Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perdagangan Orang
![]() |
Polisi menjelaskan bahwa modus kejahatan Perdagangan Orang dilakukan para pelaku dan perusahaan dengan memanfaatkan kuota visa BMI atau TKI walaupun PT NIJ sejak tahun 2016 sudah dicabut izinnya. Namun karena kuota visa masih direktur perusahaan pengerah tersebut, Husni bersama stafnya Abdul Rahman untuk mengurus visa BMI ke Kedutaan Abu Dhabi.
Diketahui bahwa biaya yang diterima Abdul Rahman dari Fadel Assegaf selaku penanggungjawab PT NIJ untuk proses visa adalah Rp 2,2 juta tiap BMI yang digunakan untuk pembayaran biaya administrasi pengiriman di kedutaan.
Sedikitnya, keuntungan yang didapat Abdul Rahman minimal Rp 600 sampai Rp 500 ribu yang dibagi dua kepada direktur perusahaan pengerah tersebut.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap Abdul Rahman, Fadel Assegaf, Muliyati (37) selaku admin PT Nurafi Ilman dan Hera Sulfawati (47) sebagai pegawai PT Nurafi Ilman.
"Mereka dipersangkakan Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," katanya.
Sebagai bukti, Polisi mengumpulkan data rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni dan data pengambilan uang pembayaran kepada Husni. Polisi juga telah menyita Akta PT NIJ serta blanko-blanko pengiriman PT NIJ.
COMMENTS