/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya Secara Global

konvensi ILO, Konvensi Perlindungan buruh migran dan keluarganya, Konvensi yang relevan


KOBUMI
, Jakarta -
Laju globalisasi ekonomi yang semakin meningkat telah menciptakan lebih banyak buruh migran dibandingkan sebelumnya. Pengangguran dan meningkatnya kemiskinan telah mendorong banyak buruh di negara-negara berkembang untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

Diperkirakan 73 persen dari seluruh migran di dunia adalah buruh. Di negara-negara industri, permintaan akan buruh, terutama buruh yang dianggap tidak terampil, mengalami peningkatan. Akibatnya, jutaan buruh migran dan keluarganya melakukan perjalanan ke negara lain untuk mencari pekerjaan.



Berbagai upaya telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir untuk mendapatkan data yang andal dan dapat dibandingkan mengenai migrasi perburuhan. Namun, sebagaimana dicatat oleh komunitas internasional, akan terus ada kesenjangan yang signifikan.


Perkiraan Global dan Regional Mengenai Buruh Migran

Menurut perkiraan, saat ini terdapat sekitar 244 juta para migran di seluruh dunia, yang mewakili 3,3 persen dari populasi global.

Hampir separuh jumlah migran adalah perempuan. Buruh migran sangat berkontribusi pada perekonomian negara mereka, dan pengiriman uang yang mereka kirim ke negara asal mereka membantu meningkatkan perekonomian negara mereka.

Namun, buruh migran dan keluarganya seringkali mendapatkan masalah dari tidak memadainya perlindungan sosial dan rentan terhadap eksploitasi, perbudakan modern dan perdagangan manusia.



Walau buruh migran dari kelompok buruh terampil tidak terlalu rentan terhadap eksploitasi, namun kepergian mereka bekerja di luar negeri membuat beberapa negara berkembang kehilangan tenaga kerja berharga yang dibutuhkan untuk perekonomian mereka sendiri.

Standar ILO mengenai migrasi bisa menjadi rujukan bagi negara asal dan tujuan untuk mengelola arus migrasi dan memastikan perlindungan bagi buruh migran dan keluarganya.


Instrumen ILO yang Relevan

1. Konvensi Migrasi untuk Perburuhan (Revisi), 1949 (No. 97) - [ratifikasi]

Mewajibkan negara-negara yang meratifikasi untuk memfasilitasi migrasi internasional untuk mencari pekerjaan dengan membangun dan memelihara layanan bantuan dan informasi gratis bagi buruh migran dan mengambil tindakan terhadap propaganda menyesatkan terkait emigrasi dan imigrasi.

Mencakup ketentuan mengenai layanan kesehatan yang sesuai bagi pekerja migran dan transfer pendapatan serta tabungan. Negara harus menerapkan perlakuan yang tidak kalah menguntungkannya dengan perlakuan yang berlaku terhadap warga negaranya sehubungan dengan sejumlah hal, termasuk kondisi kerja, kebebasan berserikat dan jaminan sosial.


2. Konvensi Pekerja Migran (Ketentuan Tambahan), 1975 (No. 143) - [ratifikasi]

Memberikan langkah-langkah untuk memerangi migrasi gelap dan ilegal sekaligus menetapkan kewajiban umum untuk menghormati hak asasi manusia buruh migran dan keluarganya.

Konvensi ini juga memperluas cakupan kesetaraan antara buruh migran yang berdomisili secara sah dan pekerja lokal di luar ketentuan Konvensi 1949 untuk memastikan kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam hal pekerjaan dan jabatan, jaminan sosial, hak-hak serikat pekerja dan budaya, serta kebebasan individu dan kolektif.

Berlaku bagi buruh migran dan keluarganya secara sah berada dalam wilayah negara yang meratifikasinya. Menyerukan negara-negara yang meratifikasi untuk memfasilitasi reunifikasi keluarga buruh migran yang secara sah tinggal di wilayah mereka.


Instrumen ILO yang relevan

- Konvensi Migrasi untuk Ketenagakerjaan (Revisi), 1949 (No. 97) - [ratifikasi]

Mewajibkan negara-negara yang meratifikasi untuk memfasilitasi migrasi internasional untuk mencari pekerjaan dengan membangun dan memelihara layanan bantuan dan informasi gratis bagi buruh migran dan mengambil tindakan terhadap propaganda menyesatkan terkait emigrasi dan imigrasi. 

Mencakup ketentuan mengenai layanan kesehatan bagi buruh migran dan layanan perbankan terkait transfer uang serta tabungan.

Negara harus menerapkan perlakuan yang tidak kalah menguntungkannya dengan perlakuan yang berlaku terhadap warga negaranya sehubungan dengan sejumlah hal, termasuk kondisi kerja, kebebasan berserikat dan jaminan sosial.


- Konvensi Pekerja Migran (Ketentuan Tambahan), 1975 (No. 143) - [ratifikasi]

Memberikan langkah-langkah untuk memerangi migrasi rahasia dan ilegal sekaligus menetapkan kewajiban umum untuk menghormati hak asasi manusia buruh migran dan keluarganya.

Konvensi ini juga memperluas cakupan kesetaraan antara buruh migran yang berdomisili secara sah dan pekerja lokal diluar ketentuan Konvensi 1949 untuk memastikan kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal pekerjaan dan jabatan, jaminan sosial, hak-hak serikat pekerja dan budaya serta kebebasan individu dan kolektif.

Konvensi ini berlaku bagi orang-orang yang berstatus buruh migran dan keluarganya yang secara sah berada dalam wilayah negara tujuan yang meratifikasinya. Menyerukan negara-negara yang meratifikasi untuk memfasilitasi reunifikasi keluarga buruh migran yang secara sah tinggal di wilayah mereka.


Instrumen Relevan Lainnya KLIK DISINI

COMMENTS

BLOGGER: 1
Loading...
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,146,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya Secara Global
Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya Secara Global
konvensi ILO, Konvensi Perlindungan buruh migran dan keluarganya, Konvensi yang relevan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw5MjLSm6_rGm6tQXfDLzN-B_GqQQyGmNVvk9uYkwYnWH3viwXP6HIm-LUAp_qfeoPXOhwnUnsCB7pd5V7Wj3lmRjeydevCTFAbPrDdhFeMk-vk77x53SxHPdPf8r_aS4RL1AYeaTUA3-BMA-zZG6I47U9vJHPxVxMB2EtFNtAO1Yk_cteGciQtjV8qaE/w640-h414/migrants-not-welcome.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw5MjLSm6_rGm6tQXfDLzN-B_GqQQyGmNVvk9uYkwYnWH3viwXP6HIm-LUAp_qfeoPXOhwnUnsCB7pd5V7Wj3lmRjeydevCTFAbPrDdhFeMk-vk77x53SxHPdPf8r_aS4RL1AYeaTUA3-BMA-zZG6I47U9vJHPxVxMB2EtFNtAO1Yk_cteGciQtjV8qaE/s72-w640-c-h414/migrants-not-welcome.jpg
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2023/11/tentang-perlindungan-buruh-migran-dan-keluarganya-secara-global.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2023/11/tentang-perlindungan-buruh-migran-dan-keluarganya-secara-global.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy