Perlindungan hanya merupakan komoditi bagi rejim Jokowi JK
![]() |
Perlindungan juga dibisniskan dengan modus jaminan sosial, foto: istimewa |
KOBUMI - Bisnis perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pengambilalihan asuransi dilakukan setelah tiga tahun belakangan jaminan sosial TKI diurus oleh konsorsium asuransi.
Selain itu, pemerintah juga tak berniat untuk memperpanjang kerja sama dengan konsorsium asuransi swasta yang kontraknya habis berbarengan dengan masa peralihan BPJS ini.
Hal ini disebabkan karena keberadaan konsorsium asuransi selama tiga tahun belakangan dinilai masih jauh dari harapan dalam memberikan pelayanan dan manfaat perlindungan kepada para pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.
Kritik juga bergulir keras kepada konsorsium yang terdiri dari Astindo, Jasindo, dan Mitra BMI ini.
Salah satunya adalah tidak adanya transparansi dalam menjelaskan penolakan klaim yang diajukan pekerja. Selain itu manfaat asuransi tidak pernah secara gamblang disosialisasikan kepada pekerja yang akan berangkat ke luar negeri.
Belum lagi persyaratan-persyaratan yang diajukan tergolong rumit dan mengharuskan para BMI kembali ke Indonesia terlebih dahulu untuk menyelesaikan klaim. Hal ini disebabkan karena konsorsium tak memiliki kantor perwakilan di setiap negara tujuan BMI.
Dilansir CNN Indonesia, sejak Agustus 2013 hingga September 2016, konsorsium telah meraup premi dengan total Rp413 miliar dengan rincian sebesar Rp145 miliar melalui konsorsium Jasindo, Rp152 miliar melalui konsorsium Astindo dan Rp116 miliar melalui konsorsium Mitra TKI.
Klaim yang telah dibayarkan relatif sangat kecil dibanding perolehan keuntungan yakni Rp24,5 miliar untuk 2.647 orang melalui Astindo, Rp23,5 miliar untuk 2.845 orang melalui Mitra TKI dan Rp49,9 miliar untuk 4.714 miliar melalui Jasindo.
Premi yang dipatok per pekerja adalah sebesar Rp400 ribu untuk jangka waktu dua tahun. Selain klaim risiko kematian sebesar Rp85 juta dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp7,5 juta, dominan kalim asuransi yang dicairkan adalah dengan katagori "TKI Bermasalah" sebesar Rp1,5 juta.
Perlindungan untuk BMI ini dilakukan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.
Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari UU No. 24 Tahun 2011.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Skema layanan yang diberikan BPJS TK khusus untuk buruh migran ada tiga program di antaranya jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan terakhir akan dibuka opsional yaitu mereka bisa mengikuti jaminan hari tua (JHT). Skema ini menurutnya akan berlaku bagi BMI yang akan berangkat. Namun untuk BMI yang sudah bekerja, masih akan dilayani oleh asuransi konsorsium sebelumnya.
Hingga semester pertama, BPJS TK berhasil mencatat total iuran sebesar Rp25,63 triliun, yang terdiri atas iuran JKK sebesar Rp2,10 triliun, iuran JKM sebesar Rp0,95 triliun, iuran JHT sebesar Rp17,10 triliun, dan iuran JP sebesar Rp5,48 triliun.
Sementara dana investasi hingga Juni 2017 sebesar Rp288,5 triliun atau telah mencapai sekira 97,16% dari target RKAT 2017 dengan hasil investasi sebesar Rp12,8 triliun dan yield on investment (YoI) mencapai 9,49%. “Adapun klaim dan jaminan hingga Juni telah mencapai Rp9,82 triliun,” ujar dia.
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dengan iuran awal sebesar Rp370 ribu, BMI mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Asuransi BPJS untuk BMI ini meliputi perlindungan terhadap kasus kematian (baik meninggal biasa maupun meninggal karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan, atau pelecehan seksual) dan resiko kecelakaan kerja (cacat total tetap, cacat anatomis, serta cacat kurang fungsi).
Bila resiko di PHK ingin juga di kover maka BMI terpaksa harus mengikuti program tambahan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp 105.000.
Sementara itu KOBUMI mencatat bahwa BPJS untuk buruh migran ini hanya mengcover 6 jaminan asuransi perlindungan dengan biaya Rp370 ribu. Sementara, konsorsium asuransi swasta sebelumnya mengkover 13 asuransi perlindungan dengan biaya Rp400 ribu.
Bila resiko di PHK ingin juga di kover maka BMI terpaksa harus mengikuti program tambahan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp 105.000.
Sementara itu KOBUMI mencatat bahwa BPJS untuk buruh migran ini hanya mengcover 6 jaminan asuransi perlindungan dengan biaya Rp370 ribu. Sementara, konsorsium asuransi swasta sebelumnya mengkover 13 asuransi perlindungan dengan biaya Rp400 ribu.
Faktanya BMI yang bekerja di luar negeri tidak akan bisa diakses perlindungannya atas risiko sosial yang bisa terjadi karena ketiadaan kantor BPJS di luar negeri. Jaminan kesehatan seharusnya juga harus difasilitasi BPJS tapi karena tidak punya hubungan dengan rumah sakit di luar negeri akhirnya BMI harus ikut menanggung biaya asuransi swasta di negara tujuan.
Asuransi perlindungan BMI dalam payung konsorsium dan BPJS tidak ada bedanya. Sama- sama "memaksa" BMI membayar biaya perlindungan yang seharusnya menjadi tanggungjawab majikan dan negara pengirim dan penerima.
Tidak ada jaminan bahwa asuransi perlindungan BMI dibawah payung BPJS akan lebih baik dari pada di bawah payung konsorsium asuransi swasta walau dipantau oleh KPK. BPJS juga rentan korupsi dan yang pasti BPJS adalah menjadi alat resmi negara untuk memaksa rakyat membayar biaya jaminan sosial yang seharusnya gratis dan dijamin Undang-Undang.
Ramses D Aruan, Sekjen Majelis Eksekutif Nasional KOBUMI mengatakan bahwa UUD 1945 sudah sangat tegas mengatakan bahwa rakyat mendapat jaminan sosial. Maka negara berkewajiban memenuhi hak-hak rakyat, salah satunya adalah jaminan sosial (gratis). Jadi seharusnya jaminan sosial ini tidak boleh dialihkan menjadi asuransi sosial (berbayar) oleh Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi keuntungan (BPJS). Apalagi salah satu sumber dana untuk Jaminan Sosial ini didapat dari remitansi BMI yang berjuang hidup mati diluar negeri dan merupakan pendapatan negara terbesar kedua setelah migas.
Ramses D Aruan, Sekjen Majelis Eksekutif Nasional KOBUMI mengatakan bahwa UUD 1945 sudah sangat tegas mengatakan bahwa rakyat mendapat jaminan sosial. Maka negara berkewajiban memenuhi hak-hak rakyat, salah satunya adalah jaminan sosial (gratis). Jadi seharusnya jaminan sosial ini tidak boleh dialihkan menjadi asuransi sosial (berbayar) oleh Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi keuntungan (BPJS). Apalagi salah satu sumber dana untuk Jaminan Sosial ini didapat dari remitansi BMI yang berjuang hidup mati diluar negeri dan merupakan pendapatan negara terbesar kedua setelah migas.
Disisi lain, utang Indonesia yang terus membengkak dan dikawatirkan mengalami masalah pembayaran membuat para debitur kapitalis itu memaksa rejim Jokowi JK untuk memperioritaskan pelunasan utangnya. Disisi lain, dana utang itu hanya boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan-jalan, bandara, pelabuhan dan lain-lain. Hal ini terkait kepentingan agar mempermudah pengerukan sumber daya alam Indonesia
Oleh kepentingan kapitalis ini pulalah selanjutnya subsidi-subsidi untuk rakyat dicabut dan semua biaya jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dibebankan kepada rakyat melalui iuran asuransi BPJS.
Terkait BPJS untuk buruh migran ini meng-cover 6 jaminan perlindungan dengan biaya 370 000 rupiah. Sementara, konsorsium asuransi sebelumnya mengkover 13 perlindungan dengan biaya 400 000 rupiah.
Berikut adalah perbedaan layanan antara Konsorsium dengan BPJS Ketenagakerjaan:
No.
|
JENIS RESIKO
|
KONSORSIUM
|
BPJS
|
1
|
Kecelakaan Kerja
|
Ada
|
Ada
|
2
|
Meninggal Dunia
|
Ada
|
Ada
|
3
|
Hilang Akal Budi
|
Ada
|
Ada
|
4
|
Sakit
|
Ada
|
Ada (hanya pra dan pasca)
|
5
|
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
|
Ada
|
Ada, tapi harus ikut JHT (Jaminan hari tua) biaya iuran bertambah Rp105 ribu.
|
6
|
Kekerasan Fisik, Perkosaan dan Pelecehan Seksual
|
Ada
|
Ada (hanya pra dan pasca)
|
7
|
Pemulangan BMI Bermasalah
|
Ada
|
Tidak ada
|
8
|
Menghadapi Masalah Hukum
|
Ada
|
Tidak ada
|
9
|
Kerugian Atas Pihak Lain Saat Perjalanan Pulang
|
Ada
|
Tidak ada
|
10
|
Dipindahkan Ketempat Kerja Bukan Karena Atas Keinginan BMI
|
Ada
|
Tidak ada
|
11
|
Gagal Berangkat Bukan Kesalahan BMI
|
Ada
|
Tidak ada
|
12
|
Gagal Ditempatkan Bukan Kesalahan BMI
|
Ada
|
Tidak ada
|
13
|
Upah Tidak Dibayar
|
Ada
|
Tidak ada
|
COMMENTS