Penegakan Hukum terkait masalah BMI
![]() |
Merujuk pada data Kementerian Luar Negeri RI, terdapat 200 ribuan ABK yang menghadapi berbagai masalah di luar negeri. Penanganan masalah mereka diakui sangat sulit karena akar masalahnya tidak disentuh dalam penyelesaiannya yakni regulasi nasional, regulasi internasional, dan penegakan hukum.
Buruh migran Indonesia yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan asing kerap mengalami kekerasan dan eksploitasi. “Eksploitasi itu cukup banyak terjadi. Jadi mereka bisa bekerja 22 jam per hari. Kemudian, kalau ketersediaan air bersih kurang, kadang para buruh itu meminum air hasil es yang mencair dari freezer di kapal ikan tersebut,” kata juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Arifsyah Nasution seperti yang dilansir di Tempo.
Menurut Arifsyah, kisah itu didapat dari testimoni para ABK yang bekerja di kapal ikan asing. Mendapati hal tersebut, Arifsyah mempertanyakan tentang perlindungan hukum bagi para buruh migran itu. “Ada masalah besar, kita kan punya anak buah kapal perikanan di luar negeri yang kita tempatkan, cukup banyak dan besar,” ucapnya. Sayang, perlindungan hukum terhadap mereka tak jelas.
“Perlu kebijakan yang komprehensif, perbaikan kebijakan, sehingga memastikan penempatan ABK benar-benar jelas. Mereka harus ditempatkan di kapal ikan yang jelas negaranya, karena selama ini hal itulah yang perlu dimonitor oleh pemerintah,” kata Arifsyah.
"Undang-Undang khusus ini tidak memberikan porsi perlindungan BMI atau TKI dan anggota keluarganya. Jadi karena banyak yang harus dirubah makanya sama dengan dibuat baru menjadi Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran,” ujar Koordinator Kobumi Aspak, Umi Sudarto di Hong Kong.
Menurut Umi, masalah yang dihadapi ABK sangat krusial untuk diprioritaskan penyelesaiannya agar kawan kami yang bekerja sebagai ABK di luar negeri dapat terlindungi. UU baru tentang Perlindungan BMI harus segera dibuat dan disyahkan dengan memasukkan hal-hal teknis perlindungan ABK yang bekerja di luar negeri.
Umi menambahkan terkait masalah ABK ada banyak instansi yang terlibat yakni BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan Perikanan bahkan Pemerintah Daerah juga mengetahui dan terlibat dalam masalah pengiriman ABK ini. Sayangnya semua Instansi ini kerja saling tumpang tindih dan tidak terkoordinasi tapi ketika ada masalah semuanya diam.
Salah satu masalah lain dari tak ajeknya pengaturan kewenangan ini adalah merajalelanya praktik-praktik perekrutan ABK secara ilegal. Kerja pengawasan dari instansi malah sangat lemah dan terkesan membiarkan perekrutan ilegal yang merajalela sampai di pelosok.
"Perekrutan ABK banyak di Brebes, Pekalongan, Tegal, dan Indramayu dengan cara merekrut penduduk yang tidak bekerja alias menganggur untuk menjadi ABK. Mereka direkrut tanpa diberikan pendidikan keahlian di bidang kelautan. Tidak heran waktu sudah di kapal, mereka tidak bisa bekerja dan akhirnya mereka disiksa,” papar Endang, Koordinator Advokasi Kobumi Aspak yang mendampingi Umi.
Endang mengatakan bahwa sebenarnya aparat setempat sudah mengetahui praktik-praktik ini, tapi tidak ada yang bertindak dan terkesan membiarkan. Jika ditanya kenapa diam, bahkan ada pihak yang mengatakan bahwa mereka sendiri bingung dengan tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai kewenangan penindakan terhadap kasus perekrutan ABK ini.
Walaupun demikian sebenarnya banyak UU yang bisa menindak soal perekrutan ilegal yang terus terjadi. Baik dari KUHP maupun UU nomor 39 tahun 2014. Undang-undang khusus ini juga sudah menyatakan bahwa profesi sebagai pelaut termasuk dalam pekerjaan atau jabatan tertentu yang perlu pengaturan secara khusus.
“Herannya Kementerian Tenaga Kerja segera menegeluarkan peraturan setingkat menteri terkait penempatan pelaut sehingga tidak ada kekosongan hukum/regulasi dan kekacauan perlindungan. Pasal terkait perlindungan ABK ini seharusnya bisa dibuat rinci dalam Undang-Undang Perlindungan BMI,” ucap Umi Sudarto.
Dari sisi penegakan Hukum Internasional, banyak konvensi sebagai regulasi internasional yang bisa digunakan untuk perlindungan ABK di luar negeri. Masalahnya seharusnya pemerintah Indonesia pro aktif menggunakan instrumen internasional ini untuk mengadvokasi masalah yang dihadapi ABK di luar negeri.
Menurut Umi, masalah yang dihadapi ABK sangat krusial untuk diprioritaskan penyelesaiannya agar kawan kami yang bekerja sebagai ABK di luar negeri dapat terlindungi. UU baru tentang Perlindungan BMI harus segera dibuat dan disyahkan dengan memasukkan hal-hal teknis perlindungan ABK yang bekerja di luar negeri.
Umi menambahkan terkait masalah ABK ada banyak instansi yang terlibat yakni BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan Perikanan bahkan Pemerintah Daerah juga mengetahui dan terlibat dalam masalah pengiriman ABK ini. Sayangnya semua Instansi ini kerja saling tumpang tindih dan tidak terkoordinasi tapi ketika ada masalah semuanya diam.
Salah satu masalah lain dari tak ajeknya pengaturan kewenangan ini adalah merajalelanya praktik-praktik perekrutan ABK secara ilegal. Kerja pengawasan dari instansi malah sangat lemah dan terkesan membiarkan perekrutan ilegal yang merajalela sampai di pelosok.
"Perekrutan ABK banyak di Brebes, Pekalongan, Tegal, dan Indramayu dengan cara merekrut penduduk yang tidak bekerja alias menganggur untuk menjadi ABK. Mereka direkrut tanpa diberikan pendidikan keahlian di bidang kelautan. Tidak heran waktu sudah di kapal, mereka tidak bisa bekerja dan akhirnya mereka disiksa,” papar Endang, Koordinator Advokasi Kobumi Aspak yang mendampingi Umi.
Endang mengatakan bahwa sebenarnya aparat setempat sudah mengetahui praktik-praktik ini, tapi tidak ada yang bertindak dan terkesan membiarkan. Jika ditanya kenapa diam, bahkan ada pihak yang mengatakan bahwa mereka sendiri bingung dengan tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai kewenangan penindakan terhadap kasus perekrutan ABK ini.
Walaupun demikian sebenarnya banyak UU yang bisa menindak soal perekrutan ilegal yang terus terjadi. Baik dari KUHP maupun UU nomor 39 tahun 2014. Undang-undang khusus ini juga sudah menyatakan bahwa profesi sebagai pelaut termasuk dalam pekerjaan atau jabatan tertentu yang perlu pengaturan secara khusus.
“Herannya Kementerian Tenaga Kerja segera menegeluarkan peraturan setingkat menteri terkait penempatan pelaut sehingga tidak ada kekosongan hukum/regulasi dan kekacauan perlindungan. Pasal terkait perlindungan ABK ini seharusnya bisa dibuat rinci dalam Undang-Undang Perlindungan BMI,” ucap Umi Sudarto.
Dari sisi penegakan Hukum Internasional, banyak konvensi sebagai regulasi internasional yang bisa digunakan untuk perlindungan ABK di luar negeri. Masalahnya seharusnya pemerintah Indonesia pro aktif menggunakan instrumen internasional ini untuk mengadvokasi masalah yang dihadapi ABK di luar negeri.
“Seharusnya pemerintah khusunya Kementerian Luar negeri aktif menggunakan konvensi-konvensi yang melindungi para ABK. Ada IMO (International Maritime Organization), berbagai Konvensi ILO (International Labour Organization), bahkan sekarang ada MLC (Maritime Labour Convention). Semuanya bisa digunakan untuk memperkuat tuntutan perlindungan terhadap ABK yang rentan dieksploitasi,” tutur Umi menambahi.

COMMENTS