Tentang Kontrak atau Perjanjian Kerja di Hong Kong
![]() |
Kontrak Kerja PRT di Hong Kong, BMI terancam di PHK, Foto: istimewa |
Jadi tanggal yang tertera di paragraf awal di dalam kontrak atau perjanjian kerja bukanlah tanggal dimulainya kontrak atau perjanjian kerja. Tanggal tersebut hanyalah yang menyatakan bahwa PRT dan majikan sudah menandatangani Kontrak atau Perjanjian Kerja saja.
Kelemahan kontrak atau perjanjian kerja bagi PRT di di Hong Kong yang seharusnya untuk 2 (dua) tahun ternyata dilemahkan oleh keberadaan pasal 10 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dalam Peraturan Perburuhan Hong Kong (Labor Ordinance) tersebut.
Penafsiran dari pasal ini bisa diartikan bahwa sebenarnya majikan dan PRT membuat Perjanjian atau Kontrak Kerja Bulan Per Bulan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Majikan dapat membuat keputusan sewaktu-waktu untuk pemutusan hubungan kerja secara sepihak untuk mengakhiri Kontrak atau Perjanjian Kerja. Jadi tidak ada jaminan bagi PRT dari perlindungan kerja selama 2 (dua) tahun.
Seharusnya PRT di Hong Kong mendapat jaminan perlindungan kerja berupa jaminan tidak bisa di putus kontrak secara sepihak oleh majikan. Bahkan PRT sebenarnya dapat melakukan banding ke pengadilan Perburuhan atas keputusan majikan memutuskan kontrak atau perjanjian kerja secara sepihak. Hal ini terkait bahwa perubahan Perjanjian atau Kontrak Kerja tidak bisa dirubah sesuka hati oleh kedua belah pihak tanpa melibatkan Komisaris Perburuhan.
Selanjutnya baca: Hak dan Tanggung Jawab Antara PRT dan Majikan
COMMENTS