Kebijakan Biaya Penempatan Nol pengiriman Pekerja Indonesia ke luar negeri adalah salah satu perintah Undang Undang No. 18 Tahun 2017
Foto: Ilustrasi Yuan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
KOBUMI - Kebijakan Biaya Penempatan Nol pengiriman Pekerja Indonesia ke luar negeri adalah salah satu perintah Undang Undang No. 18 Tahun 2017 yang harus dilaksanakan rejim Jokowi. Kebijakan ini dilaksanakan sejak Agustus 2020 dan diharapkan dapat mengurangi beban Pekerja/Buruh Indonesia dan meningkatkan perlindungan mereka
Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidak berjalan baik dan kontradiktif dengan kebutuhan Pekerja/Buruh Migran Indonesia dan anggota keluarganya. Beberapa masalah yang muncul adalah tertundanya keberangkatan Pekerja ke negara tujuan, kurangnya pelatihan dan kesiapan Pekerja serta adanya dugaan tindak kejahatan penjebakan hutang bagi Pekerja dan anggota keluarganya akibat penggunaan kredit lewat bank untuk biaya penempatan. Sebagaimana diketahui, aturan Zero Cost mulai diperkenalkan Pemerintah Indonesia lewat BP2MI sejak Agustus 2020. Dengan terbitnya kebijakan ini, tidak ada lagi biaya yang dibebankan dalam penempatan Pekerja/Buruh untuk bekerja di luar negeri.
Sayangnya, implementasi kebijakan ini tidak berjalan baik. Di beberapa daerah, akibat minimnya anggaran, membuat pelatihan peningkatan keterampilan Pekerja/Buruh mengalami kendala. Strategi pemerintahan rejim Jokowi memberikan jalan bagi perbankan (Bank Asing)untuk menyalurkan pinjaman uang dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Tanpa Agunan biaya penempatan kepada Pekerja/Buruh dinilai kontradiktif dengan kebijakan zero cost. Kredit atau pinjaman kepada Bank justru menambah beban Pekerja/Buruh dan anggota keluarganya.
Program pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja/Buruh melalui Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja/Buruh sebetulnya tidak diperlukan jika masih ada KUR. Meskipun tujuannya membebaskan Pekerja/Buruh dan anggota keluarganya dari jebakan utang rentenir, tapi utang kepada bank juga sama sebagai Jebakan Hutang juga.
COMMENTS