Pengawasan terhadap pelibatan swasta dalam proses pengiriman BMI ke luar negeri
![]() |
Banyak pihak menilai bahwa jumlah 28 PPTKIS yang dicabut tersebut, sangatlah sedikit dari total ribuan PPTKIS yang ada di Indonesia. Selain itu, BNP2TKI juga tidak memberikan informasi kunci terkait keberadaan PPTKIS tersebut misalnya bagaimana proses itu bisa dijatuhkan dan juga terkeait keberadaan 28 PPTKIS tersebut. Seharusnya mekanisme pemutusan sanksi itu harus transparan dan melibatkan buruh migran karena terkait tanggung jawab terhadap keberadaan banyak BMi yang sudah ditempatkan di negara tujuan penempatan.
Organisasi Buruh Migran tentu saja sangat mengharapkan data keberadaan PPTKIS yang dicabut ijinnnya diinformasikan secara terbuka dan bagaimana konsekuensi terhadap BMI yang sudah dikirimkan. Apakah terkait pemilik juga mendapat sanksi pidana apabila terkait pelanggaran berat yang dilakukan PPTKIS tersebut. Hal ini penting agar sanksi atau vonis yang diberikan juga memberikan kepastian hukum terkait keberadaan BMI yang telah dikirimkan dan menjadi tindak penyalahgunaan kekuasaan. Saksi kepada 28 PPTKIS hanya melarang pengiriman BMI tapi tidak punya konsekuensi terkait hubungan pertanggung jawabannya terhadap BMI.
Adapun daftar 28 PPTKIS tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT. HUMPUSS INTER
2. PT. NITOUR INDO INC.
3. PT. KARYA MANPOWER SUAKARSA
4. PT. JASA SEJAHTERA BARUNGU
5. PT. DATUN
6. PT.TRI TUNGGAL KHARISMA
7. PT. GUNA MANDIRI PARIPURNA
8. PT.NI’MAH ASYIFA
9. PT. ANGKASA AKBAR HARUTAMA
10. PT. BERJAYA BINTANG SAMUDRA
11. PT. CATUR PILAR MASDJAYA
12. PT. MERLIN KARUNIA JAYA
13. PT. INTRASCO KILAT
14. PT. ABDI WIRA PRAJA
15. PT. ARISKA KHAMIL SEJATI
16. PT. MITRANUSA PEKERJA
17. PT. SURYA DUTA JASINDO
18. PT. INTRA CARAKA
19. PT. TRIWIRA SEMESTA INDONESIA
20. PT. PRIMA SPEED HUTAMA
21. PT. DIAN EMPLOYTAMA
22. PT. NOUR MANSYOUR ABADI
23. PT. RADESA GUNA PRIMA
24. PT. RAJANA FALAM PUTRI
25. PT. DWI INSAN SETIA UTAMA
26. PT. KOSINDO PRADIPTA
27. PT. BAFA ANUGRAH PERSADA
28. PT. IRFAN JAYA SAPUTRA
COMMENTS