Lawan Kriminalisasi Petani dan Perampasan Tanah Rakyat
Kami sebagai pendamping petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah menuntut keadilan bagi 3 petani Surokonto Wetan (Nur Azis, Sutrisno Rusmindan Mujiono) yang terkriminalisasi, dan meminta jaminan penangguhan atas dua orang petani (Nur Azis dan Sutrisno Rusmin) yang kini telah ditahan di Lapas Kendal, Jawa Tengah.
Kami telah melaporkan kasus ini kepada KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, dan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) agar dibebaskan dari segala tuntutan dari PT Perhutani. Kami datang ke Jakarta meminta keadilan atas tuduhan bagi 3 petani Surokonto Wetan (Nur Azis, Sutrisno Rusmin dan Mujiono) atas vonis pertama dengan pidana 8 tahun penjara, serta denda 10 milyar rupiah bagi masing-masing petani menggunakan pasal 94 ayat (1) Huruf A UU PPPH dengan yang menyebutkan bahwa:
“Para petani tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan milik Perhutani.”
Atas vonis tersebut 3 petani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, Jawa Tengah, hingga turunya vonis menjadi 3 tahun masa tahanan (Nur Azis ) dan 2 tahun masa tahanan (Sutrisno Rusmin), serta denda masing-masing 10 Milyar Rupiah.
Narahubung:
1. Samuel Rajaguguk-YLBHI-LBH Semarang (082326046489)
2. Kahar Muamalsyah,S.H-PBHI Jawa Tengah (08156592812)
3. Dian Puspita Sari S.H-LRC KJ-HAM Semarang (085640807986)
4. M Hassan Bisri-PPSW (0856557663)
Pusat Informasi Petani Surokonto Wetan
Narahubung:
1. Samuel Rajaguguk-YLBHI-LBH Semarang (082326046489)
2. Kahar Muamalsyah,S.H-PBHI Jawa Tengah (08156592812)
3. Dian Puspita Sari S.H-LRC KJ-HAM Semarang (085640807986)
4. M Hassan Bisri-PPSW (0856557663)
Pusat Informasi Petani Surokonto Wetan
http://petanisurokontowetan.blogspot.co.id/funpage:@DaulatTani
COMMENTS