BMI menolak UU yang tidak berpihak pada buruh migran
SIARAN RESMI
PERSATUAN BURUH MIGRAN PROGRESIF (PBMP)
“Rejim Jokowi - JK dan Parlemen Indonesia Tipu-Tipu Buruh Migran Indonesia dengan UU Perlindungan tapi isinya Mengesahkan Perbudakan”
TOLAK UU PPMI, BERIKAN PERLINDUNGAN SEJATI BAGI BURUH MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Dengan disahkannya Undang-Undang Perlndungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 semakin jelas menunjukkan yang berkuasa di Indonesia adalah kaki tangan kapitalis dan anggota Parlemen dari Partai borjuis yang memposisikan BMI sebagai komoditi ekspor semata. Kami menggugat keputusan DPR dan rejim Jokowi JK yang mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) tanpa memasukan tuntutan BMI terkait perlindungan sejati yang merupakan syarat keharusan.
Tiga tahun kepemimpinan rejim Jokowi JK seharusnya lewat UU baru ada solusi atas persoalan yang dihadapi BMI dan anggota keluarganya. Sudah seharusnya dalam perekrutan dan penempatan BMI tidak melibatkan Perusahaan Swasta yang dinilai gagal dan hanya berorientasi keuntungan yang sebanyak-banyaknya. UU PPMI tetap saja mewajibkan BMI untuk menggunakan perusahaan swasta dan harus membayar mahal jika ingin bekerja di luar negeri.
Pengesahan UU PPMI jelas-jelas tidak menjamin perlindungan sejati terhadap BMI dan anggota keluarganya. Tidak ada satu pasalpun yang menjamin BMI bekerja dengan jam kerja layak, upah layak serta mendapat semua hak-hak normatifnya sebagai buruh. Kondisi BMI tetap terancam dari tindakan diskriminasi, pelanggaran, penipuan, pedagangan manusia, pemalsuan identitas, kekerasan, ancaman hukuman mati dan perbudakan.
PERSATUAN BURUH MIGRAN PROGRESIF (PBMP)
“Rejim Jokowi - JK dan Parlemen Indonesia Tipu-Tipu Buruh Migran Indonesia dengan UU Perlindungan tapi isinya Mengesahkan Perbudakan”
TOLAK UU PPMI, BERIKAN PERLINDUNGAN SEJATI BAGI BURUH MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Dengan disahkannya Undang-Undang Perlndungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 semakin jelas menunjukkan yang berkuasa di Indonesia adalah kaki tangan kapitalis dan anggota Parlemen dari Partai borjuis yang memposisikan BMI sebagai komoditi ekspor semata. Kami menggugat keputusan DPR dan rejim Jokowi JK yang mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) tanpa memasukan tuntutan BMI terkait perlindungan sejati yang merupakan syarat keharusan.
Tiga tahun kepemimpinan rejim Jokowi JK seharusnya lewat UU baru ada solusi atas persoalan yang dihadapi BMI dan anggota keluarganya. Sudah seharusnya dalam perekrutan dan penempatan BMI tidak melibatkan Perusahaan Swasta yang dinilai gagal dan hanya berorientasi keuntungan yang sebanyak-banyaknya. UU PPMI tetap saja mewajibkan BMI untuk menggunakan perusahaan swasta dan harus membayar mahal jika ingin bekerja di luar negeri.
Pengesahan UU PPMI jelas-jelas tidak menjamin perlindungan sejati terhadap BMI dan anggota keluarganya. Tidak ada satu pasalpun yang menjamin BMI bekerja dengan jam kerja layak, upah layak serta mendapat semua hak-hak normatifnya sebagai buruh. Kondisi BMI tetap terancam dari tindakan diskriminasi, pelanggaran, penipuan, pedagangan manusia, pemalsuan identitas, kekerasan, ancaman hukuman mati dan perbudakan.
Pemerintah dan Parlemen Indonesia jelas-jelas melakukan tipu-tipu terhadap BMI, Buruh dan seluruh rakyat dengan memakai nama Undang-Undang Pelindungan tapi menempatkan BMI lebih rendah dari manusia umumnya. Bahkan dalam penyelesaian masalah perselisihan perburuhan secara bermartabat tidak dilakukan lewat pengadilan perburuhan.
Jelas bahwa UU PPMI hanyalah cara untuk memenuhi kepentingan pemerintah berkuasa mendapatkan devisa sebesar-besarnya tanpa jaminan perlindungan. UU ini bahkan dipakai sebagai cara resmi untuk memeras tenaga BMI demi keuntungan berlipat ganda dari perusahaan penempatan dan korporasi yang terlibat dalam bisnis pengiriman massal buruh murah ke luar negeri. Semakin janji bahwa “Negara akan Hadir” dalam perlindungan BMI adalah cara tipu-tipu rejim Jokowi JK dan Parlemen terhadap BMI dan rakyat Indonesia. Bahkan UU ini dipakai sebagai cara untuk menghindari tanggungjawab rejim berkuasa untuk melindungi BMI di luar negeri.
Sudah seharusnya perbudakan dihapuskan dari muka bumi ini tapi lewat UU PPMI ini negara malah melegalkan perbudakan. BMI terpaksa bekerja tanpa aturan jam kerja dan upah yang sangat murah. dan dibawah tekanan peraturan yang bertentangan dengan kepatutan perburuhan. UU PPMI ini juga tidak mengakui hak kontrak mandiri yang menyebabkan ketergantungan BMI pada perusahaan atau agensi.
Kami juga tidak melihat niat pemerintah untuk segera menyelesaikan penyebab-penyebab kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja layak di dalam negeri bagi mayoritas rakyat. UU PPMI justru menunjukkan sikap pragmatis pemerintah mendapatkan devisa dengan cara peningkatan target pengiriman buruh murah ke luar negeri dengan pelibatan pemerintah daerah.
Perjuangan BMI sebagai bagian dari perjuangan klas buruh akan terus menuntut hak-haknya yang dirampas kapitalis dengan cara memperkuat persatuan dan terus melancarkan perlawanan.
Narahubung:
Hong Kong
Umi Sudarto, +85255954419
Marlina, +85265945382
Indonesia
Ramses, +6282166667863
Hong Kong
Umi Sudarto, +85255954419
Marlina, +85265945382
Indonesia
Ramses, +6282166667863
COMMENTS