KOBUMI - Kasus Perdagangan Orang kembali menjadi ancaman serius bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya mereka yang diberangkatk...
KOBUMI - Kasus Perdagangan Orang kembali menjadi ancaman serius bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya mereka yang diberangkatkan secara ilegal oleh mafia.
KBRI Tripoli menyatakan keprihatinan atas banyaknya penipuan oleh para agen nakal yang memaksa PMI bekerja di Libya. Faktanya, kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman PMI sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Libya masih berlaku.
Menurut KBRI Tripoli, sepanjang tahun 2025 saja telah menangani pengaduan 319 kasus PMI sektor domestik yang bermasalah. Fakta yang lebih mengejutkan, sebagian besar dari mereka mengaku menjadi korban penipuan.
Para agensi menjanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab atau Turki. Namun, saat transit di Dubai atau Istanbul, mereka dipaksa terbang ke kota-kota di Libya, seperti Tripoli atau Benghazi.
“Mereka berniat bekerja di negara lain, bukan di Libya. Setelah sampai, barulah mereka sadar agensi telah menipunya,” katanya.
Selain pemaksaan oleh agensi, banyak majikan tidak bertanggung jawab dan memperlakukan PMI secara semena-mena.
Kondisi ini mendorong PMI di Libya melarikan diri dari rumah majikan dan penampungan. Mereka mengadu dan meminta perlindungan ke KBRI Tripoli, baik dengan datang langsung maupun menghubungi saluran hotline kedutaan.
“Jumlah permintaan perlindungan ini terus meningkat dari waktu ke waktu,” jelas KBRI Tripoli.
Masalah masih berlanjut. Keinginan kuat para PMI untuk pulang ke Indonesia terbentur biaya besar dan birokrasi rumit.
Untuk bisa meninggalkan Libya, seorang PMI harus memiliki paspor yang sah, izin tinggal, izin keluar (exit permit), bukti pembayaran pajak orang asing, persetujuan dari majikan, serta tiket pesawat.
“Jika paspor hilang, prosesnya semakin rumit. Mereka harus mengurus surat kehilangan dari kepolisian Libya. Lalu mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke KBRI Tripoli.” Jelasnya
Lebih lanjut.
KBRI Tripoli menambahkan masalah yang paling berat adalah soal denda dan pajak yang menumpuk. PMI harus membayar denda overstay atau tidak memiliki izin tinggal sebesar Lyd 500 (Rp1.3 juta) per bulan. Kemudian pajak orang asing sebesar Lyd75 (Rp200.775) per bulan, dan biaya izin keluar atau exit permit sebesar Lyd 555 (Rp1,4 juta).
Jika PMI ingin pulang sebelum masa kontrak dua tahun berakhir. Mereka harus membayar ganti rugi kepada majikan sebesar $5.000 – $7.000 (Rp84,3 juta – Rp118 juta), plus biaya tiket pesawat pulang sebesar $600 hingga $1.000 (Rp10,1 juta – Rp16,8 juta). PMI harus membayar lebih dari Rp100 juta per orang untuk pulang.
KBRI Tripoli mengungkap, selain biaya yang mahal, proses pengurusan kepulangan ini juga bisa memakan waktu berbulan-bulan, karena rumitnya birokrasi.
Salah satu PMI korban TPPO di Libya bernama Meylani Madalombang asal Manado, yang beralamat di Kelurahan Paal Empat Lingkungan 4, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara.
Ia diduga mengalami penganiayaan oleh majikan. Meylani kini dalam keadaan sakit tapi tidak diizinkan pulang ke Indonesia.
Olivia adik korban, menjelaskan bahwa kakaknya awal mula ingin bekerja di luar negeri untuk menambah penghasilan.
“Ia mendaftar melalui sebuah perusahaan, tetapi kemudian dihubungi oleh penyalur yang menawarkan jalan lebih cepat. Meylani ditawarkan paspor wisata, meski ia merasa bingung. Penyalur mengatakan itu hanya sementara”.
Setiba di bandara, orang tersebut menyatakan bahwa Meylani akan diberangkatkan ke Dubai. Ia protes karena sebelumnya disebutkan bahwa ia akan bekerja di Turki. Namun, penyalur meminta ganti rugi, dan akhirnya Meylani terpaksa menyetujuinya.
“Dari Manado, Meylani diterbangkan ke Makassar, lalu ke Jakarta dijemput agen lainnya. Kemudian lanjut terbang naik Oman Air,” kata Olivia.
Di Libya, Meylani dipekerjakan di Benghazi sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Majikan pertamanya ternyata tidak baik. Hanya dua minggu bekerja, ia mengalami penyiksaan. Majikan perempuan sering melemparkan barang tajam, termasuk pisau yang melukai tangannya. Ia meminta pengobatan, tetapi tidak diberikan.
Karena tidak tahan, Meylani kabur. Ia hanya membawa baju, ponsel, dan charger. Saat mencari sinyal di cafe, dirinya ingat bahwa di pesawat ada seorang pramugara bernama Mohammad yang memberinya nomor. Ia menghubungi Mohammad, dan tak lama kemudian, pramugara itu datang.
Meylani dibawa ke saudara temannya.
Di sana, ia diperlakukan baik, tetapi tidak bisa tinggal terus. Ia harus segera ke Tripoli, tempat KBRI Indonesia berada. Namun, perjalanan dari Benghazi ke Tripoli tidak mudah. Ia membutuhkan surat, dan keluarga tersebut membawanya lewat bus dengan menyamar.
Tiba di KBRI, persyaratan tambahan diberikan. Staf KBRI menyatakan bahwa Meylani harus membayar sejumlah uang ke agen. Sayang, dirinya tidak memiliki uang, karena semua sudah ia tinggalkan.
Ia dicarikan majikan baru di Tripoli, tetapi kondisi tidak berbeda dengan sebelumnya. Meylani kembali dieksploitasi. Ia bekerja dari pagi hingga malam, tanpa batas waktu. Punggung dan kakinya sakit akibat kerja berlebihan. Untuk bangun saja, ia kesulitan. Ia meminta pulang, tetapi tidak diizinkan.
“Saya Meilany Madalomban, saya korban TPPO asal Sulawesi Utara. Saya tereksploitasi dari sponsor Jimmy Langkay,” ujar Meilany dalam video yang beredar luas.
Pada kesempatan itu, Olivia mewakili keluarga meminta bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri serta Gubernur Sulut Yulius Selvanus untuk membantu kepulangan kakaknya.
“Dia sudah sangat menderita, kami minta tolong kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri serta Gubernur Sulut Yulius Selvanus,” ungkap Olivia.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses

COMMENTS