Aksi Protes Terhadap Kriminalisasi Pasal Karet UU ITE
Rilis Pers Gema Demokrasi:
FACEBOOK HARUS BERTANGGUNGJAWAB DENGAN IKUT MENUNTUT REVISI UU ITE YANG LEBIH DEMOKRATIS BAGI PENGGUNANYA
Semakin banyak pengguna internet dan media sosial yang masuk dalam catatan kasus netizen yang dijerat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE yang dikumpulkan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFENET.
Ada lebih dari 200 nama yang sudah dilaporkan ke polisi oleh karena opini/berbagi status/berekspresi dengan tulisan, foto, video dianggap telah melakukan penyebaran pornografi, pencemaran nama, penodaan agama dan ancaman sesuai pasal di dalam UU ITE.
Pelaporan ini mulai dilakukan sejak tahun 2008 dan mencapai puncaknya pada tahun-tahun belakangan ini dengan tren pelaporan mencapai 6-7 kasus per bulan di tahun 2016.
Dari jumlah yang ada, ekspresi para pemakai Facebook/Facebooker merupakan yang paling tinggi dilaporkan ke polisi karena mencapai 53% dari jumlah yang dilaporkan ke polisi.
Hingga hari ini, Facebook sebagai perusahaan teknologi internet yang memiliki pemakai paling besar di Indonesia (lebih 14% dari 102 juta pengguna internet) tidak pernah menunjukkan kepedulian pada para facebooker yang dijerat UU ITE padahal dalam isu ini, Facebook sama rentannya dengan para facebooker.
Isi dari pasal-pasal 27, 28, 29 UU ITE juga akan menjerat Facebook sebagai pihak yang membuat dapat diaksesnya informasi yang dikategorikan sebagai cybercrime, juga sebagai pihak yang bisa mendistribusikan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada para penggunanya secara tidak tepat.
Misalnya bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Terminologi hukum "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya" menempatkan Facebook sebagai pihak yang dapat diseret ke meja hijau suatu saat nanti.
Atas dasar itulah, Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi yang lebih dikenal dengan GEMA DEMOKRASI yang terdiri dari lebih dari 70 organisasi dan sejumlah individu yang peduli pada demokrasi menyerukan:
1. Facebook segera berhenti berpangku tangan melihat para penggunanya dilaporkan melakukan cybercrime menurut UU ITE padahal yang disampaikan adalah ekspresi yang seharusnya legal dan dilindungi hukum.
2. Facebook harus ikut serta meminta kepada Kemkominfo dan Komisi I DPR agar penyusunan revisi UU ITE harus semakin demokratis dengan menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat termasuk mempertukarkan informasi dan berpihak kepada kepentingan publik.
3. Facebook harus ikut bertanggungjawab menjadi intermediary liability bagi warga digital di Indonesia yang bisa sewaktu-waktu diperkarakan sebagaimana dalam pasal 27, 28, 29 UU ITE dan mengedepankan prinsip net neutrality sebagai penyedia layanan media sosial bagi semua kalangan.
Narahubung: Saiful Anam (F-SEDAR, korban UU ITE) - HP: 081906768211
GEMA DEMOKRASI:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
2. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
3. Asosiasi Pelajar Indonesia
4. Arus Pelangi
5. Belok Kiri Festival
6. Desantara
7. Federasi SEDAR
8. Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK)
9. Forum Solidaritas Yogyakarta Damai (FSYD)
10. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
11. Garda Papua
12. Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba
13. Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB)
14. Gusdurian
15., Institute for Criminal Justice Reform (IJCR)
16. Imparsial
17. Indonesian Legal Roundtable (ILR)
18. INFID
19. Institut Titian Perdamaian (ITP)
20. Integritas Sumatera Barat
21. International People Tribunal (IPT) ‘65
22. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia
23. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
24. KPO-PRP
25. Komunal Stensil
26. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
27. Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar
28. Komunitas Buruh Migran (KOBUMI)
29. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
30. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
31. LBH Pers
32. LBH Pers Ambon
33. LBH Pers Padang
34. LBH Bandung
35. LBH Jakarta
36. LBH Yogya
37. LBH Semarang
38. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
39. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
40. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
41. Papua Itu Kita
42. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
43. Partai Rakyat Pekerja (PRP)
44. PEMBEBASAN
45. Perempuan Mahardhika
46. Perpustakaan Nemu Buku – Palu
47. Pergerakan Indonesia
48. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
49. Politik Rakyat
50. Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI)
51. PULIH Area Aceh
52. Purple Code Collective
53. Remotivi
54. Sanggar Bumi Tarung
55. Satjipto Rahardjo Institut (SRI)
56. Serikat Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK)
57. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET)
59. Sentral Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (SGMK)
60. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
61. Suara Bhinneka (Surbin) Medan
62. Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI)
63. Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU)
64. Solidaritas.net
65. Taman Baca Kesiman
66. Sloka Institute
67. Ultimus
68. Yayasan Bhinneka Nusantara
69. Yayasan Satu Keadilan
70. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
71. Yayasan Manikaya Kauci
72, Yayasan Kartoenbitjara Indonesia
73. Youth Proactive
74. Kolektif Anarkonesia
75. RedFlag
75. RedFlag
COMMENTS