Perlindungan BMI di negara Penempatan
![]() |
Ilustrasi Penjara di Malaysia |
Sebelumnya, laki-laki yang kini berusia 59 tahun ini divonis hukuman penjara seumur hidup yang kalau ditafsirkan oleh hukum Malaysia dia harus menjalani hukuman sampai mati. Shamsuddin dikenai hukuman pidana karena tuduhan perampokan dengan menggunakan senjata api.
Shamsuddin masuk ke Malaysia pada tahun 1978 dan ditangkap pada tahun 1982 dan oleh pengadilan Malaysia diputuskan bersalah berdasarkan Seksyen 4 Akta Senjata Api tahun 1971, pada tanggal 26 Juni 1989.
Data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, suami dari Masuyi binti Salleh ini sebenarnya telah memperoleh pengampunan dari Sultan Johor pada 19 Januari 2012. Namun pembebasan tersebut dibatalkan karena pada 1990 Shamsuddin melarikan diri sehingga harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun.
Kepada media, Shamsuddin bercerita bahwa kondisi kesehatannya selama di penjara kurang bagus karena menderita diabetes dan rematik. Saat itu Indonesia masih dipimpin oleh rejim orde baru dan terkait warga yang bermigrasi ke luar negeri belum diperhatikan secara serius. Pihak penjara sendiri baru mengkonfirmasi setelah masa tahanan Shamsuddin berakhir pada tahun 2013.
Berdasarkan informasi dari pejabat penjara Kajang, masa hukuman Shamsuddin sudah selesai dijalaninya hingga tanggal 21 November 2013 dan pihak penjara Kajang bersama KBRI di Kuala Lumpur telah membantu pengurusan kepulangan yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
COMMENTS