Permen No. 2 Tahun 2015 Kemenaker tentang perlindungan PRT
KOBUMI - Rentannya posisi PRT di tanah air oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 2 Tahun 2015 tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian bagi parlemen untuk menetapkan UU PRT agar perlindungan terhadap PRT lebih terjamin.
"Saya ingin menyampaikan pada publik mulai bulan ini Kemenaker mengeluarkan Permen 2/2015 mengenai perlindungan PRT. Ini merupakan bentuk kongkrit kehadiran negara untuk melindungi sektor rumah tangga di dalam negeri," ungkap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat sidak di lembaga penyalur PRT "Bu Gito", di kawasan Cilandak, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Lagi-lagi pak Menteri itu melakukan sidak ke yayasan yang menyalurkan pekerja rumah tangga (PRT). "Tujuan pertama, ingin tahu betul bagaimana penampungan pendidikan yayasan penyalur PRT selama ini dilakukan," katanya menjelaskan blusukannya.
Berkaca pada kasus yang terjadi pada PRT beberapa waktu lalu, Hanif ingin memastikan agar ada perlindungan bagi PRT baik terkait hak normatif maupun soal eksistensi lembaga atau yayasan penyalur PRT.
Penegasan kepada lembaga penyalur bahwa tidak boleh memungut dana apapun dari calon PRT. PRT berhak atas upah, cuti, waktu ibadah, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi. Serta mendapat hak sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja dengan pengguna.
Diketahui pula permen ini melibatkan RT (Rukun Tetangga) atau lingkungan untuk turut serta mengawasi bahkan tercantum harus diketahui oleh ketua RT atau kepala lingkungan dalam perjanjian kerjanya.
Jika diketahui adanya tindak kejahatan atau pelanggaran administrasi, permen ini dapat mencabut izin operasional penyalur oleh Gubernur dan bila ada perpanjangan izin juga di Pemda dengan bebas biaya.
Permen 02/2015 ini juga mengatur perlindungan semua PRT melalui lembaga penyalur maupun langsung direkrut oleh pengguna jasa. Kesembilan, mengatur standar penampungan PRT.
Hanif mengatakan Permenaker 2/2015 tentang Perlindungan PRT berlaku mulai sejak ditandatangani pada hari Jumat (16/1/2015) . "Saya sudah minta Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengundangkannya," ujarnya.
"Kita tidak mau perlindungan itu mematikan akses warga kita untuk mendapat pekerjaan. Ini adalah pilihan terbaik memberikan perlindungan. Pada sisi lain, akses pekerjaan ini tetap terbuka terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan mendapat pekerjaan di sektor formal," ungkap Hanif.
Perjanjian kerja antara pengguna jasa dan PRT diawasi oleh Pemda yang memberi izin. "Mereka yang melakukan pengawasan, kalau ada laporan pelanggaran bisa langsung ditindak oleh pengawas tenaga kerja. Sanksi untuk lembaga penyalur dicabut izin, bagi pengguna kalau ada pidana ya diproses hukum," cetusnya.
Ketua Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi mengaku optimis nasib PRT ke depan akan lebih baik lagi dengan keluarnya Permenaker ini. Dia menambahkan, selama ini pihaknya selalu memberitahukan kepada lembaga penyalur maupun PRT bila ada update mengenai upah. "Di Jabodetabek gaji PRT berkisar Rp1,2 juta sampai Rp2 juta, sesuai kesepakatan," ucapnya.
Selain itu, Mashudi mengatakan APPSI saat ini tengah melakukan penyusunan soal kode etik larangan PRT berusia di bawah 18 tahun. "Masih banyak, 20 persen PRT masih di bawah 18 tahun," katanya.
"Saya ingin menyampaikan pada publik mulai bulan ini Kemenaker mengeluarkan Permen 2/2015 mengenai perlindungan PRT. Ini merupakan bentuk kongkrit kehadiran negara untuk melindungi sektor rumah tangga di dalam negeri," ungkap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat sidak di lembaga penyalur PRT "Bu Gito", di kawasan Cilandak, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Lagi-lagi pak Menteri itu melakukan sidak ke yayasan yang menyalurkan pekerja rumah tangga (PRT). "Tujuan pertama, ingin tahu betul bagaimana penampungan pendidikan yayasan penyalur PRT selama ini dilakukan," katanya menjelaskan blusukannya.
Berkaca pada kasus yang terjadi pada PRT beberapa waktu lalu, Hanif ingin memastikan agar ada perlindungan bagi PRT baik terkait hak normatif maupun soal eksistensi lembaga atau yayasan penyalur PRT.
Penegasan kepada lembaga penyalur bahwa tidak boleh memungut dana apapun dari calon PRT. PRT berhak atas upah, cuti, waktu ibadah, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi. Serta mendapat hak sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja dengan pengguna.
Diketahui pula permen ini melibatkan RT (Rukun Tetangga) atau lingkungan untuk turut serta mengawasi bahkan tercantum harus diketahui oleh ketua RT atau kepala lingkungan dalam perjanjian kerjanya.
Jika diketahui adanya tindak kejahatan atau pelanggaran administrasi, permen ini dapat mencabut izin operasional penyalur oleh Gubernur dan bila ada perpanjangan izin juga di Pemda dengan bebas biaya.
Permen 02/2015 ini juga mengatur perlindungan semua PRT melalui lembaga penyalur maupun langsung direkrut oleh pengguna jasa. Kesembilan, mengatur standar penampungan PRT.
Hanif mengatakan Permenaker 2/2015 tentang Perlindungan PRT berlaku mulai sejak ditandatangani pada hari Jumat (16/1/2015) . "Saya sudah minta Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengundangkannya," ujarnya.
"Kita tidak mau perlindungan itu mematikan akses warga kita untuk mendapat pekerjaan. Ini adalah pilihan terbaik memberikan perlindungan. Pada sisi lain, akses pekerjaan ini tetap terbuka terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan mendapat pekerjaan di sektor formal," ungkap Hanif.
Perjanjian kerja antara pengguna jasa dan PRT diawasi oleh Pemda yang memberi izin. "Mereka yang melakukan pengawasan, kalau ada laporan pelanggaran bisa langsung ditindak oleh pengawas tenaga kerja. Sanksi untuk lembaga penyalur dicabut izin, bagi pengguna kalau ada pidana ya diproses hukum," cetusnya.
Ketua Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi mengaku optimis nasib PRT ke depan akan lebih baik lagi dengan keluarnya Permenaker ini. Dia menambahkan, selama ini pihaknya selalu memberitahukan kepada lembaga penyalur maupun PRT bila ada update mengenai upah. "Di Jabodetabek gaji PRT berkisar Rp1,2 juta sampai Rp2 juta, sesuai kesepakatan," ucapnya.
Selain itu, Mashudi mengatakan APPSI saat ini tengah melakukan penyusunan soal kode etik larangan PRT berusia di bawah 18 tahun. "Masih banyak, 20 persen PRT masih di bawah 18 tahun," katanya.
COMMENTS