Testimoni buruh migran yang dideportasi di luar negeri
![]() |
"Imigrasi adalah sebuah lembaga negara yang mengatur dan mengawasi keluar masuknya seseorang ke sebuah wilayah suatu negara", jelas Umi Sudarto, anggota Kobumi.
"Aku harus menuliskan pengalamanku saat ditahan oleh pihak Imigrasi yang tidak meloloskan izin tinggalku. Aku mengalami betapa pihak imigrasi Hong Kong mempertontonkan kewenangan mereka terhadapku seorang visitor saat itu. Penolakan yang membuatku harus merasakan intimidasi konyol yang dilakukan oleh petugas imigrasi . Bukan itu saja aku diintimidasi dan ditahan di sel tahanan kantor polisi Lo Wu saat itu layaknya seorang pelaku kriminal", ungkapan Nona Muhammad saat ditanyai pengalamannya ketika dideportasi ke tanah air oleh petugas Imigrasi Hong Kong.
Aku jijik dengan interogasi dan intimidasi yang kualami sehari sebelum pemulanganku ke tanah air. Interogasi dan intimidasi yang sangat tidak layak untuk seorang visitor yang hanya ingin memperpanjang izin tinggalnya. Pertanyaan-pertanyaan bodoh dan tolol beserta alasan-alasan yang sangat tidak logis membuatku merasa sangat tidak nyaman karena dihakimi tanpa sebab dengan alasan yang tidak jelas pula. Tidak pula diberikan kesempatan untuk membela diri, yang ada hanya pertunjukan kewenangan dan kekuasaan seorang birokrat sebuah negara hukum.
"Anda sudah kami beri ijin tinggal selama sebulan, apa belum cukup?", bentak petugas imigrasi terus tanpa memberi celah sedikitpun untuk membela diri.
"Seharusnya anda segera pulang hari itu juga saat anda diputus hubungan kerja oleh ex-employer anda" sambungnya lagi tanpa rasa kasihan dan lebih-lebih lagi tanpa otak. Padahal jelas tertera dalam peraturan imigrasi sendiri bahwa buruh migran yang diputus kontrak oleh employernya memiliki hak tinggal selama 2 minggu setelah dipemutusan kontrak dan atau pulang kembali ke negara asal.
"Saya memutuskan untuk tidak memberikan anda ijin perpanjangan visa tinggal di Hong Kong", kalimat tersebut terus diulang-ulang oleh petugas imigrasi membuatku sakit telinga dan sekaligus muak. Apalagi pengulangan alasan-alasan tolol dan tidak masuk akal sama-sekali.
"Nona Muhammad saya perhatikan bahasa Inggris anda sangat baik dan lancar. Saya juga melihat anda termasuk berbeda dengan buruh-buruh migran yang lain" paparnya lagi berusaha meyakinkanku kenapa dia(petugas imigrasi) menolak perpanjangan visa yang ku ajukan.
"WHat the hell on earth! gusarku dalam hati. Kok bisa orang yang begitu pintar dengan pendidikan tinggi dan profesional memberikan paparan alasan sekonyol itu.
Benar-benar tidak masuk akal samasekali, merasa dipermainkan membuatku mendongkol namun tidak bisa berbuat apa-apa. Keputusan yang mereka keluarkan tidak bisa dibantah walaupun ketidakadilan mencuat jelas tidak terperikan. Marah dan kecewa tentunya atas keputusan pihak imigrasi namun saat kewenangan dan ego menyumpal otak ya begitulah jadinya. Keputusan terakhir bahwa aku dengan sesegera mungkin untuk dipulangkan ke negara asal.
"That is not my bussiness and I don't care".
"Look Miss Muhammad, you wasted my time", kata seperti itu terus aku terima saat menanyakan izin agar bisa mengambil barang-barang yang tertinggal, Namun nihil.
Pihak Imigrasi mempertontonkan kekuasaannya;menyita semua barang-barangku dan tidak ada satu pun yang tertinggal bahkan tali sepatu dan bra pun mereka sita.
Setelah melalui beberapa pemeriksaan yang sangat tidak menyenangkan, tapi yang lebih tidak menyenangkan sekali adalah saat body check yang dilakukan tanpa seizin saya yang diperiksa.
Mereka menggerayangi tubuhku, payudaraku dan bahkan meraba-raba bagian kewanitaanku. Pemeriksaan yang sangat berlebihan dan tidak punya dasar sama sekali dan sangat melanggar hak asasiku sebagai manusia bebas dan terhormat. Namun oleh pihak Imigrasi hal tersebut tidak berarti sama sekali.
Aku ditahan dan diputus kontak dengan dunia luar, aku tidak diizinkan untuk berbicara dengan siapapun baik langsung, maupun tidak langsung(via telepon).
Keesok-harinya tepat tanggal 31 Mei saya dideportasi tanpa pertimbangan dan keringanan dari pihak imigrasi. Aku merasa sangat kecewa dengan keputusan dari pihak Imigrasi di Hong Kong. Aku juga sangat membenci keputusan yang mereka keluarkan karena sangat merugikanku.
Harapanku kepada pemerintah Hong Kong agar segera menghapus "Two weeks rules" karena itu sangat merugikan buruh migran yang sewenang-menang diputus kontrak oleh employer mereka.
Hapus "Two Weeks rule" agar buruh migran mempunyai kesempatan untuk mencari lagi employer baru dan tanpa harus mengulangi proses penempatan dari awal lagi; agar tidak terjebak pada kondisi overcharging.
Nasehat bagi buruh migran lainnya yang ingin mengajukan permohonan visa tinggal agar memeriksa kelengkapan dokumen dan masa berlaku dokumen. Mulai dari formulir pengajuan visa, paspor dan kelengkapan dokumen lainnya. Semoga dari cerita dan pengalaman saya ini bisa bermanfaat bagi teman-teman buruh migran lainnya.
Hati-hati ya kawan.
COMMENTS