Belajar menjadi BMI secara mandiri
![]() |
Menjadi BMI di Luar Negeri adalah pilihan akibat minimnya peluang kerja di dalam negeri. Sebenarnya penghasilan yang didapat hampir sama dengan besaran penghasilan buruh di dalam negeri bahkan nilainya terus menurun. Kalaupun ada kenaikan upah maka kenaikan barang-barang dan biaya hidup akan lebih besar dari pada kenaikan upah tersebut. Nilai lebih kita sebagai buruh akan terus dirampas oleh majikan/pengusaha karena sistem kapitalistik memang harus memastikan keberlangsungan keuntungan yang super besar terus menerus.
Yang pasti kita harus memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif maupun skill atau kemampuan kita untuk bekerja pada bidang yang dibutuhkan di luar negeri. Berikut cara untuk menjadi BMI mandiri atau perseorangan yang bersumber dari peraturan resmi yang dikeluarkan negara:
A. BMI mencari sendiri peluang kerja di luar negeri
BMI mandiri atau perseorangan diharuskan mencari sendiri peluang kerja di luar negeri bisa melalui internet, media massa lain atau melalui kenalan yang berada di luar negeri. Dalam hal ini BMI berhubungan langsung dengan penyedia pekerjaan di luar negeri tanpa melalui perantara.
Pihak pemberi pekerjaan mengirimkan rancangan perjanjian kerja, pelajari dengan seksama rancangan perjanjian tersebut sebelum melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja, hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
B. Prosedur penempatan BMI perseorangan :BMI membuat laporan kepada Dinas Kabupaten/Kota bidang ketenagakerjaan serta melakukan pendaftaran sebagai pencari kerja untuk didata dan selanjutnya akan mendapatkan kartu kuning (AK 1),
A. BMI mencari sendiri peluang kerja di luar negeri
BMI mandiri atau perseorangan diharuskan mencari sendiri peluang kerja di luar negeri bisa melalui internet, media massa lain atau melalui kenalan yang berada di luar negeri. Dalam hal ini BMI berhubungan langsung dengan penyedia pekerjaan di luar negeri tanpa melalui perantara.
Penyedia pekerjaan di luar negeri haruslah penyedia pekerjaan yang resmi dan memiliki badan hukum dan tidak dibenarkan BMI Perseorangan bekerja pada pengguna perseorangan.
Pihak pemberi pekerjaan mengirimkan rancangan perjanjian kerja, pelajari dengan seksama rancangan perjanjian tersebut sebelum melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja, hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Beberapa keuntungan menjadi BMI perseorangan diantaranya :
- Dapat memilih sendiri pekerjaan yang sesuai dengan keahlian serta ketrampilan yang dimiliki, sehingga BMI tidak perlu banyak belajar dari pekerjaan yang dilakukan.
- Dengan menjadi BMI perseorangan maka tidak ada pemotongan gaji oleh pihak penyelenggara atau pihak lain sehingga pengeluaran minim.
B. Prosedur penempatan BMI perseorangan :BMI membuat laporan kepada Dinas Kabupaten/Kota bidang ketenagakerjaan serta melakukan pendaftaran sebagai pencari kerja untuk didata dan selanjutnya akan mendapatkan kartu kuning (AK 1),
Melampirkan Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup dan bukti kompetensi kerja kepada penyedia pekerjaan di luar negeri.
Penyedia pekerjaan di luar negeri akan melakukan proses seleksi berdasarkan CV yang dikirimkan, apabila disetujui makan penyedia pekerjaan akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja.
Apabila kedua belah pihak telah sepakat maka penyedia pekerjaan akan mengirim Rancangan Perjanjian Kerja dan Visa Kerja kepada BMI untuk ditandatangani.
BMI datang ke kedutaan atau perwakilan negara dimana yang bersangkutan akan bekerja untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai keberadaan dan legalitas penyedia pekerjaan dan Visa Kerja untuk selanjutnya akan diberi pengesahan oleh pihak kedutaan atau perwakilan negara yang bersangkutan.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan:
Catatan tambahan:
Terkait BPJS Ketenagakerjaan:
- Mulai per 1 Agustus 2017 BMI WAJIB didaftarkan menjadi PESERTA BPJS melalui PPTKIS/PT.
- Jika BMI berangkat melalui PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta), maka pihak PPTKIS yang akan mendaftarkan BPJS BMI dengan biaya sebesar Rp.370.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Sedangkan BMI Mandiri/Perseorangan mendaftarkan sendiri dengan biaya Rp.330.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
- BPJS ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Kematian (JKM) dan jaminan Hari Tua (JHT).
- Asuransi BPJS berupa JKK dan JKM diwajibkan oleh negara dan harus dibayar tunai sebelum BMI berangkat kerja ke luar negeri sementara JHT sifatnya sukarela, boleh ikut boleh tidak.
- Kenapa BMI diwajibkan mengikuti BPJS dan wajib membayar JKK dan JKM? Karena pihak BPJS yang berorientasi keuntungan itu yakin bahwa dua jaminan itu sangat sulit dan jarang bisa dituntut claimnya oleh BMI.
- Apalagi BPJS tidak punya perwakilan di luar negeri (sedang mayoritas BMI ada di luar negeri).
- Kecelakaan Kerja dan kematian BMI sudah ditanggung asuransinya oleh majikan.
- Jika sebelumnya asuransi terdahulu masih mengcover BMI yang Diputus Kontrak/interminit/PHK maka BPJS tidak mengcover interminit/PHK tersebut dimana diketahui masalah yang paling banyak dihadapi BMI adalah Putus Kontrak.

COMMENTS