Informasi Pengurusan Dokumen Buruh Migran
KOBUMI - Sebenarnya mengurus paspor tidaklah serumit yang disangkakan oleh banyak orang. Jika buruh migran ingin mengurus paspor sendiri hanya diperlukan melengkapi dokumen dan persyaratanya. Tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan paspor. Berkas-berkas yang sahabat ajukan, Jika sudah memenuhi persyaratan maka pasport akan segera diproses dan diterbitkan.
Paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang berfungsi sebagai surat jalan untuk kunjungan ke berbagai negara di dunia. Paspor digunakan untuk kunjungan wisata, kerja, perjalanan dinas, perjalanan umrah atau haji dan sebagainya.
Langsung saja, persyaratan membuat paspor yaitu fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir. Prinsipnya selain fotokopinya, kita diharuskan membawa dokumen pribadi yang asli untuk memastikan kevalidan data yang kita berikan. Hal ini juga agar menghindarkan terjadinya kesalahan dalam penulisan atau input data yang dapat mempengaruhi proses pembuatan paspor.
Berikut adalah alur pembuatan pasport di kantor Imigrasi:
1. Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian. Di sini kita harus antri terlebih dahulu dan biasanya kita harus antri sejak kantor imigrasi dibuka. Setelah mendapat nomor antrian kita menunggu sampai nomor antrian dipanggil sambil mengisi formulir permohonan pembuatan paspor.
2. Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir.
3. Membuat surat pernyataan di atas materai bahwa data yang sahabat masukan adalah benar.
4. Selanjutnya menunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang saudara dapatkan, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan.
5. Jika nomor antrian wawancara dipanggil, kita langsung menuju meja wawancara. Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan kamu dalam hal membuat paspor.
6. Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan. Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud sahabat membuat pasport. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu dilakukan pemotretan dan diambil sidik jarinya.
7. Selesai pemotretan dan sidik jari, sahabat akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM. Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor.
Membuat paspor itu tidak sulit. Sebagai buruh migran kita harus bisa mengurus paspor sendiri baik di KJRI/KBRI maupun di kantor imigrasi di tanah air tanpa tergantung sama perantara atau calo.
Paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang berfungsi sebagai surat jalan untuk kunjungan ke berbagai negara di dunia. Paspor digunakan untuk kunjungan wisata, kerja, perjalanan dinas, perjalanan umrah atau haji dan sebagainya.
Langsung saja, persyaratan membuat paspor yaitu fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir. Prinsipnya selain fotokopinya, kita diharuskan membawa dokumen pribadi yang asli untuk memastikan kevalidan data yang kita berikan. Hal ini juga agar menghindarkan terjadinya kesalahan dalam penulisan atau input data yang dapat mempengaruhi proses pembuatan paspor.
Berikut adalah alur pembuatan pasport di kantor Imigrasi:
1. Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian. Di sini kita harus antri terlebih dahulu dan biasanya kita harus antri sejak kantor imigrasi dibuka. Setelah mendapat nomor antrian kita menunggu sampai nomor antrian dipanggil sambil mengisi formulir permohonan pembuatan paspor.
2. Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir.
3. Membuat surat pernyataan di atas materai bahwa data yang sahabat masukan adalah benar.
4. Selanjutnya menunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang saudara dapatkan, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan.
5. Jika nomor antrian wawancara dipanggil, kita langsung menuju meja wawancara. Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan kamu dalam hal membuat paspor.
6. Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan. Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud sahabat membuat pasport. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu dilakukan pemotretan dan diambil sidik jarinya.
7. Selesai pemotretan dan sidik jari, sahabat akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM. Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor.
Membuat paspor itu tidak sulit. Sebagai buruh migran kita harus bisa mengurus paspor sendiri baik di KJRI/KBRI maupun di kantor imigrasi di tanah air tanpa tergantung sama perantara atau calo.
COMMENTS