Berikan perlindungan sejati terhadap BMI dan anggota keluarganya
![]() |
“Kami melihat UUPPMI itu tidak berbeda dengan UUPPTKILN no 39/2004. Buruh migran masih diwajibkan masuk agensi Hong Kong, perlindungan berbayar karena diserahkan kepada swasta (asuransi berkedok BPJS) dan sampai sekarang swasta terus diberi wewenang untuk merekrut dan menempatkan jutaan Buruh Migran Indonesia (BMI) bekerja di luar negeri,” jelas Umi, Koordinator Aksi memberikan keterangannya.
![]() |
Umi menambahkan, di dalam UUPPMI tidak ada jaminan perlindungan kerja bagi BMI dan akibatnya BMI bekerja overtime (red: jam kerja berlebih) dan dibayar dengan upah yang murah dibanding dengan upah buruh lokal. Jangan berharap BMI bisa dibayar seperti upah buruh Hong Kong yang dibayar 35 $ perjam, kita masih dibayar sebesar 8 dolar sejam.
![]() |
Iis, salah seorang anggota Kobumi (Komunitas Buruh Migran) lewat orasinya mengkritik Rejim Jokowi JK yang sengajamembuat UU yang tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya. Iis menuding bahwa rejim Pemerintah Indonesia melahirkan UU baru hanya untuk menjamin pengiriman buruh murah ke luar negeri. Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak Pekerja Rumah Tangga (PRT) karena kuatir permintaan buruh dari Indonesia akan berkurang.
Dan disinilah letak penghisapan pemerintah, menempatkan BMI seperti barang dagangan untuk dikirim ke negara-negara kapitalis sesuai dengan permintaan pasar tenaga kerja. Marlina, BMI korban Overcharging (Biaya Penempatan Berlebih) menjelaskan meskipun ia baru 1 bulan di Hong Kong, tapi dia sudah sangat merasakan dampak dari tingginya biaya penempatan yang dikenakan oleh agen di Hong Kong. Sisa upah yang dia terima tidak akan bisa mencukupi biaya hidupnya di Hong Kong karena mahalnya biaya hidup disini. Sebagian besar upahnya dia kirim ke kampung dan dia tidak mungkin bisa menabung sisa upahnya. Kalau UUPPMI masih mewajibkan BMI masuk PJTKI/agency kondisi BMI tidak akan berubah, perbudakan hutang akan terus berlanjut.
![]() |
Orasi solidaritas juga disampaikan Pasha dari Socialist Action Hong Kong. Dalam pesannya, mereka menyampaikan keprihatinannya dengan pengesahan UUPPMI. “Kami sudah lama melihat kondisi buruh migran di Hong Kong. Undang Undang Indonesia tidak mengatur jam kerja dan upah dan ini seperti Undang Undang yang mengesahkan perbudakan. Undang-Undang ini sepertinya hanya untuk melayani orang kaya. Buruh migran butuh Undang-Undang yang menjamin perlindungan, agar mereka bisa keluar dari sistem perbudakan modern, “ jelas Pasha dalam orasinya.
![]() |
Dalam aksi PBMP tersebut, massa meneriakkan yel-yel "Tolak Tolak Tolak UUPPMI", "Tolak Tolak Tolak BPJS-TKI" yang dikomando oleh Evan dari SERPAN (Serikat Anti Penindasan).
Aksi ditutup dengan pembacaan tuntutan oleh Indra Tsu dari Srikandi Jawa dan disusul penyerahan stateman kepada KJRI sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di Jakarta.
“Kami akan meneruskan aksi aksi seperti ini sampai ada perubahan yang nyata dari pemerintah Indonesia untuk penghapusan perbudakan modern atas BMI yang bekerja di luar negeri,” tutup Evan.
Foto: MMP, Sosialis Action Hong Kong
COMMENTS