/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

Catatan Konsolidasi Internasional Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya

Perbudakan modern, Perlindungan, kontrak kerja, Kafalla


KUWAIT,
KOBUMI – Organisasi Buruh dan Hak Asasi Manusia menuntut agar para menteri Tenaga Kerja negara-negara Teluk dan negara-negara pengirim dari Asia serta Afrika harus meningkatkan perlindungan hukum para buruh migran, mereformasi kebijakan imigrasi yang kejam dan meningkatkan dialog dengan Serikat buruh dan organisasi-organisasi sipil.

Jutaan buruh Kontrak dari Asia dan Afrika, termasuk sekitar 2,4 juta Pekerja Rumah Tangga di negara-negara Teluk, menjadi sasaran kekejaman berskala luas, termasuk gaji tak dibayar, paspor disita, kekerasan fisik, kerja paksa serta bentuk lain dari Perbudakan modern.

"Bagaimanapun skala kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran disembunyikan dari sorotan publik atau korban tewas yang mengejutkan di kalangan buruh bangunan, nasib buruh migran di Teluk menuntut reformasi segera dan intensif,” kata Rothna Begum, peneliti Human Rights Watch bidang hak-hak perempuan di kawasan Timur Tengah. "Ia harus mencakup perbaikan menyeluruh dari sistem sponsor visa kafala yang keji."

Walaupun sistem kafala di beberapa negara teluk sudah direformasi tapi buruh migran masih saja dibatasi untuk pindah ke tempat baru sebelum kontrak habis, kecuali dapat persetujuan majikan, menjebak banyak buruh pada situasi kekerasan. Banyak buruh mendapat tekanan keuangan serius, tak hanya untuk membiayai keluarga mereka di rumah namun juga untuk melunasi utang besar mereka selama direkrut menjadi buruh migran. Dari pemantauan langsung, para agensi perekrutan buruh, baik negara asal maupun negara tujuan di kawasan Teluk, sering pasang harga tinggi pada para buruh, menipu mereka soal kondisi kerja, atau tak mau membantu jika mereka mendapat kekerasan di tempat kerja.

Di Arab Saudi dan Qatar, para buruh migran tak bisa meninggalkan negara ini tanpa memperoleh persetujuan majikan “izin keluar” dari pihak berwenang. Para majikan tidak mau bayar gaji, mengembalikan paspor yang mereka tahan, atau memberi persetujuan "izin keluar" guna menuntut lebih banyak kewajiban para Pekerja Rumah Tangga karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain.

Sebuah analisis dari International Trade Union Confederation (ITUC): “Memfasilitasi Eksploitasi”, menggarisbawahi bagaimana kesenjangan hukum perburuhan nasional di negara-negara pengirim, baik sebagian atau keseluruhan meniadakan pengakuan resmi terhadap Pekerja Rumah Tangga di negara mereka sendiri.

Laporan Human Rights Watch Oktober ini, "Kau Sudah Kubeli" serta laporan Amnesty International, “Tidurku adalah Istirahatku,” menemukan pola umum kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga di Uni Emirat Arab dan Qatar, termasuk gaji tak dibayar, tak ada waktu istirahat, beban kerja berlebihan, kekurangan makanan, serta dikurung di tempat kerja. Di beberapa kasus, Pekerja Rumah Tangga melaporkan kekerasan fisik atau seksual dan berada dalam situasi kerja paksa, termasuk Perdagangan Manusia. Tuntutan utama dari organisasi sipil internasional yakni meningkatkan perlindungan penuh terhadap Perkerja Rumah Tangga di hukum perburuhan mereka, termasuk upah minimum, libur sehari dalam seminggu, hak berorganisasi, dan keuntungan sosial lainnya."

Pembahasan potensi standar Kontrak Kerja skala regional untuk Pekerja Rumah Tangga sedang mempertimbangkan membentuk sebuah lembaga untuk mengkoordinasikan kebijakan perekrutan Pekerja Rumah Tangga yang akan yang berisi agen-agen perekrut dan wakil pemerintah. Perkembangan ini masih kurang transparansi dan tanpa konsultasi memadai dengan organisasi Pekerja Rumah Tangga, serikat buruh, maupun organisasi hak-hak buruh lainnya. Negara-negara pengirim migran juga bahkan tidak pernah membahas standar kontrak kerja secara resmi dan melibatkan masyarakat sipil.

Fakta lainnya menyatakan bahwa "Kontrak Standar" bukanlah manifestasi dari Undang-Undang Tenaga Kerja bahkan tidak memenuhi standar Konvensi ILO tentang Pekerja Rumah Tangga. Negara-negara penerima maupun pengirim Pekerja Rumah Tangga harus bekerja bersama lebih erat – bukan terpisah – dengan negara asal buruh untuk mengembangkan kebijakan migrasi buruh yang sepenuhnya menghormati hak-hak kemanusiaan dan perburuhan.

Buruh migran di Teluk berkontribusi penting baik untuk perekonomian negara mereka sendiri maupun negara-negara tempat mereka bekerja. Setiap tahun rata rata buruh migran di negara-negara Penerima menyumbang devisa bagi negaranya sebesar US $ 60 miliar. Meningkatnya persaingan kerja antar negara-negara pengirim buruh migran, ditambah kurangnya daya tawar buruh di negara tujuan adalah  tekanan yang mereka hadapi karena tidak adanya perbaikan perlindungan buruh yang lemah.

Catatan lain merupakan peluang untuk mempromosikan standar minimum regional yang akan mencegah terjadinya kompetisi kontraproduktif antar negara pengirim soal kondisi ketenenagakerjaan. Pemerintah harus menunjukkan rencana aksi nyata, dengan berkonsultasi pada organisasi buruh migran sendiri maupun organisasi yang mewakili mereka, dengan tolak ukur tertentu untuk memantau perkembangannya."

Catatan organisasi masyarakat sipil internasional merekomendasikan tuntutan terhadap pemerintah penerima dan pengirim adalah 1. Buat dan tegakkan undang-undang perlindungan buruh yang komprehensif untuk para buruh migran, termasuk pekerja rumah tangga; 2. Ubah sistem kafala (sponsor) visa untuk memastikan buruh bisa pindah majikan tanpa persetujuan mereka terlebih dahulu;3. Hapus syarat "izin keluar" di Arab Saudi dan Qatar;4. Perkuat peraturan dan pengawasan agen perekrut buruh, termasuk menghapus biaya perekrutan pekerja;5. Pastikan para buruh migran punya akses keadilan dan pelayanan pendukung lainnya; dan 6. Kembangkan Dialog dengan memasukkan negara asal buruh migran dari Afrika, seperti Ethiopia, Uganda, dan Kenya, serta partisipasi kelompok-kelompok non pemerintah.

Pemerintah harus meratifikasi dan melaksanakan standard perburuhan dan hak asasi internasional, kata kelompok hak asasi. Ia termasuk Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, Protokol Kerja Paksa ILO, dan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Adapun organisasi yang setuju pada pernyataan ini adalah : Amnesty International, Building and Woodworkers’ International, Human Rights Watch, International Domestic Workers Federation, International Trade Union Confederation, Migrant Forum Asia, Solidarity Center, Action Aid, Anti-Slavery International, Asian Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD), Center for Women's Global Leadership (CWGL), International Union of Food, Agricultural, Hotel, Restaurant, Catering, Tobacco and Allied Workers' Association, Migrant Rights International, Post 2015 Women's Coalition, Public Services International, SOLIDAR, General Federation of Bahrain Trade Unions, Bahrain, Domestic Workers Rights Network (DWRN), Bangladesh, Association for Community Development (ACD), Bangladesh, National Domestic Women Workers Union (NDWWU), Bangladesh, Refugee and Migratory Movements Research Unit, Bangladesh, WARBE Dev, Bangladesh, Cambodia Domestic Workers Network (CDWN), Cambodia, Legal Support for Women and Children (LSCW), Cambodia, Hong Kong Domestic Workers General Union (HKDWGU), Hong Kong, Hong Kong Federation of Asian Domestic Workers Unions (FADWU), Hong Kong, Overseas Domestic Workers Union (ODWU), Hong Kong, Progressive Union of Domestic Workers in Hong Kong (PLUDW), Hong Kong, Thai Migrant Workers Union (TMWU), Hong Kong, Union of Nepalese Domestic Workers in Hong Kong (UNDW), Hong Kong, Center for Indian Migrant Studies, India, Migrant Domestic Workers Trust, India, Migrant Forum India, Migrants Rights Council, lndia, National Domestic Workers Movement, India, Tamil Nadu Domestic Workers Union, India, Tamil Nadu Domestic Workers Welfare Trust, India, Confederation of Indonesian Trade Unions (CITU) KSPI/CITU, Indonesia, Congress of Domestic Workers in Yogyakarta (KOY), Indonesia, JALA PRT, Indonesia, KAPPRTBM (Domestic and Migrant Workers Protection Action Committee), Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Indonesia, Merdeka Domestic Workers Union, Semarang, Indonesia, Migrant CARE, Indonesia, Rural Women's Voices, Indonesia, Sapulidi Domestic Workers Union, Jakarta, Indonesia, Tunas Mulia Domestic Workers Union, Yogyakarta, Indonesia, All Nepal Federation of Trade Unions (ANTUF), Nepal, Home Workers Trade Union of Nepal (HUN), Nepal, Migrants' Center AHRCDF, Nepal, POURAKHI, Nepal, Pakistan Rural Workers Social Welfare Organization (PRWSWO), Pakistan, Center for Migrant Advocacy, Philippines, Federation of Free Workers (FFW), Philippines, Federation of Free Workers Women's Network (FWN), Philippines, KAKAMMPI, Philippines, Kanlungan Center, Philippines, Scalabrini Migration Center, Philippines, Sentro ng mga Nagkakaisa at Progresibong Manggagawa, SENTRO, Philippines, Trade Union Congress of the Philippines (TUCP), Philippines, Unlad Kabayan, Philippines, Domestic Workers Union (DWU), Sri Lanka, Good Shepherd Sisters, Sri Lanka, Sri Lanka Nidahas Sevaka Sangamaya (SLNSS), Sri Lanka, Hope Workers Centre, Taiwan, Hsinchu Catholic Diocese Migrants & Immigrants Service Center (HMISC), Taiwan, Homenet Thailand, Thailand, Network of Domestic Workers in Thailand, Thailand, Thai Domestic Workers Network, Thailand, Mehru Vesuvalia (individual capacity), Domestic Services Workers Union, Ghana, Jamaica Household Workers Union, Jamaica, Solidarity with Migrants, Japan, Joint Committee with Migrants in Korea (JCMK), South Korea, National House Managers Co-operatives (NHMC), South Korea, Cambodian Migrant Workers Solidarity Network (CMSN), Malaysia, Centro de Apoyo y Capacitación para Empleadas del Hogar (CACEH), Mexico, Nigeria Labour Congress (NLC), Nigeria, Federación de Trabajadoras del Hogar del Perú (FENTRAHOP), Peru, Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME) Singapore, Transient Workers Count Too (TWC2), Singapore, Federation of Somali Trade Unions (FESTU), Somalia, South African Domestic Service and Allied Workers Union (SADSAWU), South Africa, Trade Unions' Congress of Tanzania (TUCTA), Tanzania, National Union of Domestic Employees (NUDE) Trinidad and Tobago, The Service Workers Centre Cooperative Society Limited (Trinidad), AFL-CIO, USA, Centro de los Derechos del Migrante, USA, National Domestic Workers Alliance (NDWA), USA, United House and Domestic Workers Union in Zambia, Zambia.

COMMENTS

BLOGGER
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,146,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Catatan Konsolidasi Internasional Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya
Catatan Konsolidasi Internasional Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya
Perbudakan modern, Perlindungan, kontrak kerja, Kafalla
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_HaIeg2-q1bcirH1MyXWQLxkt9lDF73I0EeJKyZCFKSKPsHYjj0z8g8tH8nm8KzU0EJpiR7R7BDcH3IeojmJps593edpfZSo1gRk_xYW6ziM48xQP2cCUmDAk9HwmCWKR5RWcBZv9k13h48LLcerrrktOW9ya_0OxEiMcNDdU6JRLOpstUvHVmN6La5g/w640-h280/catatan-konsolidasi-internasional-perlindungan-buruh-migran-dan-keluarganya.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_HaIeg2-q1bcirH1MyXWQLxkt9lDF73I0EeJKyZCFKSKPsHYjj0z8g8tH8nm8KzU0EJpiR7R7BDcH3IeojmJps593edpfZSo1gRk_xYW6ziM48xQP2cCUmDAk9HwmCWKR5RWcBZv9k13h48LLcerrrktOW9ya_0OxEiMcNDdU6JRLOpstUvHVmN6La5g/s72-w640-c-h280/catatan-konsolidasi-internasional-perlindungan-buruh-migran-dan-keluarganya.webp
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2023/09/blog-post.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2023/09/blog-post.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy