/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

Mari Belajar Tentang Hak-Hak Buruh Migran di Taiwan

Peraturan Perburuhan bagi Buruh Migran di Taiwan

Peraturan Perburuhan bagi Buruh Migran di Taiwan
Buruh Migran Indonesia yang bekerja di Taiwan, Foto: Istimewa
KOBUMI - Tim Advokasi Kobumi mencoba mempelajari hak yang harus didapat oleh Buruh Migran di Taiwan. Diketahui bahwa 'Nilai Lebih" yang dihasilkan buruh migran di Taiwan terus saja dirampas dan hanya diberikan upah murah tanpa hak-hak lain yang seharusnya dia terima atas hasil kerjanya. Upah yang sebenarnya "Murah" itu bahkan selama 18 tahun tidak pernah dinaikkan. 


Berikut adalah penjelasan dari isi Undang-Undang Perburuhan Taiwan yang dipakai sebagai rujukan untuk mendapatkan hak kita sebagai buruh atau pekerja. 
Di pasal 24 diatur bahwa majikan harus membayar upah lembur, aturannya begini:

Pertama: Bila jam lembur tidak lebih dari 2 jam maka besar upah lembur perjamnya adalah upah pokok resmi dikali 1,33.

Kedua: Bila jam lembur lebih dari 2 jam tetapi tidak sampai atau lebih dari 4 jam, maka besar upah lembur adalah upah pokok perbulan dikalikan 1,66."


Cara menghitung lemburnya seperti ini:

Berdasarkan Peraturan pengupahan yang terbaru sejak Juli 2007 di mana gaji pokok sebesar NT$ 17,280/bulan = NT$ 576/hari = NT$ 72/jam, maka, perhitungan lembur 2 jam pertama adalah: 

NT$ 72 x 1,33 = NT$ 95,76/jam atau NT$ 96/jam,

sedangkan bila jumlah lembur diantara 2 - 4 jam adalah: 
NT$ 72 X 1,66 = NT$ 119,52/jam atau NT$ 120/jam.

Jadi jika lembur kita dibayar dibawah atau lebih kecil dari ketentuan peraturan diatas maka majikan kita telah melakukan pelanggaran."


Bagi Buruh ;Migran yang bekerja di sektor formal (Pabrik) maka jam kerja yang diatur dalam Undang Undang Perburuhan Taiwan adalah tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam/hari atau 48 jam/minggu. Diluar ketentuan tersebut pihak pengusaha atau pemodal harus membayar uang lembur terhadap buruh migran.


Buruh migran di sektor formal juga berhak mendapat (satu) hari libur dalam seminggu dan hari libur nasional 19 hari dalam setahun. Cuti kerja berhak mendapat hari libur sebanyak 7 hari dalam setahun (setelah 1 tahun bekerja). Izin sakit dapat diberikan selama 30 hari dan masih berhak mendapatkan pembayaran setengah bulan dari gaji pokok. Lalu kita juga berhak mendapat izin cuti pribadi sebanyak 14 hari dalam satu tahunnya (cuti ijin pribadi ini kita kehialangan hak atas upah yang tidak dibayar pengusaha); Izin cuti karena 'kecelakaan' kerja dapat diberikan selama masih dalam masa pengobatan atau penyembuhan (tidak ada batas waktu dan berhak mendapat upah penuh).


BMI Sektor Informal
Peraturan untuk Buruh Migran sektor informal hingga saat ini sayangnya tidak diatur dalam Undang Undang Perburuhan Taiwan. Peraturan terkait hubungan kerja antar Buruh Migran dan Majikan hanya diatur melalui "Perjanjian Kerja".  Catatannya tentu saja ketentuan perjanjian kerja tetap harus mengacu kepada Undang-Undang yang ada. Ini akan membantu anda, apabila dalam perjanjian itu anda dipekerjakan dalam 1 hari hanya 8 jam (termasuk istirahat 1 jam) misalnya, kemudian majikan anda memperkerjakan anda lebih dari 8 jam, berarti yang lebihnya itu sudah termasuk jam lembur. 


Selain dari itu, Setiap 1 minggu Buruh Migran berhak mendapatkan 1 hari libur. Apabila Buruh Migran tidak diberi waktu istirahat oleh majikan, konsekuensinya majikan harus membayar uang lembur sebesar NT $ 528/hari. Kemudian bagi Buruh Migran yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit selama 7 hari.


Dalam Undang Undang Perburuhan Taiwan yang telah ditetapkan seperti yang terdapat pada pasal 30 bunyinya adalah:

Jam kerja resmi adalah 8 jam sehari dan/atau tidak boleh lebih dari 84 jam dalam 2 minggu. (Bekerja lebih dari jumlah jam tersebut harus diperhitungkan sebagai lembur).
Dalam pasal 36: "Pekerja akan mendapat 1 hari libur setelah 7 hari kerja. (Pekerja di sektor formal berhak untuk mendapat libur sehari setelah 7 hari kerja, kecuali atas persetujuan pekerja, maka bisa diatur secara lain)."
Buruh Migran juga berhak mendapatkan hari libur dihari yang lainnya. Hal tersebut terdapat pada pasal 37: "Pekerja dijamin mendapatkan hari libur pada hari raya, hari buruh dan hari – hari raya lainnya yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. (Artinya: pada hari raya yang telah ditetapkan ini anda berhak untuk mendapat libur)."
Dalam hal yang lain yang juga penting diketahui oleh Buruh Migran adalah pada pasal 42: Majikan tidak boleh memaksa pekerja untuk melakukan pekerjaan selain jam kerja yang biasa dan telah ditentukan dengan alasan kesehatan atau alasan lainnya.

Kemudian pada pasal 77: Bila majikan melanggar pasal ini; akan dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan, ditahan atau ,membayar denda sebesar NT 20,000.
Artinya: Lembur adalah pilihan dan tidak boleh dipaksa untuk bekerja lembur apalagi bila kondisi atau alasan lain tidak memungkinkan buruh migran atau bila itu membahayakan kesehatannya. Bila majikan atau pabrik memaksa, itu adalah sebuah pelanggaran dan anda berhak untuk menolak dan melaporkannya.


Sementara mengenai Gaji atau Upah Pokok yang akan diperoleh oleh buruh migran tidak hanya berbentuk uang nominal saja, bahkan majikan harus membuat daftar perincian gaji secara tertulis. 

Dalam hal ini adapun rincian dari tanda teriama upaha tertulis tersebut adalah:
Gaji pokok bagi pekerja sektor formal dan sektor informal di Taiwan sama yaitu sebesar NT $ 15.840/bulan (Untuk Buruh Migran sektor formal). Dan untuk Buruh Migran sektor informal akan dikurangi sebesar NT $ 2.500/bulan untuk biaya konsumsi (berdasarkan ketentuan CLA). Daftar perincian upah ini harus ditulis dalam 2 bahasa (Indonesia dan Mandarin) yang isinya berupa keterangan tentang besarnya gaji pokok, lembur, potongan Agency Fee PPTKIS, Service Fee agency Taiwan, asuransi kesehatan, asuransi pekerja dan pajak atas upah.


Jadi bagi buruh Migran sektor informal bisa mengacu pada Undang-Undang Perburuhan Taiwan untuk menghitung lembur harian untuk pekerja sektor informal sebesar NT $ 528/hari. Begitu juga dengan penghitungan lembur perjamnya.

Catatan untuk hak Cuti: "Pekerja sektor formal dan informal berhak memperoleh cuti tahunan 7 hari dalam setahun dengan ketentuan setelah menyelesaikan kontrak tahun pertama dan melanjutkan kontrak tahun kedua buruh migran berhak memperoleh cuti sebanyak 7 hari. Apabila buruh migran tidak mengambil cuti tersebut atas permintaan majikan, maka majikan wajib membayar cuti tahunan dengan ketentuan uang lembur yang mengacu dalam Undang-Undang.


Untuk informasi terbaru soal biaya yang harus ditanggung buruh migran terkait biaya Agensi Taiwan tidak lagi diperbolehkan memotong "Agency Fee' dari Buruh Migran. Agensi Taiwan hanya boleh memungut Biaya Pelayanan (Service Fee) sebesar 10% dari Upah Pokok.


Dari peraturan yang berlaku adapun kewajiban dari Agensi atu Ejen Taiwan adalah sebagai berikut:
1. Menjembatani komunikasi antara majikan dengan Buruh Migran;
2. Mengurus pemeriksaan kesehatan;
3. Sidik Jari;
4. Surat Ijin Kerja;
5. Memperpanjang ARC;
6. Membantu pelaporan pajak penghasilan Buruh Migran;
7. Mengurus re – entry permit (ijin pulang dan kembali ke Taiwan)
8. Mengurus pergantian alamat bagi Buruh Migran yang akan pulang cuti.
9. Memonitor kondisi Buruh Migran selama kontrak kerja terkait Upah/gaji, kondisi kerja, serta hak-hak normatif lainnya
10. Membantu Buruh Migran meneruskan laporan atas masalah hubungan kerja yang dihadapi Buruh Migran dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait di Taiwan;
11. Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak.

Hak Buruh Migran di Taiwan
Adapaun hak-hak Buruh migran bila bekerja di taiwan adalah sebagai berikut:

1. Mendapatkan Upah/Gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Meminta bantuan kepada pihak agensi untuk mengurus keperluan sebagaimana tertera dalam perjanjian antara buruh Migran dengan agensi;
3. Berhak mendapatkan salinan Perjanjian Kontrak Kerja antara Buruh Migran dan Majikan yang juga ditandatangani oleh Agensi Taiwan dan perwakilan dari Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia sebagai saksi atau perwakilan dari Buruh Migran Indonesia.


Sebagai informasi tambahan bahwa saat ini Buruh Migran masih diwajibkan membayar biaya pengurusan izin tinggal sebesar NT $ 1.000/tahun dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar NT $ 2.000/pemeriksaan (seharusnya biaya ini ditanggung oleh pengusaha atau majikan).

COMMENTS

BLOGGER
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,149,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Mari Belajar Tentang Hak-Hak Buruh Migran di Taiwan
Mari Belajar Tentang Hak-Hak Buruh Migran di Taiwan
Peraturan Perburuhan bagi Buruh Migran di Taiwan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9i_BWCBg1nKPp3PnjMJa2M0N-6QtbBNaglcaWSIHxcyruM5-TV3qHxMMiVkpbKAnJ8iEGzkg6VONytnLZZBH9aglKKqzhEsrnoUhTKp1y9EsJMu3l9wvAxtnInLqWuftIVJLhTLtMkqc/s640/mari-belajar-tentang-hak-hak-buruh-migran-di-taiwan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9i_BWCBg1nKPp3PnjMJa2M0N-6QtbBNaglcaWSIHxcyruM5-TV3qHxMMiVkpbKAnJ8iEGzkg6VONytnLZZBH9aglKKqzhEsrnoUhTKp1y9EsJMu3l9wvAxtnInLqWuftIVJLhTLtMkqc/s72-c/mari-belajar-tentang-hak-hak-buruh-migran-di-taiwan.jpg
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2016/12/mari-belajar-tentang-hak-hak-buruh-migran-di-taiwan.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2016/12/mari-belajar-tentang-hak-hak-buruh-migran-di-taiwan.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy