Kritik terhadap BLK milik pemerintah dan PPTKIS
![]() |
Kebijakan Baru, Buruh Migran Harus ikut pelatihan lagi sesampainya di Taiwan. Lalu apagunanya pelatihan di Indonesia. Foto: Istimewa |
"Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai tahun depan," kata Deputi Direktur Jenderal Pengembangan Buruh, Kementerian Perburuhan Taiwan, Tsai Meng Liang, seperti yang dilansir banyak media pada bulan Jumi 2016 di Taipei.
Penyelenggaraan pelatihan keterampilan ulang tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Taiwan untuk tujuan mencegah buruh migran lari dari rumah majikan dan akhirnya bekerja secara non prosedural. Kenapa buruh migran lebih memilih melarikan diri dari rumah majikan karena dibatasi akses untuk mendapat keadilan akibat perselisihan dan ketidaksesuaian kontrak kerja setibanya di Taiwan.
Pegawai Kementerian Perburuhan Taiwan tersebut merinci bahwa para BMI yang baru tiba di Taiwan wajib mengikuti pelatihan keterampilan minimal 90 jam agar bisa mendapatkan sertifikat dari kementerian yang bersangkutan.
Setelah mendapatkan pelatihan ini, lanjut dia, maka majikan bisa mengambil keputusan, apakah tetap mempekerjakan atau memulangkan BMI yang mengajukan keberatan akibat perselisihan dan ketidaksesuai Kontrak Kerja setelah tiba di rumah majikan atau di pabrik. Peraturan di Taiwan memberikan rentang waktu 60 hari setelah Buruh Migran tiba di Taiwan untuk meminta pergantian majikan atau tempat bekerja.
Pihak Kementerian Perburuhan Taiwan menampik anggapan bahwa pelatihan yang digelar oleh pemerintah Taiwan itu sebagai bentuk ketidakpercayaan warga Taiwan pengguna jasa Buruh Migran atas pelatihan yang diselengggarakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK), baik milik pemerintah Indonesia maupun Perusahaan Swasta Pengerah Jasa Buruh Migran.
"Justru pelatihan yang kami gelar itu untuk meningkatkan keterampilan para Buruh Migran yang mengahadapi masalah di Taiwan. Bahkan ada Buruh Migran yang masuk shelter (penampungan khusus bagi buruh migran yang ditangkap karena dituduh bekerja secara ilegal) saat pulang punya keterampilan khusus karena pelatihan yang kami berikan," kata pegawai kementerian perburuhan Taiwan itu lagi.
Data dari kementerian perburuhan Taiwan diketahui bahwa jumlah Buruh Migran Indonesia yang terpaksa bekerja secara ilegal setelah melarikan diri dari rumah majikan mencapai angka 23.000 atau 45 persen dari jumlah buruh migran yang dianggap Ilegal oleh pemerintah Taiwan.
Pelatihan ini diketahui berhubungan dengan kebijakan atau peraturan sebelumnya yang memperbolehkan Buruh Migran sektor formal bekerja di Taiwan selama 15 tahun dan sektor informal selama 12 tahun dengan catatan Buruh Migran yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum dan memiliki keterampilan.
Kebijakan lain terkait diberikannya kebebasan melakukan kegiatan keagamaan asal ada ijin, dan tidak ada penolakan dari majikan. Diketahui bahwa kegiatan keagamaan mendapat penolakan dari majikan di Taiwan karena dianggap menghambat produktivitas buruh migran. Tapi, masalah ini sudah dijamin oleh pemerintah Taiwan tapi tetap saja masalahnya tergantung ijin terlebih dulu dari majikan. Demikian pula keberadaan organisasi-organisasi Buruh Migran dari banyak negara pengirim yang mengadakan berbagai jenis kegiatan di luar tempat kerja.
Jumlah Buruh Migran asal Indonesia di Taiwan mencapai angka sekitar 240.000 sebagai jumlah Buruh Migran terbanyak di antara negara pengirim pekerja asing lainnya, seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand.
Sampai saat ini Pemerintah Taiwan tidak akan membatasi jumlah Buruh Migran Indonesia (BMI) selama pemerintah Indonesia masih mengeluarkan kebijakan pengiriman buruh migran ke luar negeri khususnya ke kawasan Asia Pasifik.
COMMENTS