Waktu dan Upah Kerja Lembur
![]() |
Selanjutnya mengenai petuntuk pelaksanaan mengenai waktu dan upah kerja lembur ini diatur lebih detail dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari untuk 6 (enam) hari kerja dan 40 jam dalam seminggu, atau 8 (delapan) jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi ditetapkan pemerintah.
Waktu kerja lembur sendiri hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam dalam seminggu, di luar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Syarat melakukan kerja lembur di antaranya adalah pekerja setuju untuk melaksanakannya dan adanya rincian pelaksanaan kerja lembur tersebut. Sementara, pihak pengusaha yang mempekerjakan buruh selama waktu kerja lembur wajib membayar upah kerja lembur, memberi istirahat, dan memberi makanan dan minuman sesuai ketentuan yang tak boleh diganti dengan uang.
Ketentuan pembayaran upah lembur mengacu pada peraturan tersebut dengan perhitungan upah sejam berdasarkan pada nilai upah bulanan dikali 1/173. Upah bulanan merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Jika dalam upah bulanan termasuk juga tunjangan tidak tetap, maka yang dihitung adalah 75% upah bulanan. Rumusnya adalah berikut ini:
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja, maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1,5 x upah sejam. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, untuk waktu 6 (enam) hari kerja dan 40 jam seminggu, maka upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam kerja pertama dibayar 2 x upah sejam. Sedangkan jam ke-8 dibayar 3 x upah sejam, serta jam ke-9 dan ke-10 dibayar 4 x upah sejam.
Apabila hari libur resmi jatuh pada jam kerja terpendek, maka upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 x upah sejam. Sedangkan jam ke-6 dibayar 3 x upah sejam, serta jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 x upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, untuk waktu 5 (lima) hari kerja dan 40 jam seminggu, maka upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam kerja pertama dibayar 2 x upah sejam. Sedangkan, jam kerja ke-9 dibayar 3 x upah sejam, serta jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 x upah sejam.
Dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan lebih lanjut, bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian upah lembur tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Lalu bagaimana dengan peraturan perburuhan di Hong Kong yang terkait dengan waktu dan upah kerja lembur?
COMMENTS