Seruan solidaritas untuk perjuangan rakyat Kendeng menutup pabrik semen
Hentikan pembangunan pabrik semen di wilayah Kendeng sekarang juga!
Hormati dan Tegakan Hukum!
Kawasan karts Pegunungan Kendeng adalah kehidupannya bersama anak, suami dan cucunya. Bersama perempuan-perempuan Kendeng lainnya, dia rela berjalan kaki ratusan kilometer dan ikut dalam aksi dipasung semen.
Perjuangan Ibu Patmi adalah riwayat pergelutan dan keteguhan. Semua pihak pemerintah sudah didatangi, jalur hukum sudah dilakoni, berkali-kali aksi damai, menuntut pemerintah mencabut izin Semen di Pegunungan Kendeng.
Meninggalnya yu Patmi saat berjuang menuntut presiden Jokowi menghentikan pembangunan pabrik semen di kawasan Kendeng membuat kami semua berduka sedalam-dalamnya. Protes sudah disampaikan, tekad terus dijalani dengan perjuangan kuat, dan kami akan bertekad terus melanjutkan perjuangan petani Kendeng sampai menang.
Pada hari ini, 7 hari setelah wafat Bu Patmi, kami buruh migran di hong kong yang tergabung dalam Komite Perjuangan Perempuan ( KPP-BM ) bertekad akan melanjutkan perjuangan Ibu Patmi dan para petani Kendeng untuk menghentikan pendirian pabrik semen di kawasan Kendeng.
Kami akan selalu serempak memekikkan tuntutan yang sama: “Tutup Pabrik Semen di Kawasan Kendeng, Hormati dan Tegakan Hukum” dengan aksi menyemen kaki dalam aksi #DipasungSemen2.
Tuntutan kami hanya satu: Presiden Jokowi memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mematuhi putusan MA dengan menghentikan dan menutup pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Bagi kami, penanganan negara dalam menyelesaikan kasus Kendeng saat ini adalah dagelan, akrobat politik semata yang tidak menyelesaikan masalah. Kami sedih dan marah karena pemerintah tidak ada rasa malu dan bersalah, serta lepas tangan atas perjuangan warga Kendeng yang sudah bertahun-tahun. Ketidakadilan semakin meruncing, wibawa hukum merosot dan dilecehkan.
Kami minta Presiden menegakkan Negara Kesatuan RI sebagai Negara hukum dan wibawa Pemerintah terhadap Pemerintah daerah. Putusan Mahkamah Agung melalui Putusan No. 99 PK/TUN/2016 telah membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tertanggal 7 juni 2012 serta Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang nomor 064/G/2014/PTUN SMG. Esensi putusan MA tersebut adalah "penghentian operasi", bukan sekedar mencabut kertas izin.
Oleh karena itu, penerbitan izin baru di tempat sama dengan esensi yang sama oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah "pembangkangan" terhadap hukum dan wujud penggerogotan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Hal serupa juga terjadi pada buruh migran, pernyataan presiden Jokowi tentang penghapusan KTKLN-pun hanya lips service saja. Terbukti sampai sekarang KTKLN masih ada di dalam UU 39 dan akan dilanggengkan melalui E-KTKLN.
Begitu juga dengan kontrak mandiri yang setengah hati dikeluarkan oleh KJRI, tidak menyelesaikan masalah buruh migran terjerat overcharging sebagai biaya penempatan bekerja ke luar negri.
Konsulat jendral RI di Hong Kong sebagai bagian dari rejim penguasa Jokowi JK tetap tidak akan pernah berpihak kepada buruh migran, maka kondisi itupun tidak akan bisa merubah nasib buruh migran lebih baik!
Tuntutan kami adalah:
1. Hentikan pembangunan pabrik semen di wilayah Kendeng, hormati dan tegakan Hukum sekarang juga.
2. Beri perlindungan sejati langsung dari negara kepada buruh migran dan keluarganya sesuai dengan Konvensi ILO C 189!
3. STOP overcharging!!
4. Masukan kesepakatan jam kerja 8 jam di dalam perjanjian kontrak kerja dengan majikan, dan dukung kami memperjuangkan hak-hak kami sebagai buruh bukan budak.
Negara seharusnya merasa malu karena "memaksa" rakyatnya melakukan aksi demi penyelamatan tanah tumpah darahnya dan harkat martabat sebagai buruh di luar negri, yang dalam pembukaan UUD '45 adalah menjadi tugas negara.
Kami akan meneruskan perjuangan Bu Patmi dan seluruh rakyat sampai menang.
Ibu Bumi Wis Maringi
Ibu Bumi Dilarani
Ibu Bumi Kang Ngadili
Hong Kong , 26 maret 2017
Narahubung: Umi Sudarto (55954419)
COMMENTS