengalami kekerasan yang mengerikan dari majikannya.
Anehnya oleh Pengadilan Kota Bahru Kelantan, majikan DB divonis bebas dari tuntutan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan fisik.
Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur kecewa dan terkejut dengan putusan tersebut. Informasi kasus ini didapat dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan bahwa Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan pada 17 Januari 2022.
DB merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) berasal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain bekerja di rumah majikan, korban juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.
Korban melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.
Berdasarkan laporannya, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan polisi pada November 2020 dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melakukan Kejahatan Perdagangan Orang disertai kerja paksa dan penganiayaan.
Pemerintah Indonesia telah meminta jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. Atas tindakan kekerasan majikannya, korban mengalami gangguan pada pendengarannya.
Paralel dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, korban juga menuntut majikan DB di peradilan perdata lewat pengacara.
Tuntutan tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi sebagai bagian dari memberikan efek jera kepada majikan.
Majikan korban melalui pengacaranya pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan untuk membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak korban karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan.
Kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi banyak dialami oleh buruh migran di Malaysia.
Bukan hanya di sektor rumah tangga, kasus serupa juga di sektor lain, seperti perkebunan dan manufaktur.
Malaysia Disorot Internasional Karena Praktik Kerja Paksa
Malaysia menjadi sorotan internasional karena dituduh melakukan praktik kerja paksa. Beberapa perusahaan Malaysia bahkan dikenai sanksi ekspor ke Amerika Serikat akibat tuduhan kerja paksa ini.
Catatan KBRI Kuala Lumpur, selama 2021 KBRI berhasil mengembalikan hak gaji PMI sejumlah RM 2.166.890,63 atau lebih dari Rp 7 miliar milik 206 PRT Indonesia.
Sementara itu, untuk 2022 gaji 16 PMI yang diselamatkan mencapai RM 337.270. Data ini belum termasuk penyelesaian kasus gaji oleh Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia di Malaysia.
Masih banyak PMI di Malaysia yang menjadi korban kerja paksa. Namun tidak semua PMI dapat melaporkan ke Kedutaan dengan berbagai alasan, seperti tidak diizinkan berkomunikasi dan ancaman ditangkap aparat karena tidak memiliki visa kerja yang sah.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik kerja paksa ini sudah berlangsung bertahun-tahun di Malaysia.
COMMENTS