Selamatkan BMI dari Perbudakan Modern di Luar Negeri
![]() |
Selama 10 tahun pasca reformasi pemerintahan borjuasi di Indonesia hanya meninggalkan warisan perbudakan yang sejatinya harus dihapus dari muka dunia. Dalam Global Slavery Index 2014, posisi Indonesia ternyata ada pada peringkat yang buruk yakni 102 dari 167 negara. Indonesia masuk 10 besar (tepatnya peringkat ke 8) negara dengan jumlah perbudakan modern terbanyak di dunia (dari 167 negara).
Negara lainya yang masuk katagori ini adalah Indie, China, Pakistan, Uzbekistan, Rusia, Nigeria, Kongo, Indonesia, Bangladesh, dan Thailand. dalam jangka waktu satu tahun, jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban perbudakan modern tercatat meningkat lebih dari 300%. Jika di tahun 2013 berjumlah 210.970 orang, maka tahun 2014 meningkat menjadi 714.300 orang.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dari tahun 2014 (awal pemerintahan Jokowi JK) berjanji menyiapkan dua gebrakan untuk membenahi permasalahan yang selama ini dihadapi BMI. Gebrakan pertama adalah memulangkan semua TKI nonformal (PRT) dari beberapa negara penempatan yang jumlahnya mencapai 1,8 juta jiwa.
“Sebagai kado bagi buruh migran Indonesia, atas arahan dan perintah Bapak Presiden Joko Widodo, sidang kabinet memutuskan semua buruh yang nonformal akan difasilitasi oleh negara untuk dipulangkan. Ada 1,8 juta orang di berbagai negara, mereka tidak punya dokumen kontrak, paspor, bahkan visa kerja,” kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid pada acara Malam Budaya Peringatan Hari Buruh Migran Sedunia sekaligus peringatan 10 Tahun sebuah LSM di Jakarta.
Sementara gebrakan kedua, lanjut Nusron, adalah pembenahan di struktur biaya yang harus dikeluarkan TKI. Menurut Nusron, beban yang harus ditanggung TKI selama ini sangat tidak manusiawi. Sebab, dari mulai berangkat hingga kerja selama tiga tahun, TKI harus menanggung biaya penempatan sebesar Rp51 juta.
Nantinya, kata Nusron, mulai Maret 2015 biaya yang ditanggung TKI dipangkas menjadi hanya sekira Rp 20 juta. Tidak hanya biaya yang ditekan, tetapi juga prosesnya akan lebih dimudahkan. Jika sebelumnya proses yang harus ditempuh TKI ada 22 titik yang setiap titiknya ada biayanya, nanti hanya delapan titik saja, itu pun akan dibuat di satu tempat.
Sepertinya gebrakan itu hanya basa-basi saja bahkan kabar gebrakan itu saja tidak ada lagi beritanya. Tahun 2016 ini Pemerintah Indonesia lewat KJRI Hong Kong anehnya malah mengeluarkan peraturan Kontrak Mandiri yang sebenarnya dibolehkan dalam Undang-Undang. Gebrakan itu sebenarnya bukan gebrakan tapi kewajiban negara untuk membebaskan BMI dari biaya penempatan. Apakah 1,8 juta BMI yang terlunta-lunta di luar negeri itu sudah dipulangkan semua?
COMMENTS