KOBUMI - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, menyebut pekerja migran masih menghadapi ketidakadilan yang serius akibat lemahnya ...
“Pekerja migran Indonesia selama setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih mengalami ketidakadilan. Kelemahan tata kelola migrasi dan diplomasi perlindungan dengan negara-negara tujuan penempatan belum diperbaiki optimal. Bahkan, kebijakan pemerintah yang muncul sarat dengan kesan menjadikan pekerja migran sebatas sumber remitansi,” ujar Wahyu.
Dalam Releasenya Migran T-Care menyebutkan, evaluasi satu tahun pemerintahannya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) makin menjadi sapi perahan di bawah Pemerintahan Prabowo Subianto
Data Kementerian Luar Negeri mencatat ada 2.585 kasus perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) pada paruh pertama tahun 2025, sekitar lebih dari 75% merupakan orang yang terjerat perdagangan orang di sektor penipuan kerja online.
Model kerja ini menjerat ribuan WNI, terutama orang muda, ke Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina. Sebagian besar korban adalah orang muda berusia 17–30 tahun yang direkrut melalui iklan pekerjaan palsu berbasis digital, yang melibatkan jaringan mafia migran bekerja sama dengan sindikasi lintas negara.
Melalui berbagai kasus perdagangan orang ini menegaskan bahwa Indonesia kini bukan hanya negara asal korban TPPO, tetapi juga menjadi basis rekrutmen jaringan kriminal digital Asia Tenggara.
Di sisi lain, laporan masyarakat sipil mencatat 87 pekerja migran Indonesia yang berasal Nusa Tenggara Timur meninggal di luar negeri terhitung sejak Januari-Agustus 2025, mayoritas bekerja di sektor pekerjaan yang berisiko tinggi seperti perkebunan, manufaktur, perikanan, dan pekerja rumah tangga migran.
Negara gagal memastikan hak atas keselamatan kerja, proses hukum atas kasus kematian tidak transparan, dan banyak jenazah pulang tanpa kejelasan tanggung jawab majikan maupun negara penempatan.
Pada 24 Januari 2025, lima pekerja migran Indonesia ditembak oleh aparat keamanan Malaysia, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka. Hingga kini, penyelesaian kasus berjalan mandek, tidak transparan, dan tidak menunjukkan adanya langkah diplomasi yang tegas dari Pemerintah Indonesia.
Sikap negara semakin dipertanyakan ketika salah satu anggota DPR RI menyatakan bahwa “hubungan baik Indonesia–Malaysia perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kasus tersebut”, seolah-olah keselamatan warga negara dikalahkan oleh kepentingan diplomasi bilateral.
Tiga hari setelah peristiwa penembakan, Presiden Prabowo Subianto justru melakukan lawatan ke Malaysia tanpa membawa agenda diplomasi perlindungan yang jelas, sehingga memperlihatkan ketidakseriusan pemerintah dalam membela martabat dan keselamatan warganya di luar negeri.
Lembaga Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Penempatan yang membuat pekerja migran Indonesia menjadi sapi perahan.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dibentuk pada pemerintahan Prabowo Subianto hanya merupakan praktek dagang sapi politik dan bukan merupakan kesungguhan yang serius dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Sejak awal, pembentukan kementerian ini dilakukan tanpa ada peta jalan perlindungan pekerja migran Indonesia yang komprehensif, tanpa desain kelembagaan yang solid, dan tidak disertai anggaran memadai untuk menghadapi eskalasi masalah migrasi tenaga kerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Alih-alih memperkuat mandat perlindungan melalui tata kelola yang akuntabel, kementerian ini justru bekerja dalam logika penempatan tenaga kerja untuk mengejar target kucuran remitansi, bukan perlindungan martabat warga negara Indonesia.
KP2MI menargetkan peningkatan penempatan pekerja migran Indonesia hingga 425.000 orang per tahun mencerminkan pendekatan migrasi yang eksploitatif, tanpa jaminan keselamatan, mengabaikan mekanisme pengawasan, pengendalian risiko negara tujuan, maupun skema perlindungan keluarga PMI.
Fakta lainnya, hingga kini tidak ada satu pun haluan kebijakan perlindungan yang berbasis data risiko, tidak ada audit negara tujuan, dan tidak ada kerangka keselamatan bagi pekerja migran Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kementerian tersebut dibentuk lebih sebagai dagang sapi politik dibanding solusi kebijakan yang serius.
Lebih memprihatinkan lagi, pergantian menteri melalui reshuffle justru memperburuk situasi, karena posisi strategis yang menentukan nasib jutaan pekerja migran diisi oleh figur yang tidak memiliki rekam jejak, kapasitas, maupun komitmen terhadap agenda perlindungan pekerja migran dan pemberantasan TPPO.
Hal ini mempertegas bahwa pemerintah tidak menempatkan isu pekerja migran sebagai agenda kemanusiaan dan keadilan, tetapi hanya sebagai komoditas politik dan ekonomi semata.
Kepemimpinan Kementerian ini dulu maupun sekarang, selalu mendiskriminasi perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik dengan melabeli sebagai pekerja yang tidak memiliki keahlian yang perlu ditekan angkanya.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh minimnya keberpihakan anggaran negara terhadap perlindungan pekerja migran. Pada tahun 2026, KP2MI hanya menerima total anggaran sebesar Rp546 miliar, dan ironisnya hanya Rp 69 miliar atau 13% yang dialokasikan untuk perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Sebanyak 87% anggaran justru habis untuk belanja pegawai, administrasi, dan operasional birokrasi, bukan untuk perlindungan nyata bagi buruh migran yang setiap hari menghadapi kekerasan, eksploitasi, deportasi massal, dan praktik perdagangan orang.
Rasio anggaran tersebut menunjukkan dengan sangat jelas bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia tidak pernah menjadi prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. Ketimpangan ini menggambarkan watak negara yang menikmati keuntungan ekonomi dari kucuran keringat pekerja migran Indonesia, tetapi enggan membayar harga perlindungan untuk keselamatan mereka.
Negara hadir untuk mengirim pekerja migran, tetapi absen ketika pekerja migran dianiaya, ditipu, diperas, ditangkap, atau meninggal di luar negeri.
Reformasi Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran dan Pencegahan Perdagangan Orang macet dalam satu tahun terakhir, tidak ada kemajuan legislasi yang signifikan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia.
Revisi UU No. 21/2007 tentang TPPO yang sudah diwacanakan sejak 2023 oleh masyarakat sipil tak kunjung dibahas serius, padahal undang-undang tersebut sekarang ini tidak mampu menjawab TPPO karena penyalahgunaan teknologi digital dan modus penipuan rekrutmen kerja lintas negara serta hak restitusi bagi korban. Upaya pemberantasan perdagangan orang (TPPO) di Indonesia juga jalan di tempat secara kelembagaan.
Gugus Tugas TPPO Nasional telah habis masa berlakunya karena Perpres yang menjadi dasar hukumnya tidak diperbarui, namun pemerintah tidak segera membentuk mekanisme baru yang kredibel dan efektif dalam menangani TPPO.
Kondisi ini menyebabkan kekosongan koordinasi kebijakan di tingkat nasional dan daerah, padahal eskalasi kasus TPPO terutama berbasis rekrutmen digital dan scamming lintas negara terus meningkat.
Tidak adanya Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO yang baru memperlihatkan bahwa agenda pemberantasan TPPO tidak menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Gugus tugas yang masih berjalan sisa-sisa periode sebelumnya hanya bekerja secara administratif dan tidak memiliki mandat operasional yang kuat, tidak punya sistem investigasi lintas negara, dan tidak menyentuh aktor utama TPPO yang berada dalam lingkaran kekuasaan ekonomi dan politik.
Kondisi ini semakin parah di tingkat daerah. Gugus Tugas TPPO Daerah sebagian besar hanya formalitas, bekerja tanpa anggaran khusus, tanpa data korban, dan tanpa layanan pemulihan penyintas berbasis hak.
Akibatnya, penanganan kasus bertumpu pada kriminalisasi perekrut kecil, sementara aktor besar dan jaringan mafia migrasi tetap kebal hukum.
Revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam membangun sistem perlindungan migrasi yang berkeadilan.
Padahal, revisi UU PPMI merupakan mandat penting untuk memperjelas tanggung jawab negara, memperkuat instrumen perlindungan baik di tingkat pusat hingga daerah, dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan mafia migrasi dan korporasi penempatan tenaga kerja.
Namun hingga kini, pemerintah tidak menunjukkan kesungguhan politik untuk membahasnya secara serius. Masyarakat sipil seringkali kehilangan peta sampai mana proses revisi berlangsung sehingga dikhawatirkan isi revisi UU PPMI akan lebih mundur dari UU PPMI itu sendiri.
Lebih jauh, draft revisi UU PPMI yang beredar justru mengandung pasal-pasal problematik yang bertentangan dengan semangat perlindungan.
Alih-alih memperkuat pengawasan negara dan memperjelas sanksi bagi perusahaan penempatan, ada upaya membuka ruang liberalisasi penempatan tenaga kerja dan memperluas kewenangan swasta dalam proses migrasi.
Selain itu, proses revisi dilakukan secara tertutup dan elitis, dengan minimnya partisipasi bermakna masyarakat sipil, serikat buruh migran, keluarga pekerja migran Indonesia, dan organisasi penyintas TPPO. Hal ini melanggar prinsip partisipasi publik yang dijamin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.
Atas situasi darurat ini, Migrant CARE menyatakan 8 tuntutan politik yaitu:
1. Hentikan komersialisasi migrasi tenaga kerja dan batalkan target penempatan PMI yang eksploitatif tanpa jaminan perlindungan dan keselamatan.
2. Bongkar mafia migrasi dan TPPO digital dengan penegakan hukum bagi otak jaringan serta oknum aparat yang terlibat.
3. Berantas praktik TPPO di sektor Digital yang menjerat orang muda untuk di eksploitasi di wilayah Asia Tenggara.
4. Revisi segera UU No 21/2007 tentang TPPO dan percepat proses pengesahan revisi UU 18/2017 yang berorientasi pada perlindungan pekerja migran, mendekatkan pada akses keadilan dan berkesesuaian dengan perkembangan dan penyalahgunaan teknologi digital, memastikan sanksi korporasi bagi pelaku, dan memperkuat tanggung jawab negara terutama pada mekanisme pengawasan terhadap proses migrasi kerja pada setiap tahapan migrasi kerja.
5. Segera sahkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas TPPO yang baru beserta Rencana Aksi Nasionalnya yang berorientasi pada pemenuhan hak korban dan akses keadilan, agar negara memiliki mandat kelembagaan yang kuat, lintas sektor, dan berbasis akuntabilitas dalam pemberantasan perdagangan orang.
6. Perkuat diplomasi perlindungan pekerja migran Indonesia, bukan diplomasi ekonomi yang mengorbankan keselamatan warga negara.
7. Pastikan akses keadilan dan pemulihan bagi penyintas melalui bantuan hukum, restitusi, dana bantuan korban, pemulihan psikososial, serta perlindungan terhadap keluarga korban.
8. Hentikan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap penyintas dan pembela hak pekerja migran, serta pastikan kebebasan berserikat bagi pekerja migran di negara tujuan kerja.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses

COMMENTS