Peringatan hari penghapusan hukuman mati sedunia
![]() |
Hari ini bertepatan dengan hari Penghapusan Hukuman mati, peristiwa di seluruh penjuru bumi dari masa ke masa justru cenderung tidak lagi menghargai kehidupan. Dengan dalih ingin merebut atau mempertahankan kepentingan tertentu, banyak manusia merasa berhak untuk meniadakan dan membunuh manusia yang lain.
Kekinian, dunia semakin menjadi tempat yang tidak aman dan menjadi ruang untuk unjuk kekuatan. Kemarahan, kebencian, balas dendam, perang, teror, dan berbagai tindak kekerasan lainnya adalah musuh kehidupan. Bahkan negara juga ikut melanggengkan kekerasan. Kekerasan lewat eksekusi hukuman mati, yang sesungghnya adalah juga sebuah pembunuhan.
Sejarah Hukuman Mati
Hukuman mati diberlakukan bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada ada 25 macam kejahatan yang diancam dengan hukuman mati.
Sebelum itu, hukuman mati diketahui juga sudah diberlakukan di Athena pada abad ke 14. Hukuman mati di Athena ini bahkan dilaksanakan untuk semua pelanggaran maupun tindak kejahatan. Hukuman mati juga berlaku pada masa kekaisaran Romawi yang terjadi sekitar abad ke 12 yang dimana praktik hukuman mati dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban, ditenggelamkan, dipukuli sampai mati, dibakar hidup-hidup dan dilempari sampai mati.
Kontradiksi terjadi karena adanya dukungan hukuman mati yang didasari oleh argumen bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara, penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera, maka pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.
Sebelum itu, hukuman mati diketahui juga sudah diberlakukan di Athena pada abad ke 14. Hukuman mati di Athena ini bahkan dilaksanakan untuk semua pelanggaran maupun tindak kejahatan. Hukuman mati juga berlaku pada masa kekaisaran Romawi yang terjadi sekitar abad ke 12 yang dimana praktik hukuman mati dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban, ditenggelamkan, dipukuli sampai mati, dibakar hidup-hidup dan dilempari sampai mati.
Sejarah kelam hukuman mati mengalami zaman yang panjang dan berbeda. Sekitar tahun 1066 Raja William atau biasa disebut sebagai William Sang Penakluk (Normandia, Perancis) menghapus istilah hukuman mati (pada masa itu berlaku hukuman gantung) untuk kategori kejahatan apapun namun terkecuali untuk para penjahat perang.
Namun tren ini tidak bertahan lama karena pada abad ke 16 dibawah pemerintahan raja Henry VIII, sebanyak 72.000 orang diperkirakan telah dieksekusi dengan berbagai bentuk kejahatan. Beberapa metode hukuman mati pada masa tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain dibakar ditiang, digantung, pemenggalan, dan quartering. Kebanyakan eksekusi dilakukan karena alasan pelanggaran modal dan pajak, tidak mengakui kejahatan, dan pengkhianat kerajaan.
Sementara di Inggris, tercatat pada tahun 1700-an telah terjadi 222 kali eksekusi hukuman mati terhadap pelaku kejahatan. Vonis hukuman mati disebabkan tindakan pencurian dan menebang pohon. Karena banyaknya pelaku yang akan dieksekusi, pihak juri melakukan klarifikasi ulang dengan mempertimbangkan kejahatan berat dan ringan hingga pada akhirnya berkurang menjadi 100 pelaku yang akhirnya jadi dieksekusi mati.
Hukuman mati di Amerika sangat berhubungan dengan pengaruh praktik hukuman mati yang terjadi di Inggris. Eksekusi hukuman mati pertama di Amerika diawali dengan eksekusi terhadap Kapten George Kendall. Eksekusi dilakukan didaerah koloni Jamestown, Virginia pada tahun 1608. George Kendall dieksekusi karena dituduh sebagai mata-mata Spanyol untuk Amerika. Sejak itu hukuman mati terus dilakukan hampir di seluruh wilayah Amerika. Dominan eksekusi mati dilakukan kepada para penyangkal Tuhan karena dianggap sebagai kejahatan berat.
Gerakan Penghapusan Hukuman Mati (The Abolitionist Movement)Sebuah studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya sebuah bukti yang menyakinkan bahwa hukuman mati itu bisa membuat efek jera dan efektif dibandingkan jenis hukuman lainnya. Sebuah survey yang dilakukan oleh PBB di tahun 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dengan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan bahwa praktik hukuman mati ternyata lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.
Hukuman mati di Amerika sangat berhubungan dengan pengaruh praktik hukuman mati yang terjadi di Inggris. Eksekusi hukuman mati pertama di Amerika diawali dengan eksekusi terhadap Kapten George Kendall. Eksekusi dilakukan didaerah koloni Jamestown, Virginia pada tahun 1608. George Kendall dieksekusi karena dituduh sebagai mata-mata Spanyol untuk Amerika. Sejak itu hukuman mati terus dilakukan hampir di seluruh wilayah Amerika. Dominan eksekusi mati dilakukan kepada para penyangkal Tuhan karena dianggap sebagai kejahatan berat.
Gerakan Penghapusan Hukuman Mati (The Abolitionist Movement)Sebuah studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya sebuah bukti yang menyakinkan bahwa hukuman mati itu bisa membuat efek jera dan efektif dibandingkan jenis hukuman lainnya. Sebuah survey yang dilakukan oleh PBB di tahun 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dengan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan bahwa praktik hukuman mati ternyata lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.
Penelitian lainnya menunjukkan bahwa tingkat kriminalitas sangat berhubungan erat dengan masalah ketidakadilan dan kemiskinan suatu masyarakat. Juga karena sistem pengakan hukum yang lemah di suatu negara. Tidak berfungsinya intitusi penegakan hukum secara adil signifikan dengan eksekusi hukuman mati yang semakin tinggi di suatu negara.
Kritik terhadap hukuman mati sudah dituliskan oleh Montesquieu, Voltaire, Bentham, John Bellers dan John Howard. Tulisan-tulisan inilah yang mengilhami Gerakan Anti Hukuman Mati (The Abolitionist Movement). Tulisan Cesare Beccaria (1967) menentang perbudakan dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan energi baru terhadap pergerakan Abolisionisme (penghapusan Hukuman Mati).
Selanjutnya gerakan ini juga berimbas terhadap penentangan praktik hukuman mati yang kejam. Gerakan ini juga secara tidak langsung menjadi alasan penghapusan praktik hukuman mati di Austria dan Toskana (Italia Tengah). Para intelektual di Amerika juga dipengaruhi oleh tulisan Cesare Beccaria yang berimbas terhadap pembentukan RUU Thomas Jefferson sebagai revisi terhadap UU hukuman mati di Virginia.
Dr. Benjamin Rush juga seorang yang terpengaruh atas konsep yang dibentuk oleh Cesare Beccaria. Rush menentang keyakinan bahwa hukuman mati berfungsi sebagai tindakan pencegah kejahatan. Bahkan, Dia menyatakan bahwa efek hukuman mati justru meningkatkan tindakan pidana. Rush mendapat dukungan dari Benjamin Franklin dan Jaksa Agung Philadelphia, William Bradford. Bradford, yang kemudian menjadi Jaksa Agung AS yang menyatakan penghapusan terhadap hukuman mati pada tahun 1794 di Pennsylvania. Akhirnya secara resmi, tahun 1794 praktik hukuman mati dihapuskan di Pennsylvania untuk seluruh kategori kejahatan terkecuali untuk kasus pembunuhan tingkat pertama.
Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seharusnya penolakan hukuman mati tidak hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku atau sisi kemanusiaan dari korban, keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Eksekusi hukuman mati terselamatkan bila keluarga korban sudah memaafkan pelaku atau presiden memberikan amnesti dan vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Pada tahun 2005, setidaknya sudah ada 2.148 orang di eksekusi di 22 negara termasuk Indonesia. Kurang dari dua tahun, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeksekusi 18 terpidana mati perkara narkoba, 15 terpidana di antaranya merupakan warga negara asing. Pelaksanaan hukuman mati di masa pemerintahan Jokowi ini sangat mengkhawatirkan karena ketertutupan dan kerahasian yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung, baik kepada keluarga terpidana mati maupun media massa yang memantaunya.
Pada tahun 2005, setidaknya sudah ada 2.148 orang di eksekusi di 22 negara termasuk Indonesia. Kurang dari dua tahun, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeksekusi 18 terpidana mati perkara narkoba, 15 terpidana di antaranya merupakan warga negara asing. Pelaksanaan hukuman mati di masa pemerintahan Jokowi ini sangat mengkhawatirkan karena ketertutupan dan kerahasian yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung, baik kepada keluarga terpidana mati maupun media massa yang memantaunya.
Hingga bulan Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan adanya praktik hukuman mati, termasuk Indonesia di dalamnya, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.
Diolah dari dari berbagai sumber
COMMENTS