Lawan Politik Upah Murah
![]() |
Sekretaris Majelis Nasional Kobumi, Ramses menyimpulkan bahwa instrumen nota kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara tujuan tidak memuat standar hak-hak buruh dan HAM. Sampai sekarang MoU dengan pemerintah Malaysia tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) Migran tidak memuat aturan jam kerja, usia minimum, tidak menjelaskan hak-hak yang wajib dilindungi bahkan memuat larangan untuk berserikat.
Hampir seluruh MoU lanjutnya tidak memuat hak-hak buruh migran dan kesepahaman dibangun hanya atas dasar saling menguntungkan, bukan penghormatan terhadap hak-hak Buruh atau pekerja Migran dan anggota keluarganya.
KOBUMI menilai MoU antara pemerintah Indonesia dengan Jepang hanyalah turunan dari perjanjian ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Jepang dalam skema Kemitraan Ekonomi Indonesia Jepang (IJEPA) yang hanya menggunakan prinsip-prinsip ekonomi dan mengabaikan persoalan hak-hak buruh.
Jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) juga tidak menegaskan secara tegas perlindungan kerja dan hak-hak normatif BMI lainnya, kata Ramses. Seharusnya negara wajib menghormati, memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) buruh migran dan anggota keluarganya.
Undang-undang Indonesia yang baru (Red: UU PPMI), menurut Ramses, masih saja melanggengkan diskriminasi dan perampasan "Nilai Lebih" BMI karena watak serakah dari penguasa negara. Undang-Undang ini semakin jelas tidak berpihak pada BMI bahkan terus memberikan mandat kepada swasta untuk mengelola pengiriman massal BMI ke negara penempatan. Bahkan UU PPMI tidak punya penghormatan terhadap Hak asasi manusia dan keadilan gender.
"UU PPMI malah melegalkan "Perbudakan", anti terhadap HAM, tidak punya persfektif perlindungan dan pro koorporasi. Dengan UU seperti ini maka MoU yang merupakan dasar perjanjian penempatan tidak akan menegaskan soal hak-hak BMI di negara penempatan," ujarnya dengan kritis.
Ramses juga menilai pemerintah Indonesia selama ini mengabaikan dan tidak peduli pada realitas kerentanan dan potensi-potensi pelanggaran hak-hak buruh dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami buruh migran Indonesia, dalam semua proses penempatan (perekrutan, pelatihan, di tempat kerja dan kepulangan).
Dampak buruk lainnya dari kebijakan-kebijakan "Pengiriman Massal" BMI, tambahnya, adalah cenderung mendiskriminasi perempuan dengan berbagai pembatasan-pembatasan pada ruang gerak dan otonomi tubuh perempuan.
Untuk itu, Ramses meminta agar perjanjian internasional terkait perlindungan BMI harus diratifikasi pemerintah Indonesia dan negara penerima. Konvensi internasional terutama Konvensi PBB nomor 190 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya serta Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak PRT bisa dipakai menjadi dasar perlindungan buruh migran untuk melawan dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi buruh migran dan anggota keluarganya.

COMMENTS