Analisa akar kemiskinan petani
Ilustrasi kemiskinan di desa, Foto: tirto.id |
Daerah Karawang dahulu dikenal sebagai penghasil padi memiliki sejarah panjang dalam menyuplai pangan untuk pasar di Indonesia. Dalam sejarahnya, Karawang merupakan salah satu daerah sebagai penyuplai bahan pangan (beras) untuk pasukan Sultan Agung Tirtayasa yang menggempur Batavia. Salah satu desa yang memiliki lahan persawahan ialah Desa Cimahi, Kecamatan Klari. Desa ini dahulunya mayoritas masyarakatnya adalah petani. Peralatan yang digunakan dalam bertani masih sangat tradisional. Menanam padi dimulai dengan mempersiapkan benih padi sendiri, menggarap menggunakan Uluku (menggarap dengan menggunakan kerbau), melakukan nandur (proses menanam padi setelah tanah digarap), menggunakan pupuk kandang dan setelah padi siap untuk dipanen, proses memanen padi dilakukan dengan cara memotong padi menggunakan etem (sebutan untuk pisau kecil yang digunakan untuk memanen padi) atau bisa diarit (disabit). Setelah dietem atau diarit, kemudian malai padi yang telah dirontokan dengan cara memukul padi ke papan yang sudah disediakan.
Sistem kerja bersama biasa dilakukan khususnya dalam melakukan irigasi. Masyarakat mendengarkan kentungan sebagai isyarat bahwa akan dimulainya pekerjaan melakukan irigasi. Para ibu juga memainkan peran dengan mengumpulkan beras dari para warga yang dimasak. Bukan hanya irigasi, masyarakat juga sering melakukan pembersihan terhadap saluran-saluran air, kerja bakti membersihkan kampung yang mereka tinggali, dan para pemuda mendapat giliran menjaga keamanan kampung saat malam hari dengan mendirikan pos ronda malam. Menurut salah seorang warga, gotong royong juga berlangsung hingga ke tingkat saling membantu antara sesama, diantaranya saat panen tiba gaba yang didapat sebagian dijual dan sebagian gaba disimpan untuk stok bahan pangan selama paceklik serta dibagikan sedikit buat tetangga dan keluarga. Gambaran kerja diatas terjadi sampai tahun 1970-an.
Hingga tahun 1980an, dalam bertransaksi masyarakat masih menggunakan sistem resiprositas (tukar-menukar) dengan hasil-hasil panen atau barang yang bisa ditukar, misalnya menukarkan padi dengan kacang-kacangan. Proses pertukaran juga terjadi pada tanah. Tanah yang sudah diketahui berapa luas dan tempatnya menjadi milik orang yang menjadi teman dalam perjanjian pertukaran.
Pada tahun 1984 sebagian masyarakaat Desa Cimahi juga memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan menambang pasir sambil menunggu musim panen padi, penambangan pasir terjadi karena terjadinya pembangunan infrastruktur yang semakin pesat di Jakarta. Desa Cimahi yang merupakan salah satu lokasi yang di lewati aliran sungai Citarum, sehingga sangat potensial untuk mendapatkan pasir yang dijadikan bahan untuk membangun infrastruktur. Pendapatan dihasilkan dari menambang pasir cukup untuk memenuhi kebutuhan, rata-rata per hari bisa mendapatkan Rp 20.000. Masyarakat mengambil pasir dari Sungai Citarum, lalu dijual kepada penadah atau juga kepada orang yang membutuhkan langsung. Sekarang Sungai Citarum sudah sangat berlumpur, karena terjadi pengikisan akibat penggalian pasir yang sangat masif. Terdapat juga bekas penggalian pasir dan penyedotan meninggalkan kolam-kolam besar di samping sungai.
Munculnya hutang dan penjualan tanah
Dalam prakteknya, di desa Cimahi, tanah telah menjadi barang dagang yang baru. Proses penjualan tanah sudah dilakoni oleh masyarakat sejak tahun 1960-an sampai 2014. Di tahun 1960-an Pemerintah mengeluarkan satu proyek yang bernama Bimbingan Masal (BIMAS), yang kemudian dikenal proyek BIMAS, bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian.
Proyek BIMAS juga menyediakan kredit untuk memenuhi target yang bertujuan meningkatkan hasil produksi pertanian. Kredit menjadi salah satu faktor utama masyarakat Desa Cimahi untuk akhirnya menjual tanah mereka. Petani yang melakukan peminjaman melalui proyek BIMAS mempunyai waktu yang telah ditentukan untuk sesegara mungkin melunasi hutangnya. Ketika jatuh tempo dan masyarakat/petani belum membayar hutang, maka BIMAS akan melakukan penagihan sampai mengancam akan melaporkan masyarakat yang belum melunasi hutang kepada pihak keamanan. Karena terdesak, masyarakat memutuskan untuk menjual tanahnya kepada orang yang dianggap mampu membeli tanah atau lahan persawahan mereka.
Salah satu warga yang saya temui mengatakan bahwa saat proyek BIMAS diterapkan, masyarakat banyak yang melakukan peminjaman untuk modal menggarap sawah. Proyek BIMAS telah memunculkan kebiasaan baru yakni menjual tanah, walaupun sebelum terdapat proyek BIMAS masyarakat juga pernah melakukan proses jual tanah kepada sesama masyarakat tetapi tidak sebegitu massif seperti adanya proyek ini. Memasuki era tahun 1970-an, masyarakat sudah terbiasa dengan tindakan menjual tanah kepada orang-orang kaya setempat. Menjual tanah seakan menjadi budaya yang baru di kalangan masyarakat Desa Cimahi. Tanah yang dijual diberi harga dari Dua Ribu Rupiah (Rp 2.000) sampai dengan Tujuh Ribu Rupiah (Rp. 7.000) per meter atau pada saat itu masih menggunakan langka kaki atau depa.
Dari petani ke buruh
Proses penjualan tanah ini semakin marak ke pihak luar masyarakat termasuk kepada pihak pabrik yang mulai muncul pada awal tahun 1980an. Pihak pabrik mendapatkan tanah dengan mencari perantara yang juga dari masyarakat setempat. Perantara sangat berperan untuk menjual tanah masyarakat. Seiring berkembangnya jaman, masyarakat yang dulu berprofesi sebagai petani sekarang kehilangan profesi tersebut akibat banyak tanah sawah dijual untuk perusahan atau pabrik. Masih terdapat pula beberapa rumah kontrakan di desa Cimahi yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan para pekerja pabrik yang berasal dari luar Desa Cimahi maupun dari Kabupaten Karawang.
Perusahan pertama yang berdiri di Desa Cimahi ialah PT MAISTRIO yang sekarang bangunannya sudah diganti oleh PT INATA. Pada tahun 1981, harga permeter tanah (kebanyakan lahan persawahan) berkisar dari Dua Puluh Ribiu Rupiah (Rp 20.000) sampai Seratus Ribu Rupiah (Rp 100.000).Penjualan lahan pada tahun 1980-an masih menggunakan girik, surat yang dibuat oleh Pemerintah Desa. Cara yang dilakukan pabrik dengan mendapatkan tanah adalah dengan mencari warga pemilik lahan untuk bernegosiasi langsung, ada pula melawati Pemerintah Desa Setempat. Jika masyarakat sulit melepas tanahnya untuk dijual, maka pihak pabrik tidak segan-segan untuk membelinya dengan harga mahal. Maraknya penjualan lahan kepada pihak pabrik membuat harga tanah mejadi mahal. Dengan terjadinya penjualan ini banyak masyarakat yang kehilangan lahan sebagai petani. Maka sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup beralih profesi sebagai buruh pabrik, buruh bangunan, buruh bongkar muat, hingga pedagang kecil.
Saya menemui salah satu warga yang sudah tidak bisa bertani dan menjadi buruh bongkar muat suatu perusahaan PT ANGKEWA (perusahan yang memproduksi obat untuk hama tanaman). Para buruh ini membongkar muatan bahan-bahan kimia yang baunya sangat menyengat. Pekerjaan yang dilakoninya sehari membongkar muat barang milik pabrik sekitar 1 ton dengan upah Delapan Puluh lima Ribu Rupiah (Rp 85.000). Pendapatan ini belum pasti sebab pada saat membongkar muat, jika ada banyak buruh, maka akan berkurang pendapatan hariannya.
Pada tahun 1991 pemerintah mengadakan pemberian sertifikat gratis kepada masyarakat melalui Sertifikasi Program Nasional. Dengan adanya program ini masyarakat bisa memiliki alat bukti atas kepemilikan tanah. Di tahun itu juga harga tanah mengalami kenaikan karena permintaan pembelian tanah. Harga tanah berkisar dari Seratus Ribu Rupiah (Rp 100.000) sampai Lima Ratus Ribu Rupiah (Rp 500.000). Tingkat konsumsi meningkat dan salah satu warga yang saya temui berujar “banyak masyarakat di sini punya sepeda motor, lagian pula motor bisa di beli dengan murah, walaupun kredit, ada masyarakat yang menjual tanah, dan mengutang untuk membeli motor bagi anak-anak atau mereka sendiri”. Pada tahun 2000 ketika terdapat beberapa pabrik yang beroperasi dan ada yang belum beropersai, harga tanah sudah mencapai dua Juta Rupiah (Rp 2.000.000) akibat maraknya pembeli dan tumbuhnya pabrik.
Lantas, sesudah tanah terjual…
Tidak tanggung-tanggung, sampai tahun 2014 diperkirakan terdapat ratusan perusahan berskala besar hingga kecil yang ada di kabupaten Karawang. Karawang yang merupakan salah satu daerah yang sangat dekat dengan Jakarta menjadi salah satu tempat alternatif para pemilik modal memperbesar usahanya. Tanah yang murah, akses ke pusat Ibu Kota yang mudah dijangkau membuat Karawang sebagai pilihan strategis daerah industri alternatif. Di antara sekian banyak perusahan yang di Karawang, terdapat beberapa kawasan industri yang sangat besar diantaranya:
Kawasan Internasional Industrial City (KIIC), KIIC merupakan kawasan industri dengan total pengembangan sekitar 1200 hektar dan beragam perusahaan manufaktur besar. Ada sekitar 86 perusahan yang berada di kawasan tersebut.
PT Surya Cipta (perusahan elektronik dll) kawasan ini terdapat 36 perusahan.
Kawasan Pupuk Kujang. Kawasan ini terdapat sekitar 12 perusahan.
PT Kawasan Industri Mitra. Ada sekitar 11 perusahan.
PT PERURI (Perusahan Percetakan Uang republik Indonesia)
Kawasan INDOTAISEI Cikampek, di kawasan ini terdapat sekitar 23 perusahan
Selain itu terdapat perusahan-perusahan yang terpencar di beberapa titik Kabupaten Karawang, salah satu tempat yaitu Desa Cimahi yang didalmnya terdapat hampir 20 besar lainnya.
Dengan bertumbuhnya perusahan di Desa cimahi, mengakibatkan banyak masyarakat bekerja sebagai buruh pabrik dan meninggalkan bertani. Beberapa warga yang berumur rata-rata 45 sampai 60 tahun sudah tidak bisa bertani dan harus mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jika tidak ada pilihan lain, maka mereka hanya terdiam dirumah. Sedangkan para pemuda berbondong-bondong kerja di pabrik yang ada di lingkungan desa mereka. Salah seorang warga yang saya temui menuturkan:
“Sekarang orang yang sudah tua hanya duduk di rumah, mau bertanam tidak punya lahan. Anak-anak remaja setelah selesai sekolah, langsung mencari pekerjaan di pabrik, kalau belum kerja yah cuman duduk-di rumah atau di sekitaran kampung. Bahkan ada yang jadi preman”,
Ada juga masyarakat yang mengatakan bahwa mereka bekerja di pabrik dan tidak bisa bertani sebab sudah tidak punya lahan lagi.
Masyarakat beranggapan dengan masuknya pabrik menjadi indikator kemajuan dan peningkatan ekonomi warga, hal ini di karenakan banyak masyarakat yang mendapat kesempatan untuk bekerja di pabrik dan memiliki pendapatan yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun semuanya tidak indah seperti yang dibayangkan. Sebut saja Pak Adi, yang mengingat bahwa dahulu pabrik tepat di belakang rumahnya adalah lahan persawahan yang sering ia garap. Lahan penghidupannya sudah berubah menjadi pabrik dimana ia dan anaknya justru tidak direkrut di pabrik tersebut. Alih-alih pabrik tersebut justru mengeluarkan polusi, dari cerobong asap maupun dari debu tanah akibat keluar masuknya kenderaan pabrik. Di sekitaran rumah Pak Adi sesekali banjir jika hujan sangat deras. Hal ini karena pabrik tidak menyediakan saluran pembuangan air sehingga air meluap ke rumah-rumah warga.
Masyarakat juga merasa terganggu akibat sering mencium bau yang sangat menyengat dari pabrik. Karena sering mencium bau yang menggangu, masyarakat sering men-demo pabrik. Tahun 2013, ibu-ibu melakukan demonstrasi di hadapan gerbang pabrik untuk menuntut perusahan memperhatikan lingkungan sekitar desa. Hasil dari demonstrasi yang dilakukan masyarakat, pihak perusahan mengganti rugi bau yang dikeluarkan oleh pabrik yang beroperasi. Masyarakat menyebutnya “uang bau”. Pihak perusaha memberikan 6 juta rupiah untuk tiga tahun. Uang tersebut diberikan kepada kepala desa dan dibagi-bagi. Kepala desa dengan perangkatnya, karang taruna, baru membagikan sampai ke tingkat kepala dusun (kadus), tetapi uang bau tersebut tidak diberikan langsung kepada warga, kalaupun diberikan uangnya akan sampai sangat sedikit. Akhirnya uang tersebut hanya digunakan untuk “kegiatan sosial”.
Dengan adanya perusahan yang beroperasi di sekitaran Desa Cimahi bahkan sepanjang sungai citarum, membuat sungai yang menjadi kebutuhan sehari-hari warga kini tercemar pembuangan limbah ke sungai Citarum. Dulu warga yang berladang, mengambil air dari Sungai Citarum, sekarang sudah tidak berani sebab air sungai tersebut sudah sangat berlimbah. Sebelum tahun 1980 air Sungai Citarum sangat bersih dan dapat langsung diminum warga, selain juga untuk irigasi.
Menjadi buruh
Banyak pemuda di desa Cimahi yang menyelesaikan sekolahnya langsung memilih bekerja di pabrik karena beberapa alasan, salah satunya bisa mendapat uang dengan cepat. Ihsan salah satunya. Tiga bulan setelah menyelesaikan sekolahnya, pada tahun 2010 ia bekerja di salah satu pabrik. Uang dari hasil kerja di pabrik itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti mengkredit motor. Dengan modal 300 ribu rupiah ia bisa mengeluarkan sepeda motor yang diinginkan. Upah yang diperoleh perbulan Rp. 2.300.000 sedangkan upah untuk pegawai harian Rp. 100.000 perhari atau bisa lebih dan berkurang, tergantung masing-masing perusahan (pabrik). Pihak pabrik menekan jam kereja 8 jam perhari dengan sangat ketat untuk memenuhi target produksi.
Perusahan yang mempekerjakan buruh selama delapan jam ini memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, bahkan membuat tiga shift kerja dalam satu hari. Pembagian shift seperti ini membuat proses produksi berjalan tidak henti-hentinya selama satu hari dan bahkan berlanjut terus hingga waktu libur. Sistem lembur juga sering diadakan dengan tiba-tiba. Ibu Ama yang bekerja di salah satu PT INATA yang memproduksikan kursi, meja, kas dan lain-lain, mengatakan pada saya:
“Waktu sedang bekerja, tiba-tiba disuruh lembur yang belum pasti dibayar upah lemburnya. Kita tidak bisa melawan, kalaupun melawan diancam untuk di berhentikan”
Ibu-ibu yang sedang hamil dan kelelahan bekerja, tidak dihiraukan bahkan dipaksa untuk tetap kerja. Apalagi saat truk kontener yang menjadi tempat pengiriman barang masih kosong dan harus segera mengirim barang keesokann harinya, maka buruh harus lembur agar terget tercapai. Saat bekerja, para buruh ini diawasi oleh pengawas yang sangat kasar. Jika lampu padam mereka bekerja dengan manual. Jika terjadi kesalahan dalam produksi mereka harus menggantinya.
Tidak adanya upah layak untuk lembur, dan absennya jaminan kesehatan serta PHK sepihak dan serangkaian kondisi buruk ini membuat para buruh melahirkan gerakan-gerakan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Salah satu serikat yang berada di Karawang ialah Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK). Namun gerakan buruh ini masih belum efektif dalam menggedor para pemilik pabrik.
Perubahan yang pasti menuju kemiskinan
Dengan dijualnya tanah pertanian dan keputusan menjadi buruh, menempatkan masyarakat dalam posisi yang sangat rentan. Masyarakat kehilangan pekerjaan sebagai petani, dan harus menerima kondisi mereka yang lebih buruk dan sangat rentan. Sistem pekerjaan buruh pabrik jelas berbeda dengan petani. Masyarakat yang sebelumnya petani, bekerja tidak terikat dengan waktu menjadi pekerja pabrik dengan tingkat disiplin penuh, ditambah keputusan yang selalu sepihak dan semena-mena dari pihak pabrik. Keinginan yang cepat dalam mendapatkan uang dan meningkatnya konsumsi bukan saja salah satu alasan kenapa kaum muda di Desa Cimahi enggan bertani. Tapi yang paling penting adalah semakin menipisnya ketersediaan lahan garap untuk pertanian. Dan ironi yang paling tampak adalah semakin tingginya harga tanah yang justru semakin banyak pula warga yang terjerumus ke dalam sistem kemiskinan. Semakin masyarakat mengejar uang untuk didapat, semakin pula mereka terjerat dalam hutang dan jatuh dalam kemiskinan.
Moh. Abdul Muit Pelu
Alumnus Fakultas Hukum, Universitas Pattimura
sumber
COMMENTS