/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

Cabut Penetapan Penahanan 3 Petani Surokonto Wetan: Negara Mengkhianati Petani, Negara Mengkhianati Reforma Agraria Sejati

Bebaskan Tanpa Syarat 3 Petani Surokonto Wetan dari vonis 8 Tahun penjara dan denda 10 milyar

Bebaskan Tanpa Syarat 3 Petani Surokonto Wetan dari vonis 8 Tahun penjara dan denda 10 milyar

KOBUMI - Reforma Agraria sejati hanya slogan belaka dalam Nawa Cita Presiden Jokowi, kekerasan-kerasan terhadap petani belakangan ini semakin menjadi-jadi, dan sudah berapa petani mengalami kekerasan dari aparatur-aparatur sipil negara, hingga militer. Negeri yang besar dan kaya akan kekayaan alam, khusus sumber pangan, dan terkenal sebagai negeri agraris hanya slogan saja.


Pada 18 Januari 2017, Pengadilan Negeri Kendal mevonis 3 petani di Desa Surokonto Wetan dengan pidana MASING-MASING PIDANA PENJARA 8 TAHUN DAN MASING-MASING DENDA 10 MILYAR RUPIAH. Dengan pertimbangan hakim, bahwa Para Petani terbukti merusak kawasan hutan, yang dimana kawasan hutan tersebut hanya bentuk tidak berdayanya pejabat negara dan negara menegakkan hukum. Kawasan hutan tersebut ditetapakan sebagai kawasan hutan tidak melalui proses clean and clear, yang artinya cacat prosedur, karena bagaimana bisa tanah negara dapat diperjual-belikan.


Atas Vonis Hakim yang tidak berkeadilan, Para Petani melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Jawa Tengah. DAN PADA TANGGAL 20 MARET 2017 PARA PETANI MENERIMA SURAT DARI PT JAWA TENGAH YANG MEMERINTAH UNTUK PARA PETANI DITAHAN. PENETAPAN PENAHANAN TERSEBUT MEMBUAT PENDERITAAN PARA PETANI SEMAKIN BERAT. SEBAB, PARA PETANI MASIH MEMILIKI KELUARGA DAN ANAK ANAK YANG MEMBUTUHKAN SOSOK SEORANG AYAH, DAN JUGA SEBAGAI TULANG PUNGGUNG KELUARGA. KEMUDIAN, MENIMBANG PASAL 31 KUHAP BAHWA DAPAT DILAKUKAN PENANGGGUHAN PENAHANAN.


Kriminalisasi berawal dari masalah ‘’Tanah Negara’’ yang dijadikan sebagai lahan tukar menukar yang sitetapakan melalui SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Sebagai lahan pengganti kawasan hutan yang digunakan oleh PT. Semen Indonesia di Rembang sebagai tapak pabrik. Dengan objek tukar menukar lahan berada di Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal dengan luas 127.821 Ha.


Jauh sebelum ada penetapan lahan 127.821 Ha. di Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal. Masyarakat sudah menggarap lahan tersebut dari tahun 1972. Bahwa saaat itu PT. Sumurpitu dengan HGU yang diterbitkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Dirjen Agraria Nomor SK 166/HGU/DA72 tanggal 13 Oktober 1972. HGU yang berlaku sampai 31 Desember 1997 dengan status tanah sebagai TANAH NEGARA. PT Sumurpitu Wringinsasi memiliki hak Pengelolahan.


Pada tahun 1972, PT Sumurpitu melakukan penanaman dilahan yang diterbitkan HGU tersebut. Penanaman hanya dilakukan sekali dan setelah itu PT Sumurpitu menelantarkan lahan tersebut. Melihat lahan yang tidak diolah secara baik, warga desa Surokonto Wetan menggarap lahan tersebut.


Bahwa tahun 2014, terbit SK Menhut dengan NomoR SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya SK Menhut tersebut, Perhutani KPH Kab. Kendal Mengadakan penawaran terhadap warga Desa Surokonto Wetan untuk kerjasama dalam pengelolahan kawasan hutan.


Warga menolak penawaran tersebut, dan melakukan penolakan pada saat penawaran yang dilakukan KPH Perhutani Kab. Kendal tersebut. Warga tidak tahu menahu persoalan perubahan status kepengolahan HGU PT Sumurpitu Wringinsari yang merupaka tanah negara telah berubah status menjadi milik perhutani KPH Kendal.


Pada 30 maret 2016, Perhutani KPH Kab. Kendal melakukan intimidasi terhadap warga Surokonto Wetan dengan mengadakan upacara simbolik penanaman pohon yang juga diiringi oleh ratusan aparat kepolisian, Brimbob, dan TNI. Brimbob juga mendirikan tenda dan berkemah disekitar SD Negeri 01 Surokonto Wetan sampai 2 April 2016.


Ketiga Terdakwa, Nur Aziz terdakwa I, Sutrisno Rusmin Terdakwa II, dan Mujiono Terdakwa III. Merupakan pengarap dilahan 127.821 Ha. tersebut. Ketiga Petani sudah mengarap lahan tersebut sejak dari tahun 1972, dan lahan tersebut merupakan lahan peninggalan dari orangtua dan leluhur mereka.


Vonis Hakim PN Kendal telah memposisikan hukum menjadi alat untuk menindas kalangan bawah, dan tumpul keatas. DalamVONIS HAKIM tersebut tampak bagaimana MAJELIS HAKIM tidak memahami kondisi sosial masyarakat Surokonto Wetan dan lebih memprioritaskan kepentingan Perhutani yang seringkali tidak memihak masyarakat sekitar hutan. Dominasi Perhutani dalam penguasaan Hutan di Jawa yang hingga hari ini tidak kunjung mendatangkan kesejahteraan masyarakat kian nyata, bahkan semakin kuat dengan diiringi ancaman nestapa bagi masyarakat. Hukum kini dijadikan oleh negara melalui Perhutani KPH Kendal bukan sebagai sarana mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat melainkan sebagai sarana penindasan negara kepada rakyatnya.


Ini menjadi ironi di rezim Joko Widodo yang dalam Nawa Cita nya berkeinginan untuk menwujudkan Reforma Agraria. Konflik Agraria menjadi polemik yang berkepanjangan dan selalu mengorbankan para rakyat kecil, khususnya petani. Hal ini menambah pula semakin korban-korban dari timpangnya struktur Agraria di Indonesia. Jelas bahwa UUPA -sebagai salah perundang-undangan yang berorientasi rakyat- dibentuk untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan lahan dan menwujudkan impelementasi atas Pasal 33 UUD 1945 NRI.


Untuk itu, tidak hanya sebatas kasus ini namun juga untuk seluruh kasus konflik agraria, negara hendaknya bertindak responsif dalam penegakan hukum. Bahwa yang semestinya dilayani oleh negara melalui aparaturnya adalah masyarakat banyak, bukan pihak-pihak yang ingin menguasai sumber daya namun tidak dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Kemudian, sebagai seruan kepada masyarakat umum dan jaringan solidaritas agar ikut menemani para petani melakukan aksinya. AKSI TERSEBUT ADALAH SEBAGAI UPAYA PERMOHONAN KEPADA PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH UNTUK TIDAK MENAHAN PARA PETANI, ATAS PENETAPAN YANG PENAHANAN YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH pada 18 maret 2017.


AKSI CABUT PENETAPAN PENAHANAN TERHADAP PARA PETANI SUROKONTO WETAN


HARI DAN TANGGAL: KAMIS, 23 MARET 2017
PUKUL: 10.00 WIB
BERTEMPAT: PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH


#WujudkanReformaAgrariaSejati
#TagihjanjiNawacita
#BebaskanPetanidariKriminalisasi
#LawanKriminalisasiterhadapPetani

Kontak Person
Samuel Rajagukguk (YLBHI-LBH Semarang): 0823-2604-6489
Kahar M. S.H. (PBHI Jawa Tengah) 0815-6592-812
Dian Puspita Sari S.H. (LRC KJ-HAM Semarang) 0856-4080-7986

COMMENTS

BLOGGER
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,146,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Cabut Penetapan Penahanan 3 Petani Surokonto Wetan: Negara Mengkhianati Petani, Negara Mengkhianati Reforma Agraria Sejati
Cabut Penetapan Penahanan 3 Petani Surokonto Wetan: Negara Mengkhianati Petani, Negara Mengkhianati Reforma Agraria Sejati
Bebaskan Tanpa Syarat 3 Petani Surokonto Wetan dari vonis 8 Tahun penjara dan denda 10 milyar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiue1CDqUTAeM1tUgrUtqSdPv_90_J6G0tXxaiyZHh4_Po0GKJhh59EvK8s2WS19CvB3xMHlaWDzqylmduDJEYqS5ohaWcKs0wz0avSRvkdP8WWOeafV4ENyasp6HNTbFXM9QWZYwZGOZA/s640/cabut-penetapan-penahanan-3-petani-surokonto-wetan-negara-mengkhianati-petani-negara-mengkhianati-reforma-agraria-sejati.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiue1CDqUTAeM1tUgrUtqSdPv_90_J6G0tXxaiyZHh4_Po0GKJhh59EvK8s2WS19CvB3xMHlaWDzqylmduDJEYqS5ohaWcKs0wz0avSRvkdP8WWOeafV4ENyasp6HNTbFXM9QWZYwZGOZA/s72-c/cabut-penetapan-penahanan-3-petani-surokonto-wetan-negara-mengkhianati-petani-negara-mengkhianati-reforma-agraria-sejati.jpg
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2017/03/cabut-penetapan-penahanan-3-petani-surokonto-wetan-negara-mengkhianati-petani-negara-mengkhianati-reforma-agraria-sejati.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2017/03/cabut-penetapan-penahanan-3-petani-surokonto-wetan-negara-mengkhianati-petani-negara-mengkhianati-reforma-agraria-sejati.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy