tppo, perdangangan orang, pmi
KOBUMI - Korban perdagangan orang tidak hanya Meylani dari Manado. Ernawati (42). Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Pada Senang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Libya.
Ernawati direkrut oleh sponsor bernama Iyan dan Uba dengan janji bekerja di Dubai. Proses keberangkatannya dilakukan oleh pihak bernama Bupina. Namun, setibanya di Dubai, Ernawati tidak mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan dan hanya ditampung di sebuah penampungan.
Suami Ernawati, yang akrab disapa Umar, kemudian mengadukan nasib istrinya ke Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan ke Indonesia. Pihak lembaga pun memanggil para sponsor yang memberangkatkan Ernawati. Mereka berjanji akan memulangkannya dalam waktu dua bulan, tetapi janji tersebut tidak ditepati.
Bukannya dipulangkan, Ernawati malah dikirim ke Libya, yang semakin memperumit keadaannya. Lembaga ini mendesak pemerintah daerah, termasuk Komisi IV DPRD Sukabumi, untuk segera mengambil langkah nyata memulangkan Ernawati. Selain itu, mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para sponsor yang terlibat dalam dugaan TPPO ini.
Kasus ini mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, mengangkut, atau menampung seseorang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Pihak keluarga hingga kini masih berharap agar pemerintah dan instansi terkait dapat segera menyelamatkan dan memulangkan Ernawati serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kepada PMI lainnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses

COMMENTS