Biaya Penempatan BMI di Luar Negri
KOBUMI - Syalma, buruh migran Indonesia yang bekerja di Hong kong . ia menjalani kontrak pertama di rumah majikan. Namun sebelumnya , ia pernah bekerja pada keluarga tersebut sebelum kontrak yang sedang berjalan ini. Empat tahun yang lalu Setelah selesai kontrak ia memeutuskan pulang ke Indonesia dan tidak kembali lagi ke hong kong karena ia menikah dan membina rumah tangganya. Namun Setelah dikaruniai buah hati, ternyata nasib berkata lain. Desakkan kebutuhan keluarga kecilnya, membuatnya memutuskan untuk bekerja lagi ke luar negri.
Kemudian ia menghubungi majikan lamannya dan menyampaikan niatnya yang ingin kebali ke Hong Kong untuk bekerja lagi. Gayung bersambut, hubungan yang terjalin baik selama syalma bekerja dengan majikannya dulu membuat sang majikan gembira dan menawarinya untuk kembali bekerja di tempatnya. Kesepakatan dibuat. Segala keperluan tentang pengurusan kontrak kerja segera dipenuhi oleh sang majikan , termasuk biaya tiket, asuransi, medical chek up dan biaya administrasi lainnya, semua ditanggung oleh majikan. Kecuali biaya perpanjangn paspor Syalma.
Proses kontrak masih terhambat oleh ketidak-bolehannya direct hiring atau kontrak mandiri, hingga memaksa Syalma untuk masuk PJTKI. Akhirnya syalma dan majikannya menumpang proses kontrak melalui PJTKI di Indonesia dan Agency di Hong kong. Tentu dengan biaya yang dipatok oleh agency adalah 2-3 bulan potongan gajinya , dan uang ini bersih dari syalma untuk agency. Padahal semua biaya proses kontrak sudah ditanggung oleh majikan. Karena pengalaman kerja dan bahasa yang sudah dikuasai oleh syalma , ia tak perlu tinggal di PJTKI untuk mengikuti proses belajar. Dan ini sudah merupakan keuntungn bagi PJTKI karena mengurangi biaya syalma ketika harus tinggal di PJTKI. Tapi mengapa syalma masih dibebani potongan gaji hingga 3 bulan?
Well, syalma masih coba ikuti prosedur PJTKI. Yang penting dia bisa terbang dulu dan mendapatkan pekerjaan , sehingga bisa meringankan kebutuhan hidup keluargannya. Sampai di Hong Kong, ia senang bisa berjumpa dan bekerja lagi dengan majikannya yang dulu. Hubungan yang sudah terlanjur baik itu menjadi lebih baik ketika lama tidak saling berjumpa. Ditambah lagi keduannya saling membutuhkan. Maka terjadi saling pengertian dan kerja sama yang baik.
Namun betapa kagetnya sylma ketika suatu hari agency di Hong kong memberitahukan bahwa ia harus membayar potongan selama 4 bulan. Ia mencoba berdiskusi dengan majikan tentang biaya apa saja yang sudah dikeluarkan untuk mengurus proses kontrak kerjanya. Setelah dijabarkan dan ketemu, semua biaya yang membayar adalah majikan. Kemudian syalma mencoba untuk berkonsultasi dengan salah satu team advokaasi KOBUMI dan saran yang diberikan adalah untuk membayar agency fee sesuai denga aturan yang ada di dalam UUPPTKILN no 39/2004 tentang pengaturan biaya agen atau PJTKI.
Dan setelah mempunyai dasar, maka syalma memutuskan untuk membayar agency fee itu hanya sebesar satu bulan gaji. Atas kerja sama dan pengertian dari majikan maka syalma hanya membayarkan potongan satu bulan gajinya kepada agency. Meski pada bulan kedua ia mendapat terror dari agency, namun dengan jawaban , itu adalah praktek overcharging dan melanggar hukum, akhirnya agency tidak menelphone dan menagih tentang potongan agen yang harus dilunasinya.
Begitulah, kejadian di atas banyak sekali ditemui di kalangan buruh migran yang sudah berpengalaman. Namun sedikit sekali yang bisa seperti syalma. Ia berani mengungkapkan biaya biaya yang seharusnya tidak perlu dibayarkan. Ketika BMI sudah menguasai skill ketenaga kerjaan, bahasa , lingkungan,dan keluarga majikan mengapa masih dibebani dengan baiaya berlebihan untuk keuntungan agensi dan pjtki. Bila pemerintah peka dengan hal diatas, dan membela kepentingan buruh migran. Sudah paasti kebijakan yang harus dikeluarkan adalah kontrak mandiri, atau ketika wajib masuk agensi dan pjtki , maka biaya yang wajib dibebankan kepada BMI adalah hanya satu bulan gaji , dan 10% dari gaji pertama bagi agency di Hong Kong. Pada prinsipnya tugas dari PJTKI dan agensi adalah hanya membatu mengurus proses kontrak kerja. Mereka tidak akan bertanggung jawab apapun atas keselamatan BMI itu sendiri. Maka sudah seharusnya negara memberikan kelonggaran kepada BMI untuk bisa memandirkan dirinya agar mepunyai posisi tawar tinggi sebagai seorang buruh. Dengan begitu perlindungan terhadap tindakan penghisapan kepada BMI bisa diminimalkan.
Nah, mari menjadi buruh migran yang cerdas berlawan!