konvensi ILO, Konvensi Perlindungan buruh migran dan keluarganya, Konvensi yang relevan
KOBUMI, Jakarta - Laju globalisasi ekonomi yang semakin meningkat telah menciptakan lebih banyak buruh migran dibandingkan sebelumnya. Pengangguran dan meningkatnya kemiskinan telah mendorong banyak buruh di negara-negara berkembang untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
Diperkirakan 73 persen dari seluruh migran di dunia adalah buruh. Di negara-negara industri, permintaan akan buruh, terutama buruh yang dianggap tidak terampil, mengalami peningkatan. Akibatnya, jutaan buruh migran dan keluarganya melakukan perjalanan ke negara lain untuk mencari pekerjaan.
Berbagai upaya telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir untuk mendapatkan data yang andal dan dapat dibandingkan mengenai migrasi perburuhan. Namun, sebagaimana dicatat oleh komunitas internasional, akan terus ada kesenjangan yang signifikan.
Perkiraan Global dan Regional Mengenai Buruh Migran
Menurut perkiraan, saat ini terdapat sekitar 244 juta para migran di seluruh dunia, yang mewakili 3,3 persen dari populasi global.
Hampir separuh jumlah migran adalah perempuan. Buruh migran sangat berkontribusi pada perekonomian negara mereka, dan pengiriman uang yang mereka kirim ke negara asal mereka membantu meningkatkan perekonomian negara mereka.
Namun, buruh migran dan keluarganya seringkali mendapatkan masalah dari tidak memadainya perlindungan sosial dan rentan terhadap eksploitasi, perbudakan modern dan perdagangan manusia.
Walau buruh migran dari kelompok buruh terampil tidak terlalu rentan terhadap eksploitasi, namun kepergian mereka bekerja di luar negeri membuat beberapa negara berkembang kehilangan tenaga kerja berharga yang dibutuhkan untuk perekonomian mereka sendiri.
Standar ILO mengenai migrasi bisa menjadi rujukan bagi negara asal dan tujuan untuk mengelola arus migrasi dan memastikan perlindungan bagi buruh migran dan keluarganya.
Instrumen ILO yang Relevan
1. Konvensi Migrasi untuk Perburuhan (Revisi), 1949 (No. 97) - [ratifikasi]
Mewajibkan negara-negara yang meratifikasi untuk memfasilitasi migrasi internasional untuk mencari pekerjaan dengan membangun dan memelihara layanan bantuan dan informasi gratis bagi buruh migran dan mengambil tindakan terhadap propaganda menyesatkan terkait emigrasi dan imigrasi.
Mencakup ketentuan mengenai layanan kesehatan yang sesuai bagi pekerja migran dan transfer pendapatan serta tabungan. Negara harus menerapkan perlakuan yang tidak kalah menguntungkannya dengan perlakuan yang berlaku terhadap warga negaranya sehubungan dengan sejumlah hal, termasuk kondisi kerja, kebebasan berserikat dan jaminan sosial.
2. Konvensi Pekerja Migran (Ketentuan Tambahan), 1975 (No. 143) - [ratifikasi]
Memberikan langkah-langkah untuk memerangi migrasi gelap dan ilegal sekaligus menetapkan kewajiban umum untuk menghormati hak asasi manusia buruh migran dan keluarganya.
Konvensi ini juga memperluas cakupan kesetaraan antara buruh migran yang berdomisili secara sah dan pekerja lokal di luar ketentuan Konvensi 1949 untuk memastikan kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam hal pekerjaan dan jabatan, jaminan sosial, hak-hak serikat pekerja dan budaya, serta kebebasan individu dan kolektif.
Berlaku bagi buruh migran dan keluarganya secara sah berada dalam wilayah negara yang meratifikasinya. Menyerukan negara-negara yang meratifikasi untuk memfasilitasi reunifikasi keluarga buruh migran yang secara sah tinggal di wilayah mereka.
Instrumen ILO yang relevan
- Konvensi Migrasi untuk Ketenagakerjaan (Revisi), 1949 (No. 97) - [ratifikasi]
Mewajibkan negara-negara yang meratifikasi untuk memfasilitasi migrasi internasional untuk mencari pekerjaan dengan membangun dan memelihara layanan bantuan dan informasi gratis bagi buruh migran dan mengambil tindakan terhadap propaganda menyesatkan terkait emigrasi dan imigrasi.
Mencakup ketentuan mengenai layanan kesehatan bagi buruh migran dan layanan perbankan terkait transfer uang serta tabungan.
Negara harus menerapkan perlakuan yang tidak kalah menguntungkannya dengan perlakuan yang berlaku terhadap warga negaranya sehubungan dengan sejumlah hal, termasuk kondisi kerja, kebebasan berserikat dan jaminan sosial.
- Konvensi Pekerja Migran (Ketentuan Tambahan), 1975 (No. 143) - [ratifikasi]
Memberikan langkah-langkah untuk memerangi migrasi rahasia dan ilegal sekaligus menetapkan kewajiban umum untuk menghormati hak asasi manusia buruh migran dan keluarganya.
Konvensi ini juga memperluas cakupan kesetaraan antara buruh migran yang berdomisili secara sah dan pekerja lokal diluar ketentuan Konvensi 1949 untuk memastikan kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal pekerjaan dan jabatan, jaminan sosial, hak-hak serikat pekerja dan budaya serta kebebasan individu dan kolektif.
Konvensi ini berlaku bagi orang-orang yang berstatus buruh migran dan keluarganya yang secara sah berada dalam wilayah negara tujuan yang meratifikasinya. Menyerukan negara-negara yang meratifikasi untuk memfasilitasi reunifikasi keluarga buruh migran yang secara sah tinggal di wilayah mereka.
Instrumen Relevan Lainnya KLIK DISINI
COMMENTS