Berikan Perlindungan Sejati bagi BMI dan anggota keluarganya
![]() |
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala, seperti dikutip Kompas.com, kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Salah satu modus penyalahgunaan yang banyak digunakan adalah menyalahgunakan paspor umrah atau haji.
"Izinnya umrah tapi enggak kembali. Kasus ini sudah diidentifikasi KJRI jeddah," ujar Kasubdit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Direktorat Imigrasi Kemenkumham, Agato Simamor di Jakarta, Senin (20/3) seperti dirilis Kompas.com.
Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan pada 2010 hingga Agustus 2015 setidaknya ada 25 negara yang tercatat menjadi tujuan pengiriman buruh Indonesia. Ke-25 negara itu tersebar di tiga kawasan Asia, Timur Tengah dan Afrika, serta Eropa.
Dari empat kawasan itu, Asia menjadi kawasan favorit Buruh Indonesia. Di kawasan ini tercatat ada 1.902.942 jiwa atau 62 persen dari total BMI yang ada. Jika dilihat per negara, Malaysia menjadi negara tujuan terbesar BMI dengan angka 768.401 jiwa.
Dari catatan BNP2TKI pada 2015, BMI yang bekerja di Malaysia mengirimkan uang sebesar USD2 miliar kepada keluarganya yang tinggal di Indonesia.
Sementara mereka yang bekerja di kawasan Timur Tengah dan Afrika ada 1.135.675 jiwa atau 37 persen dari jumlah BMI. Sisanya, yakni 35.085 jiwa atau 1,1 persen, tersebar di kawasan Eropa.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, karena ketentuan adanya saldo Rp25 juta dalam pembuatan paspor baru dicabut, kini pihaknya akan memperketat administrasi pembuatan paspor.
Pemohon pembuatan paspor nantinya harus melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran. Selain itu, setiap WNI yang akan membuat paspor diwajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Syarat lainnya, yakni surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, kata Agung, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon. Saat mewawancarai pemohon, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.
"BMI tidak boleh diperberat syarat untuk membuat paspor apalagi dibedakan dengan warga negara lainnya. Sebagai buruh kami punya Serikat Buruh atau organisasi sebagai bagian dari mekanisme perlindungan sejati yang harus dilindungi negara pengirim dan penerima. Terkait penyalahgunaan paspor seharusnya pihak-pihak diluar BMI yang diawasi dan diminta tanggung jawabnya," ujar Umi dari Kobumi merespon kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

COMMENTS