Lindungi PRT dari kekerasan dan Eksploitasi
![]() |
Seorang PRT sedang membersihkan jendela rumah Majikan di Singapura, foto: istimewa |
Tuntutan ini dimaksudkan untuk melindungi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di sektor domestik sebagai PRT dari tindakan kejahatan dan "Abuse". Akibat tinggal serumah dengan majikan, sering membuat PRT dijebak dalam jam kerja yang panjang dan susah untuk diawasi.
Merespon tuntan ini banyak majikan di Singapore mengatakan kepada media bahwa mereka takut hal itu bisa mengakibatkan semakin tinggi biaya yang harus dikeluarkan dan menimbulkan masalah lain.
Madam Fong Choye Har, 52 tahun, yang bekerja di bidang akuntansi, mengatakan tidak mau menutupi biaya tambahan makanan, penginapan dan transportasi kepada PRT yang tidak serumah dengan mereka. Madam Fong mengatakan bahwa mereka sudah menyediakan semuanya dan menolak harus menghabiskan biaya tambahan.
Eksekutif Bank Jazreen Tan, 32 tahun, mengatakan dia dan suaminya, seorang agen real estate, memiliki jadwal yang tidak teratur dan yang membuat sulit baginya bila tidak ada PRT di malam hari. Ibu dari seorang anak berusia dua tahun ini mengatakan,
"Klien saya mungkin memutuskan untuk bertemu dengan saya pada menit terakhir. Tidak ada seseorang di sekitar sini untuk mengurus anak kami.”
Majikan juga takut PRT yang tinggal diluar rumah majikan bisa terjebak di tempat yang buruk atau melakukan kejahatan jika mereka tinggal di tempat lain.
Di bawah Undang-Undang Buruh Asing Singapura, PRT asing harus hidup dengan majikan mereka di alamat yang tertera pada izin kerja mereka. Seorang juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) mengatakan,
“Pengecualian dapat dibuat atas dasar kasus per kasus ketika majikan sementara tidak di Singapura. Permintaan seperti itu jarang terjadi”.
Tidak semuanya majikan berpendapat seperti diatas, seorang pekerja sosial yang mengaku sebagai Mr Pang, mengaku memberikan PRT-nya libur kerja lebih dari sehari. PRT asal Filipina yang dipekerjakannya sudah bekerja dari pukul 8 pagi hingga pukul 7 malam setiapa hari dari Senin sampai Sabtu, dan dia memberikan pilihan bagi PRT-nya untuk tinggal di tempat lain. PRT tersebut telah bekerja bersama mereka selama tujuh tahun.
Mr Pang, 36 tahun, mengatakan: “Hidup bekerja sebagai PRT pastilah stres dan mereka perlu istirahat mental, bukan hanya fisik. Memberikannya tinggal di luar rumah majikan adalah upaya keluarga mereka untuk menghindari kami mengambil keuntungan dari keberadaannya.”
Majikan lain, seorang Direktur Perusahaan Kelautan berusia 60 tahun yang hanya menyebutkan namanya sebagai Mr Esmail, tidak keberatan memiliki PRT tinggal di luar rumah majikan asalkan tetap lebih murah untuk menyewa PRT Indonesia daripada menyewa PRT dari negara lain seperti Filipina dan Myanmar “.
“Saya menghargai privasi saya, jadi saya suka ide menyewa PRT yang tidak tinggal dengan saya,” katanya menambah alasan lainnya.
Peraturan lain di Singapura juga menyebutkan bahwa majikan diperbolehkan untuk menginapkan PRT mereka di asrama sementara ketika semua keluarga majikan pergi berlibur.
Mr Tay Khoon Beng, pemilik Agensi Tenaga Kerja "Best Home", memiliki fasilitas 250 tempat tidur yang disebut Well Care Home di Woodlands untuk pelatihan PRT. Usaha ini ditujukan untuk tempat sementara bagi PRT yang pindah majikan dan bagi PRT yang majikannya sedang pergi berlibur.
“Tempat ini benar-benar dimaksudkan untuk tinggal sementara,” katanya, seraya mencatat bahwa Balai Pelatihan ini selalu penuh.
Pusat pelatihan ini oleh Mr Tay Khoon Beng bekerja sama dengan empat agensi lain untuk menanggulangi biaya operasionalnya. Agensi di Singapura harus memberitahu MOM (Departemen perburuhan Singapura) ketika seorang PRT datang atau pergi meninggalkan pusat pendidikan ini.
Selain ingin agar PRT hidup terpisah dari majikan dan tinggal di asrama dan bekerja sesuai dengan aturan internasional yakni 8 jam kerja, Indonesia akan terus meningkatkan kapasitas pekerjanya di berbagai bidang seperti memasak, menjaga anak dan orangtua.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan status pekerjanya di luar negeri terkait tingginya kasus-kasus kekerasan seksual dan gaji yang tak dibayar oleh majikan.
Indonesia sempat menghentikan pengiriman PRT baru bekerja di Malaysia pada tahun 2009 tetapi kemudian mencabut aturan itu dua tahun kemudian setelah adanya kesepakatan antar Indonesia dan Malaysia terkait langkah-langkah perlindungan yang lebih baik bagi BMI.
Penghentian pengiriman PRT Indonesia ke sekitar 20 negara-negara Timur Tengah saat ini masih berlaku sejak tahun lalu. Dampaknya pengiriman PRT lebih banyak ditujukan ke Malaysia dan Asia Pasifik.
Catatan buruk dari mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atas janjinya pada tahun 2012 untuk memulangkan satu juta perempuan Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai PRT gagal total. Program ini tidak berjalan, bahkan hingga rejim Jokowi berkuasa, pemulangan belum juga dilakukan samapai tuntas.
Rani Susianto, 24 tahun, mendukung pilihan tinggal di luar rumah, “Ini akan menjadi lebih baik seperti adanya jam kerja yang jelas, dan uang lembur, sewa kamar dan uang makan dan transport serta kebutuhan standart lainnya harus disedikan majikan, semua biaya ini harus dikeluarkan oleh majikan jika ingin mempekerjakan kami sebagai manusia.” tuntutnya mewakili semua temannya PRT.
COMMENTS