Hapuskan Hukuman Mati di seluruh dunia
![]() |
| Kobumi mendukung penghapusan hukuman mati di dunia, Foto: Istimewa |
Kurang lebih setahun yang lalu, eksekusi mati terhadap Mary Jane, seorang buruh migran asal Filipina, ditunda. Mary Jane yang didakwa bersalah atas kejahatan narkotika, cukup beruntung, jika kegelisahan menit-menit menunggu hukuman mati dapat dikatakan sebagai sebuah keberuntungan. Kurang dari satu jam sebelum dihukum mati, eksekusi Mary Jane ditunda.
Ironisnya, tak lama berselang dari gelombang kedua eksekusi dan drama penundaan eksekusi Mary Jane di Indonesia itu, Siti Zainab dan Karni, buruh migran asal Indonesia dieksekusi mati di Arab Saudi. Keduanya tak seberuntung Mary Jane. Atas tuduhan pembunuhan terhadap anak majikan, nyawa kedua buruh migran Indonesia ini berakhir di tiang gantungan.
Saat ini, lebih dari 8 juta BMI, mengadu nasib di sejumlah negara tanpa perlindungan yang pasti dari rejim penguasa Indonesia. Setiap tahun jumlah devisa yang dikirimkan ke Indonesia terus bertambah namun perlakuan pemerintah, terhadap mereka tak banyak berubah. Kesemuanya ini tidak lepas dari pandangan pemerintah yang selama ini, menempatkan buruh migran sebagai komoditas ekonomi belaka.
Sejak dimulainya pengiriman massal buruh migran tahun 1999, tercatat 254 BMI terancam hukuman mati di sejumlah negara penempatan. Penyebabnya beragam, mulai dari kasus narkotika hingga pembunuhan terhadap majikan. Kasus pelanggaran hukum yang dilakukan buruh migran itu, tak bisa dilepaskan, dengan buruknya manajemen penempatan buruh migran yang dijalankan pemerintah borjuis di Indonesia. Dalam penempatan hanya didasarkan pada kesepakatan antara Indonesia dan negara penerima tanpa ada konsekuensi hukum yang pasti.
Catatan khusus karena sifat privat dari ruang kerja BMI yang bekerja di sektor domestik, mekanisme pemantauan maupun pengaduan atas situasi kerja buruh migran perempuan di sektor domestik sangatlah terbatas, bahkan hampir tidak mungkin dilakukan. Berbeda dengan buruh migran di sektor formal yang dalam kegiatan sehari-hari dapat membangun asosiasi, baik formal maupun informal, buruh migran sektor domestik umumnya hidup terisolasi dari ruang publik.
Dalam kasus eksekusi mati terhadap Siti Zainab dan Karni, kita tidak akan pernah tahu motif tindakan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka. Hukuman mati terhadap Buruh Migran perempuan seperti Mary Jane, Siti Zainab dan Karni bukan hanya secara prinsip melanggar hak hidup, tetapi juga menegaskan bagaimana buruknya pemerintah memperlakukan buruh migran.
Hukum yang berlaku bahkan abai terhadap kerentanan buruh migran yang bekerja sebagai Pekerja Rumah tangga (PRT) dari kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan domestik). Sementara ketika gagal melindungi buruh migran, negara-negara, baik pengirim maupun penerima kerap bersembunyi atas nama nasionalisme yang sempit dan kedaulatan hukum. Pemerintah di negara-negara ini abai bahwa kekerasan terhadap perempuan telah diatur dalam hukum internasional, seperti Kovensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi PBB nomor 190 tentang perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya serta Konvensi ILO no 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah tangga (PRT).
Latar belakang BMI yang didakwa hukuman mati adalah mayoritas memiliki latar belakang majikan yang melakukan abuse, mempekerjakan BMI seperti budak kemudian tidak menghormati dan memenuhi hak-hak BMI yang paling mendasar seperti hak makan, istirahat, menjalankan ibadah, jam kerja yang panjang dan tidak diberikan libur.
Tidaklah mengherankan jika ancaman hukuman mati kerap membayangi buruh migran Indonesia, khususnya di negara-negara dimana posisi perempuan masih dipinggirkan dan masih menerapkan hukuman mati seperti Arab Saudi, Malaysia, Singapore dan lainnya. Konvensi-konvensi yang pro BMI ini harus dijadikan kebijakan untuk membuat perjanjian tertulis antar negara pengirim dan penerima BMI dan anggota keluarganya dalam menghadapi masalah, khususnya masalah hukum.
KOBUMI mendesak pemerintahan Jokowi jangan hanya mengupayakan langkah diplomatik untuk meringankan hukuman dengan sebatas menyediakan pengacara. Moratorium dan penghapusan hukuman mati harus menjadi bagian strategi diplomasi dan kebijakan perlindungan terhadap ratusan Buruh Migran Indonesia (BMI) yang terus menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
KOBUMI mendesak pemerintahan Jokowi jangan hanya mengupayakan langkah diplomatik untuk meringankan hukuman dengan sebatas menyediakan pengacara. Moratorium dan penghapusan hukuman mati harus menjadi bagian strategi diplomasi dan kebijakan perlindungan terhadap ratusan Buruh Migran Indonesia (BMI) yang terus menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

COMMENTS