Biaya Penempatan Kerja BMI ke Luar Negeri Harus Ditanggung Negara
![]() |
Overcharging adalah modus kejahatan perampasan upah buruh migran, foto: kobumi |
Bukan lagi kasus baru jika ditemukan PPTKIS melakukan pemotongan biaya penempatan secara berlebihan terhadap BMI. Jika dilihat berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Keja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.98 Tahun 2012, tentang komponen dan besaran biaya penempatan BMI sektor domestik di negara Hong Kong, BMI dikenakan biaya sebesar DHK.13.436 atau setara dengan Rp.14.780.400.
Rincian biaya berdasarkan komponen itu terdiri dari:
1. Asuransi perlindungan BMI: Rp.400.000
2. Pemeriksaan psikologi: Rp.250.000
3. Pemeriksaan kesehatan: Rp.700.000
4. Paspor: Rp.255.000
Biaya pelatihan (600 jampel)
5. Akomodasi dan konsumsi selama di penampungan (110 hari): Rp.5.500.000
6. Peralatan dan bahan prektek: Rp.3.000.000
7. Uji kompetensi: Rp.150.000
8. Jasa PPTKIS (1 bulan gaji): Rp.4.114.000
9. Jasa agency (10% dari gaji pertama): Rp.411.400
Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.22 tahun 2014, tentang revisi pelaksanaan penempatan dan perlindungan BMI di Luar Negeri, Bab VII Komponen Biaya yang Dapat Dibebankan Kepada Calon BMI/TKI, Pasal 42 ayat 1, yang menghapus biaya jasa PPTKIS sebesar Rp.4.114.000.
Jadi biaya penempatan yang dibebankan kepada BMI ke negara tujuan Hong Kong SAR hanya sebesar Rp.10.666.400. Tetapi pada kenyataannya banyak BMI masih dikenakan biaya penempatan yang berlebihan oleh PPTKIS.
COMMENTS