/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

Mulai Agustus, BPJS Ketenagakerjaan Ambil Alih Bisnis Asuransi Buruh Migran

Perlindungan hanya merupakan komoditi bagi rejim Jokowi JK

Perlindungan hanya merupakan komoditi bagi rejim Jokowi JK
Perlindungan juga dibisniskan dengan modus jaminan sosial, foto: istimewa

KOBUMI - Bisnis perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pengambilalihan asuransi dilakukan setelah tiga tahun belakangan jaminan sosial TKI diurus oleh konsorsium asuransi.

Selain itu, pemerintah juga tak berniat untuk memperpanjang kerja sama dengan konsorsium asuransi swasta yang kontraknya habis berbarengan dengan masa peralihan BPJS ini.



Hal ini disebabkan karena keberadaan konsorsium asuransi selama tiga tahun belakangan dinilai masih jauh dari harapan dalam memberikan pelayanan dan manfaat perlindungan kepada para pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.


Kritik juga bergulir keras kepada konsorsium yang terdiri dari Astindo, Jasindo, dan Mitra BMI ini.


Salah satunya adalah tidak adanya transparansi dalam menjelaskan penolakan klaim yang diajukan pekerja. Selain itu manfaat asuransi tidak pernah secara gamblang disosialisasikan kepada pekerja yang akan berangkat ke luar negeri.


Belum lagi persyaratan-persyaratan yang diajukan tergolong rumit dan mengharuskan para BMI kembali ke Indonesia terlebih dahulu untuk menyelesaikan klaim. Hal ini disebabkan karena konsorsium tak memiliki kantor perwakilan di setiap negara tujuan BMI.


Dilansir CNN Indonesia, sejak Agustus 2013 hingga September 2016, konsorsium telah meraup premi dengan total Rp413 miliar dengan rincian sebesar Rp145 miliar melalui konsorsium Jasindo, Rp152 miliar melalui konsorsium Astindo dan Rp116 miliar melalui konsorsium Mitra TKI.


Klaim yang telah dibayarkan relatif sangat kecil dibanding perolehan keuntungan yakni Rp24,5 miliar untuk 2.647 orang melalui Astindo, Rp23,5 miliar untuk 2.845 orang melalui Mitra TKI dan Rp49,9 miliar untuk 4.714 miliar melalui Jasindo.


Premi yang dipatok per pekerja adalah sebesar Rp400 ribu untuk jangka waktu dua tahun. Selain klaim risiko kematian sebesar Rp85 juta dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp7,5 juta, dominan kalim asuransi yang dicairkan adalah dengan katagori "TKI Bermasalah" sebesar Rp1,5 juta.


Perlindungan untuk BMI ini dilakukan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.


Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari UU No. 24 Tahun 2011.


Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.


Skema layanan yang diberikan BPJS TK khusus untuk buruh migran ada tiga program di antaranya jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan terakhir akan dibuka opsional yaitu mereka bisa mengikuti jaminan hari tua (JHT). Skema ini menurutnya akan berlaku bagi BMI yang akan berangkat. Namun untuk BMI yang sudah bekerja, masih akan dilayani oleh asuransi konsorsium sebelumnya.


Hingga semester pertama, BPJS TK berhasil mencatat total iuran sebesar Rp25,63 triliun, yang terdiri atas iuran JKK sebesar Rp2,10 triliun, iuran JKM sebesar Rp0,95 triliun, iuran JHT sebesar Rp17,10 triliun, dan iuran JP sebesar Rp5,48 triliun.


Sementara dana investasi hingga Juni 2017 sebesar Rp288,5 triliun atau telah mencapai sekira 97,16% dari target RKAT 2017 dengan hasil investasi sebesar Rp12,8 triliun dan yield on investment (YoI) mencapai 9,49%. “Adapun klaim dan jaminan hingga Juni telah mencapai Rp9,82 triliun,” ujar dia.


BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dengan iuran awal sebesar Rp370 ribu, BMI mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Asuransi BPJS untuk BMI ini meliputi perlindungan terhadap kasus kematian (baik meninggal biasa maupun meninggal karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan, atau pelecehan seksual) dan resiko kecelakaan kerja (cacat total tetap, cacat anatomis, serta cacat kurang fungsi).


Bila resiko di PHK ingin juga di kover maka BMI terpaksa harus mengikuti program tambahan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp 105.000.


Sementara itu KOBUMI mencatat bahwa BPJS untuk buruh migran ini hanya mengcover 6 jaminan asuransi perlindungan dengan biaya Rp370 ribu. Sementara, konsorsium asuransi swasta sebelumnya mengkover 13 asuransi perlindungan dengan biaya Rp400 ribu.


Faktanya BMI yang bekerja di luar negeri tidak akan bisa diakses perlindungannya atas risiko sosial yang bisa terjadi karena ketiadaan kantor BPJS di luar negeri. Jaminan kesehatan seharusnya juga harus difasilitasi BPJS tapi karena tidak punya hubungan dengan rumah sakit di luar negeri akhirnya BMI harus ikut menanggung biaya asuransi swasta di negara tujuan. 


Asuransi perlindungan BMI dalam payung konsorsium dan BPJS tidak ada bedanya. Sama- sama "memaksa" BMI membayar biaya perlindungan yang seharusnya menjadi tanggungjawab majikan dan negara pengirim dan penerima.


Tidak ada jaminan bahwa asuransi perlindungan BMI dibawah payung BPJS akan lebih baik dari pada di bawah payung konsorsium asuransi swasta walau dipantau oleh KPK. BPJS juga rentan korupsi dan yang pasti BPJS adalah menjadi alat resmi negara untuk memaksa rakyat membayar biaya jaminan sosial yang seharusnya gratis dan dijamin Undang-Undang.


Ramses D Aruan, Sekjen Majelis Eksekutif Nasional KOBUMI mengatakan bahwa UUD 1945 sudah sangat tegas mengatakan bahwa rakyat mendapat jaminan sosial. Maka negara berkewajiban memenuhi hak-hak rakyat, salah satunya adalah jaminan sosial (gratis). Jadi seharusnya jaminan sosial ini tidak boleh dialihkan menjadi asuransi sosial (berbayar) oleh Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi keuntungan (BPJS). Apalagi salah satu sumber dana untuk Jaminan Sosial ini didapat dari remitansi BMI 
yang berjuang hidup mati diluar negeri dan merupakan pendapatan negara terbesar kedua setelah migas.



Disisi lain, utang Indonesia yang terus membengkak dan dikawatirkan mengalami masalah pembayaran membuat para debitur kapitalis itu memaksa rejim Jokowi JK untuk memperioritaskan pelunasan utangnya. Disisi lain, dana utang itu hanya boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan-jalan, bandara, pelabuhan dan lain-lain. Hal ini terkait kepentingan agar mempermudah pengerukan sumber daya alam Indonesia


Oleh kepentingan kapitalis ini pulalah selanjutnya subsidi-subsidi untuk rakyat dicabut dan semua biaya jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dibebankan kepada rakyat melalui iuran asuransi BPJS.


Terkait BPJS untuk buruh migran ini meng-cover 6 jaminan perlindungan dengan biaya 370 000 rupiah. Sementara, konsorsium asuransi sebelumnya mengkover 13 perlindungan dengan biaya 400 000 rupiah.


Berikut adalah perbedaan layanan antara Konsorsium dengan BPJS Ketenagakerjaan:


No.
JENIS RESIKO
KONSORSIUM
BPJS

1
Kecelakaan Kerja
Ada
Ada
2
Meninggal Dunia
Ada
Ada
3
Hilang Akal Budi
Ada
Ada
4
Sakit
Ada
Ada (hanya pra dan pasca)
5
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ada
Ada, tapi harus ikut JHT (Jaminan hari tua) biaya iuran bertambah Rp105 ribu.
6
Kekerasan Fisik, Perkosaan dan Pelecehan Seksual
Ada
Ada (hanya pra dan pasca)
7
Pemulangan BMI Bermasalah
Ada
Tidak ada
8
Menghadapi Masalah Hukum
Ada
Tidak ada
9
Kerugian Atas Pihak Lain Saat Perjalanan Pulang
Ada
Tidak ada
10
Dipindahkan Ketempat Kerja Bukan Karena Atas Keinginan BMI
Ada
Tidak ada
11
Gagal Berangkat Bukan Kesalahan BMI
Ada
Tidak ada
12
Gagal Ditempatkan Bukan Kesalahan BMI
Ada
Tidak ada
13
Upah Tidak Dibayar
Ada
Tidak ada

COMMENTS

BLOGGER
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,146,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Mulai Agustus, BPJS Ketenagakerjaan Ambil Alih Bisnis Asuransi Buruh Migran
Mulai Agustus, BPJS Ketenagakerjaan Ambil Alih Bisnis Asuransi Buruh Migran
Perlindungan hanya merupakan komoditi bagi rejim Jokowi JK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhykkLDRIwpNzn9ORA4-INXrPryxMuMTmoXZHqYtuhvMkxvmsMDntRVZdcHaOHHk54MG47P8Bq25J5qtFSU97r2Gp7J53f9mfaAwbBc1sGRL05CF-jFVwfjuhytFhLzXa6Ql6fwGjTWQ8kt/s640/mulai-agustus-bpjs-ketenagakerjaan-ambil-alih-bisnis-asuransi-buruh-migran.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhykkLDRIwpNzn9ORA4-INXrPryxMuMTmoXZHqYtuhvMkxvmsMDntRVZdcHaOHHk54MG47P8Bq25J5qtFSU97r2Gp7J53f9mfaAwbBc1sGRL05CF-jFVwfjuhytFhLzXa6Ql6fwGjTWQ8kt/s72-c/mulai-agustus-bpjs-ketenagakerjaan-ambil-alih-bisnis-asuransi-buruh-migran.jpg
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2017/08/mulai-agustus-bpjs-ketenagakerjaan-Ambil-alih-bisnis-asuransi-buruh-migran.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2017/08/mulai-agustus-bpjs-ketenagakerjaan-Ambil-alih-bisnis-asuransi-buruh-migran.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy