Ancaman hukum dan peraturan yang tidak berpihak pada buruh migran
KOBUMI - Imigrasi Hong Kong diketahui menolak 1300 permohonan visa baru buruh migran karena dicurigai suka pindah majikan atau pindah kerja atau Job Hoping. Imigrasi Hong Kong bahkan membuat daftar hitam (Black List) buruh migran yang dituduh melakukan Job Hoping dilarang masuk ke Hong Kong.
Bagi BMI yang menjadi korban PHK sepihak, biasanya imigrasi Hong Kong akan mengirimkan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh BMI. Jawaban dari daftar pertanyaan inilah yang nanti dijadikan sebagai acuan tuduhan Job Hoping kepada BMU.
Agar kita bisa menghindari tuduhan Job Hoping bila ingin memutus kontrak dengan majikan yang tidak baik maka berikut kami sampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan BMI:
1. Tuliskan kondisi kerja di rumah majikan. Apakah sesuai dengan perjanjian kontrak atau tidak.
2. Tuliskan hak akomodasi yang wajib diberikan kepada kita Dari majikan, (makan layak, tempat tidur layak, air dan listrik ).
3. Tuliskan kondisi pekerjaan, apakah mengancam kesehatan kita atau tidak.
4. Tuliskan sikap sikap buruk yang diterima oleh kita, Dari majikan atau anggota kelurganya yang melecehkan kita
5. Kirim tulisan tersebut, ke imigrasi dengan menyertakan Surat permohonan pemutusan hubungan kerja atau notice interminate.
6. Tunggu balasan Surat Dari imigrasi, dan jawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
7. Kirim kembali ke imigrasi jawaban surat dengan dilampiri Surat interminate untuk majikan.
Catatan tambahan yang juga harus dilakukan adalah:
* Setiap isi Surat yang dikirim harus di fotocopy sebagai pegangan bila suatu saat dibutuhkan.
* Setiap Surat yang dikirim hendaknya dikirim melalui registration letter yang ada di kantor pos, sebagai bukti pengiriman surat ke imigrasi.
* Sebaiknya konsultasikan dengan temanmu yang berorganisasi.
Semoga bermanfaat.
Tim Advokasi Kobumi
Bagi BMI yang menjadi korban PHK sepihak, biasanya imigrasi Hong Kong akan mengirimkan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh BMI. Jawaban dari daftar pertanyaan inilah yang nanti dijadikan sebagai acuan tuduhan Job Hoping kepada BMU.
Agar kita bisa menghindari tuduhan Job Hoping bila ingin memutus kontrak dengan majikan yang tidak baik maka berikut kami sampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan BMI:
1. Tuliskan kondisi kerja di rumah majikan. Apakah sesuai dengan perjanjian kontrak atau tidak.
2. Tuliskan hak akomodasi yang wajib diberikan kepada kita Dari majikan, (makan layak, tempat tidur layak, air dan listrik ).
3. Tuliskan kondisi pekerjaan, apakah mengancam kesehatan kita atau tidak.
4. Tuliskan sikap sikap buruk yang diterima oleh kita, Dari majikan atau anggota kelurganya yang melecehkan kita
5. Kirim tulisan tersebut, ke imigrasi dengan menyertakan Surat permohonan pemutusan hubungan kerja atau notice interminate.
6. Tunggu balasan Surat Dari imigrasi, dan jawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
7. Kirim kembali ke imigrasi jawaban surat dengan dilampiri Surat interminate untuk majikan.
Catatan tambahan yang juga harus dilakukan adalah:
* Setiap isi Surat yang dikirim harus di fotocopy sebagai pegangan bila suatu saat dibutuhkan.
* Setiap Surat yang dikirim hendaknya dikirim melalui registration letter yang ada di kantor pos, sebagai bukti pengiriman surat ke imigrasi.
* Sebaiknya konsultasikan dengan temanmu yang berorganisasi.
Semoga bermanfaat.
Tim Advokasi Kobumi
COMMENTS