Pemerintah dilindungi UU dalam melakukan pengiriman BMI ke luar negeri
![]() |
Seperti di Muat di BERITASATU, Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro kepada SP di kantornya, Senin (30/10). Agusdin mengatakan, dengan disahkannya UU PPMI maka fungsi BP2MI yang diubah dari BNP2TKI adalah memberikan rekomendasi kepada Pengerah Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk persetujuan penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Agusdin menambahkan bahwa BP2MI melakukan penempatan Buruh Migran dengan membuat perjanjian antara pemerintah dengan pemerintah atau goverment to goverment (G to G) dan pemerintah dengan swasta (G to Private-P) atau antara pemerintah Indonesia dengan pihak swasta di negara lain. Juga pelaut menjadi tanggung jawab BP2MI untuk memproses dan mengirimkannya. Jadi tidak ada yang berubah bahkan menempatkan badan ini sebagai pengirim buruh migran sama seperti swasta.
Umi dari Kobumi mengatakan bahwa UU PPMI adalah bagian dari upaya meningkatkan pengiriman massal BMI secara resmi dan dijamin Undang-Undang. Jadi bukan perlindungannya yang dijamin.
COMMENTS