Kasus jual beli organ tubuh manusia
![]() |
1. Tanggal 2 September 2015, Yufrinda Selan berangkat ke Malaysia pada tanggal .
2. Korban dipalsukan nama dan alamatnya dengan nama baru Merlinda Sapai, umur 22 tahun asal dari Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
3. Nama korban yang sebenarnya adalah Yufrinda Selan, umur 19 tahun, asal dari Tepas, Desa Tupan, Kecamatan Batuputih Kabupaten TTS.
4. Hari/Tanggal Rabu, 13 Juli 2016 keluarga mendapat informasi dari Yonas Bahan (Staf BP3TKI Kupang) bahwa Yufrida Selan meninggal dunia di Malaysia akibat gantung diri.
5. Staf BP3TKI Kupang itu juga menginformasikan kepada keluarga agar menjemput jenasah almarhum Yufrinda di bandara Etari Kupang tanggal 14 Juli 2016.
6. Sesampainya jenasah dirumah, keluarga melihat foto jenasah benar bahwa itu foto dari anak kandung yang hilang sejak tanggal 02 September 2015.
7. Keluarga membaca dokumen yang dilampirkan pada peti jenasah, namun identitas tersebut tidak sesuai identitas korban. Nama yang tertera pada paspor jenasah berbeda dengan data sebenarnya dari almarhum.
8. Kamis, tanggal 14 Juli 2016 pukul 19.46 wita, keluarga karena curiga melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Amanuban Barat atas nama Metu Sala Selan, 47 tahun dengan alamat Rt 03/ Rw 02, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kab TTS. Laporan ke Polisi ini melaporkan tentang kecurigaan atas kematian atas anak kandung di Malaysia atas nama YUFRINDA SELAN, dengan tanggal kelahiran 19 Juli 1997 dan beralamat Rt 03/ Rw 02, Desa Tupan, kecamatan Batu Putih, kabupaten TTS.
9. Dalam laporannya, keluarga meminta kepolisian segera menyelidiki penyebab kematian dan mendesak Polisi agar meminta data dari Kepolisian Malaysia dan KBRI terkait proses otopsi terhadap jenazah Yufrinda Selan.
10. Sementara, jenajah korban diduga sudah diotopsi tapi tanpa seijin dari pihak keluarga. Dan Jika polisi Malaysia melakukan otopsi terhadap warga Indonesia, maka harus mengikuti aturan Indonesia, yakni harus seizin pihak keluarga.
11. Keluarga korban juga mengadukan soal dugaan pemalsuan data korban seperti yang tertera dalam Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Paspor. Faktanya nama Yufrinda Selan diganti dengan nama Merlinda Sapai dengan umur 22 tahun asal dari Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
12. Jika semua data Yufrida Selan keluarga juga mempertanyakan cara BP3TKI mengetahui alamat dari almarhum Yufrida Selan. Begitu juga dengan cara KBRI di Kuala Lumpur mengetahui alamat jelas Yufrida Selan juga dipertanyakan keluarga dalam pengaduannya ke Polisi.
13. Keluarga juga mempertanyakan penyebab kematian almarhum disebabkan gantung diri. Seharusnya dalam dokumen disertakan foto-foto korban saat ditemukan pertama sekali di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
14. Info tambahan: Harga organ tubuh yang dibutuhkan oleh penderita penyakit berat ataupun korban kecelakaan harganya bervariasi, dari jutaan hingga milyaran rupiah. Sangat terbatasnya jumlah pendonor legal dan juga mahalnya harga organ tubuh tertentu seperti ginjal, jantung dan paru-paru membuat sebagian orang mencari alternatif lain, yaitu black market atau pasar gelap. Stok organ tubuh lebih banyak dan harga yang ditawarkan juga jauh lebih murah ketimbang harga yang didapat dari proses pembelian organ tubuh legal. Dan yang namanya pasar gelap apapun jenis barang yang dijual, selalu saja identik dengan tindakan ilegal, pelanggaran hukum dan kriminalitas. Organ trafficking atau pencurian organ tubuh adalah kriminalitas yang terkait dengan jual-beli organ tubuh di pasar gelap dengan keuntungan jutaan dolar.
15. Dari berbagai sumber informasi kita diperingatkan untuk menyadarkan kita bahwa nikmat sehat itu mahal sekali, maka sudah sepatutnya kita tidak merusak badan kita dengan hal-hal yang mudharat. Kedua, untuk menyadarkan masyarakat luas bahwa kejahatan organ trafficking tidak hanya terjadi di luar negeri, namun juga terjadi di Indonesia, sehingga kita dan juga keluarga bisa lebih mawas diri agar terjauh dari bahaya.
16. Jika mengetahui adanya indikasi human trafficking ataupun organ trafficking di suatu tempat, laporkan segera kepada pihak yang berwajib. Terkait human trafficking, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup. Apalagi jika organ trafficking, yang mana pelakunya melakukan tindak pidana penculikan dan pembunuhan berencana, kemungkinan besar hukuman mati.
17. Jika ingin tahu berapa banyak organ tubuh dapat dijual di pasar gelap, berikut adalah daftar harganya seperti dilansir Gizmodo.com, Senin (25/4/2012).
- Sepasang bola mata: US$ 1.525 atau sekitar Rp 14 juta- Kulit Kepala: US$ 607 atau sekitar Rp 5,56 juta
- Tengkorak dengan Gigi: US$ 1.200 atau sekitar Rp 11 juta
- Bahu: US$ 500 atau sekitar Rp 4,6 juta
- Arteri koroner: US$ 1.525 atau sekitar Rp 14 juta
- Jantung: US$ 119.000 atau sekitar Rp 1,1 miliar
- Hati: US$ 157.000 atau sekitar Rp 1,4 miliar
- Tangan dan lengan: US$ 385 atau sekitar Rp 3,5 juta
- Pint darah: US$ 337 atau sekitar Rp 3,1 juta
- Limpa: US$ 508 atau sekitar Rp 4,6 juta
- Perut: US$ 508 atau sekitar Rp 4,6 juta
- Usus Kecil: US$ 2.519 atau sekitar Rp 23 juta
- Ginjal: US$ 262.000 atau Rp 2,4 miliar
- Kandung empedu: US$ 1.219 atau sekitar Rp 11,1 juta
- Kulit: US$ 10 atau sekitar Rp 91.000 per inci persegi