Layanan Pengaduan berbahasa Indonesia di kantor Polisi Hong Kong
![]() |
Layanan Publik sudah seharusnya ada di Hong Kong, Foto: istimewa |
Layanan jasa penterjemah tersebut akan disediakan dalam 7 Bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Hindi, Nepali, Punjabi, Tagalog, Thai dan Urdu.
Bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Hong Kong ataupun yang datang ke Hong Kong ini untuk keperluan lainnya supaya tidak ragu melapor dan memanfaatkan layanan pelaporan berbahasa Indonesia ini. Kepolisian Hong Kong bermaksud mempermudah dan memberi kenyamanan bagi BMI untuk menyampaikan langsung laporan terkait masalah yang dihadapi kepada polisi.
COMMENTS