Forum Tripartit Buruh Migran di KJRI Hong Kong
![]() |
| Forum Tripartit BMI di Hong Kong, Foto: Rani Suwito |
KOBUMI - Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong mengatakan bahwa jumlah Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong dari tahun 2014-2016 mengalami kenaikan 2 persen. Sementara itu jumlah BMI yang meninggal ada 21 orang, 18 adalah BMI dan 3 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan buruh migran. Permasalahan yang dihadapi BMI dari 2014-2017 juga mengalami peningkatan sebesar 1 persen.
Hal ini dikemukan Kepala KJRI Hongkong dalam dialog tripartit antara organisasi BMI dan agency yang di fasilitasi oleh KJRI. Dialog tersebut diadakan di gedung BNI Admiralty Hong Kong. Perwakilan-perwakilan dari organisasi pun menghadiri acara ini untuk mendesak solusi dari permasalahan-permasalahan BMI selama bekerja di luar negeri.
Umi dari Kobumi Aspak mengatakan bahwa BMI terus saja mendapatkan banyak masalah diantaranya penganiayaan. Bahkan untuk sistem kerja 8 jam tidak diberlakukan bagi BMI sehingga terjebak dalam jam kerja yang panjang. Sayangnya untuk permasalahan itu tidak ada pembelaan dari agensi bahkan KJRI melemparkan tanggung jawab perlindungan itu. Datang ke KJRI malah dilempar lagi ke agensi lalu setelah di agensi kembali disarankan pergi ke KJRI. BMI dibola-bola ketika menghadapi masalah.
![]() |
Acara dibuka oleh Konjen Tri Tarhyat dengan memaparkan permasalahan umum BMI seperti penahanan dokumen, Overcharging (biaya penempatan berlebih) dan penganiayaan. Permasalahan-permasalahan ini sangat kompleks jelas konjen.
Vinsion dari Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (APPTKI) menjelaskan bahwa sesungguhnya permasalahan BMI datang dari Indonesia, karena adanya sponsor dan PT yang nakal. Terkadang agensi nakal yang mematok biaya tinggi karena ingin mendapakan keuntungan yang banyak dari BMI. Mereka menggunakan sembarang sponsor untuk mencari BMI secara cepat.
Uang yang diberikan kepada BMI jika mau kerja di lura negeri adalah promosi supaya BMI tertarik untuk bekerja ke luar negeri. Padahal uang yang diberikan sebagai pesangon adalah utang karena meminjam ke bank. Utang ini harus dibayarkan dengan cara pemotongan upah 6 - sampai 7 bulan dari kontrak kerja selam 2 tahun. Itu sebabnya overcharging menjadi permasalahan yang tidak pernah selesai.
Karena banyaknya agensi dan PT yang jahat dan terus memeras BMI, Vinsion menyarankan BMI harus cerdas dalam memilih PT atau Agensi. Jangan mau di bodohi lagi oleh PT atau Agensi nakal. Dan ketika BMI diinterminit jangan serta merta mengikuti semua arahan yang diberikan agensi. Pilihlah opsi yang mudah dan terjangkau serta aman.
Vinsion menambahi bahwa BMI bisa memilih ke China, Macau atau pulang ke Indonesia. Itu pilihan BMI sendiri, kalau ke Macau atau China biasanya visa ijin tinggal hanya 60 hari. Maka pikirkan kembali dalam waktu 60 hari, apakah kalian sudah bisa mendapatkan majikan dan turun visa. Karena jika belum kalian akan menjadi overstayed di Macau. Pilihan yang baik tapi mahal adalah pulang ke Indonesia.
"Ada 3 agensi yang sudah kami blacklist, maka dari itu jika kawan-kawan aktivis yang mendampingi BMI bermasalah kumpukan bukti-bukti. Catatlah nama agensi yang melakukan pelanggaran dan juga tanda terima pembayaran potongan gaji supaya saat kami menindak lanjuti sesuai aturan Undang-Undang Hong Kong," saran Vincen.
Ini pertemuan pertama antara agency dan bmi dan pertemuan selanjutnya akan kami adakan tanggal 26 maret 2017 di ruang ramayana . Kami berharap teman-teman ikut hadir pula untuk membahas dialog selanjutnya.
Dipenghujung rapat, Konjen berharap semua pihak sama-sama belajar untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
"Kami berharap kawan-kawan aktifis terus bersosialisasi kepada kawan BMI yang belum mengetahui informasi ini. Kami juga akan terus memberikan info ini di funpage KJRI supaya mudah diakses oleh teman-teman BMI di Hong Kong", papar Tri Tarhyat menutup dialog tripartit tersebut.
Ditulis: Rani Suwito


COMMENTS