Dokumentasi aksi petani Surokonto Wetan di media
![]() |
Protes ini dilakukan dalam upaya melawan tuduhan kriminal terhadap tiga petani dari desa tersebut, Nur Aziz (44), Sutrisno Rusmin (64), dan Mudjiyono (41). Ketiganya didakwa menggerakkan ratusan petani Surokonto untuk menguasai kawasan hutan secara tidak sah, dan dituntut hukuman penjara masing-masing delapan tahun dengan denda masing-masing Rp 10 miliar.
Massa petani menganggap hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang dilakukan pihak Perhutani. Sebab, sekurangnya 450 petani dari Surokonto Wetan telah menggarap lahan yang dimaksud telah dikuasai secara tidak sah, jauh sebelum lahan tersebut ditetapkan menjadi kawasan hutan.
“Hidup petani Surokonto!! Lawan Perhutani!” begitu teriak massa petani yang hingga berita ini diturunkan masih beraksi di depan gedung DRPD Kendal dan belum mendapat respon dari anggota dewan setempat. Untuk aksi demonstrasi siang ini massa berjalan dari terminal angkutan Pasar Kendal menuju gedung DPRD di Jalan Soekarno – Hatta Kendal.
Selengkapnya klik DISINI
COMMENTS